MenurutSubramanyam (2014 : 568) Leverage merupakan risiko yang
mendasar pada hutang struktur modal adalah resiko ketidakmampuan perusahaan
dalam melunasi hutang dikarenakan kas yang tidak memadai dan perusahaan dalam
kondisi kesulitan keuangan. Hutang melibatkan perusahaan untuk berkomitmen
membayar biaya yang ditetapkan dalam bentuk bunga dan pokok pinjaman. Rasio
ini digunakan untuk mengukur apakah terdapat pengaruh dalam kemampuan
perusahaan untuk melunasi hutang terhadap keputusan perusahaan dalam
melakukan merger dan akuisisi.
Menurut Brigham dan Ehrhardt (2011: 95) sebesar jauh perusahaan
menggunakan utang (financial leverage) akan memiliki 3 (tiga) implikasi
penting yaitu :
1) Dengan memperoleh dana melalui utang, para pemegang saham dapat
mempertahankan kendali mereka atas perusahaan tersebut dengan
sekaligus membatasi investasi yang mereka berikan.
2) Jika perusahaan mendapatkan hasil dari investasi yang didanai dengan
dana hasil pinjaman lebih besar daripada bunga yang dibayarkan, maka
pengembalian dari modal pemilik akan diperbesar, atau diungkit
(leverage).
3) Kreditor akan melihat ekuitas, atau dana yang diperoleh sendiri, sebagai
suatu batasan keamanan, sehingga semakin tinggi proporsi dari jumlah
modal yang diberikan pemegang saham, maka semakin kecil resiko
yang dihadapi kreditor.
Ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen perusahaan
dalam pengambilan keputusan keuangan yaitu tingkat pengembalian (return) dan
resiko (risk)”, keputusan keuangan yang berhubungan dengan leverage, seperti
yang telah disebutkan sebelumnya akan membawa konsekuensi pada peningkatan
resiko pemegang saham biasa. Resiko yang dihadapi oleh perusahaan atau
pemegang saham bisa dibagi menjadi 2 macam, yaitu resiko bisnis (business risk)
berkaitan dengan ketidakpastian tingkat pengembalian atas aktiva suatu perusahaan
dimasa mendatang, dan resiko keuangan (financial risk) terjadi karena adanya
penggunaan utang dalam struktur modal perusahaan yang mengakibatkan
perusahaan harus menanggung beban tetap secara periodik berupa beban bunga.
Resiko keuangan (financial risk) adalah tambahan resiko yang dibebankan
kepada para pemegang saham bisa berakibat dari pengambilan keputusan
pendanaan dengan utang. Resiko ini terjadi karena pemberi pinjaman (utang) yang
menerima bayaran bunga secara tetap, dianggap tidak menanggung resiko bisnis.
Pada dasarnya, pendanaan melalui utang juga meningkatkan tingkat pengembalian
yang diharapkan dari suatu investasi, tetapi disisi lain, pendanaan melalui utang
juga meningkatkan tingkat resiko atas investasi. Menurut Brigham dan Ehrhardt
(2011: 603-607) kebijakan strutur modal melibatkan adanya suatu pertukaran antara
resiko dan pengembalian:
1) Penggunaan lebih banyak utang akan meningkatkan resiko yang
ditanggung oleh para pemegang saham.
2) Namun penggunaan utang yang lebih besar biasanya akan menyebabkan
terjadinya ekpektasi tingkat pengembalian atas ekuitas yang lebih tinggi.
Menurut Wahyu dan Setiawan (2009) Leverage menunjukkan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajiban baik itu jangka pendek maupun jangka
panjang. Analisis terhadap rasio ini diperlukan untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam membayar utang (jangka pendek dan jangka panjang) apabila
pada suatu saat perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan. Rasio leverage yang biasa
digunakan adalah rasio utang (debt ratio) yaitu total utang dibagi dengan total
aktiva. Semakin rendah rasio utang, semakin baik kondisi perusahaan itu. Sebab,
artinya hanya sebagian kecil aset perusahaan yang dibiayai dengan utang. Untuk
calon kreditur atau pemberi pinjaman, informasi rasio utang ini juga penting karena
melalui rasio utang, kreditur dapat mengukur seberapa tinggi risiko utang yang
diberikan kepada suatu perusahaan. Ada beberapa ratio leverage yaitu:
1) Debt Total Assets (DTA)
Rasio ini menekankan pentingnya pendanaan hutang dengan jalan
menunjukkan presentase aktiva perusahaan yang didukung oleh hutang.
Rasio ini juga menyediakan informasi tentang kemampuan perusahaan
dalam mengatasi kondisi pengurangan aktiva akibat kerugian tanpa
mengurangi pembayaran bunga kepada kreditor. Nilai rasio yang tinggi
menunjukkan peningkatan dari resiko pada kreditor (Darsono, 2007: 54).
2) Debt Equity Ratio (DER)
Rasio ini merupakan presentase penyediaan dana oleh / pemegang
saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin tinggi rasio menunjukkan
semakin rendah pendanaan perusahaan yang disediakan oleh para
pemegang saham (Darsono, 2007: 54).
3) Long Term Debt to Equity
Rasio ini menunjukkan perbandingan antara klaim keuangan jangka
panjang yang menggunakan untuk mendanai kesempatan investasi jangka
panjang dengan pengembalian jangka panjang pula (Darsono, 2007: 54).
