Thin capitalization

Taylor & Richardson, (2012) mendefinisikan bahwa thin
capitalization adalah suatu praktik dengan membuat struktur utang menjadi
lebih besar dibandingkan modal perusahaan. Sehingga dalam hal ini
perusahaan dapat memanfaatkan beban bunga sebagai cara untuk
menurunkan dasar pengenaan pajak. Apabila perusahaan melakukan hal
tersebut maka dampak yang didapatkan adalah meningkatnya beban bunga
dan menjadikan penghasilan kena pajak akan relative lebih rendah.
Pengertian ini sejalan dengan pengertian thin capitalization yang terdapat di
OECD (2012), thin capitalization adalah sebuah situasi perusahaan dimana
dibiayai oleh level utang yang lebih tinggi dibandingkan dengan modal.
Di Indonesia thin capitalization telah diatur di Undang-Undang yang
berkaitan dengan rasio hutang terhadap modal. Dalam pendekatan ini diatur pada
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Menteri Keuangan
berwenang menentukan besaran perbandingan hutang dengan modal yang dapat
dibenarkan untuk kepentingan perhitungan pajak. Perbandingan besarnya antara
hutang dan modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara hutang dan
modal untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan ditetapkan paling tinggi
sebesar empat dibanding satu (4:1). Peraturan ini telah diberlakukan mulai tahun
2016 dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara
Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan dan
Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.
Jika sebuah perusahaan melakukan praktik thin capitalization dan
dampak yang didapatkan oleh perusahaan adalah meningkatnya beban bunga
dan menjadikan penghasilan kena pajak menjadi relative lebih rendah maka
tingkat perusahaan dalam melakukan tax avoidance menjadi lebih rendah.