Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Praktik penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib
Pajak agar pajak terhutang dapat diminimalisir. Praktik penghindaran pajak lebih
menekankan kepada upaya yang dapat dilakukan namun tidak melanggar ketentuan
atau peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan dibentuknya
undang-undang dalam memungut pajak yaitu untuk mendapatkan penghasilan
negara dari penerimaan pajak yang besar. Namun, terdapat berbagai celah
(loopholes) dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan
pajak (tax avoidance) sering dilakukan oleh Wajib Pajak. Praktik penghindaran
pajak memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of
law), tetapi tidak mendukung tujuan dari dibentuknya undang-undang perpajakan
tersebut (www.pajak.go.id).
Hal ini tentu banyak dimanfaatkan Wajib Pajak karena merupakan tindakan
yang legal, namun disisi lain, pemerintah tidak dapat mengoptimalkan penerimaan
negara yang bersumber dari pajak karena pajak terhutang yang dibayarkan oleh
Wajib Pajak cenderung bukan merupakan pajak terhutang yang sesungguhnya,
melainkan sudah dilakukan upaya meminimalisir pajak terhutangnya.
Menurut Thomas (2013) Praktik penghindaran pajak dapat dilakukan
dengan tiga cara, yaitu :
a. Menahan Diri
Menahan diri yaitu suatu perilaku dari Wajib Pajak yang secara sadar tidak
melakukan sesuatu yang dapat dikenai pajak.
b. Pindah Lokasi
Pemindahan domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang
tarif pajaknya rendah.
c. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Merupakan suatu perbuatan dengan melakukan berbagai cara agar
perbuatan yang dilakukan tidak dikenai pajak, yaitu dilakukan dengan
memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.
Berdasarkan teori tersebut terlihat bahwa perencanaan perpajakan
perusahaan dengan melakukan praktik penghindaran pajak merupakan tindakan
yang legal yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam rangka meminimalisir
pajak terhutangnya.
Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat diukur dengan berbagai
cara, berdasarkan beberapa penelitian terdahulu yang telah dirangkum, berikut
adalah proksi yang sering digunakan dalam pengukuran penghindaran pajak, yaitu:
1. GAAP ETR
Siegfried (1972) menyatakan bahwa GAAP ETR merupakan salah satu cara
mengukur tax avoidance. GAAP ETR dihitung dengan cara membagikan
beban pajak dengan pendapatan sebelum pajak. GAAP ETR bertujuan
untuk melihat beban pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan.
2. Cash Effective Tax Rate (CETR)
Minnick & Noga (2010) menyatakan bahwa CETR merupakan pengukuran
lainnya dalam memprediksi praktik penghindaran pajak (tax avoidace).
CETR dihitung dengan jumlah pajak tunai yang dibayarkan dibagi dengan
jumlah total pendapatan sebelum pajak selama periode berjalan yang sama.
3. Current ETR
Siegfried (1972) menyatakan bahwa Current ETR merupakan pengukuran
tax avoidance dengan cara membangikan pajak kini (current tax) dengan
laba sebelum pajak penghasilan (pre-tax income).
4. Book Tax Differences (BTD)
Hanlon et al., (2010) menyatakan bahwa BTD adalah pengukuran lainnya
dalam tax avoidance yaitu dengan cara mengurangkan laba sebelum pajak
dengan laba kena pajak secara fiskal di laporan laba rugi.
Dalam penelitian ini, pengukuran praktik penghindaran pajak (tax
avoidance), menggunakan proksi GAAP ETR (Effective Tax Rate), yaitu dengan
membagikan beban pajak penghasilan dengan laba sebelum pajak. Pengukuran
menggunakan model GAAP ETR karena dapat menjelaskan adanya praktik
penghindaran pajak, semakin tinggi presentase ETR maka penghindaran pajak yang
dilakukan rendah, rendahnya presentase ETR mengindikasikan penghindaran pajak
yang dilakukan tinggi (Siegfried, 1972).