Kepemilikan institusional adalah presentase kepemilikan saham yang
dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi
kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan
baik oleh lembaga dalam negeri atau asing (Rahmawati, 2017). Kepemilikan
institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja
perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepada perusahaan,
manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan. Menurut Faisal
(2004) kepemilikan institusional merupakan pihak yang memonitor perusahaan
dengan kepemilikan institusi yang besar (>5%) memiliki kemampuan untuk
memonitor kinerja manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Keberadaan kepemilikan institusional dapat mendorong pengoptimalan
pengawasan terhadap kinerja manajemen.
Pengawasan yang dilakukan tergantung pada nilai investasi yang diberikan.
Pihak institusional dengan saham yang lebih besar dibandingkan pemilik saham
lainnya, dapat meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja
manajemen, sehingga manajemen cenderung menghindari perilaku yang dapat
merugikan para pemilik saham. Semakin besar kepemilikan institusional maka
semakin kuat kendali yang dilakukan pihak eksternal terhadap perusahaan.
Manajemen perusahaan akan melakukan kebijakan untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan sehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Pemegang saham
eksternal memiliki insentif untuk dapat memonitor serta mempengaruhi pihak
manajemen secara wajar untuk melindungi investasi mereka dalam suatu
perusahaan (Wahidahwati, 2002). Kepemilikan institusional dapat diukur dengan
cara membagi jumlah saham yang dimiliki oleh institusi pada perusahaan dengan
total saham yang beredar, perhitungan tersebut digunakan untuk mengetahui
besarnya kepemilikan saham institusi di suatu perusahaan, karena besar kecilnya
kepemilikan institusional akan mempengaruhi kebijakan pajak agresif (tax
avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan (Idzni & Purwanto, 2017)
