Salah satu faktor utama pendorong praktik penghindaran pajak adalah
thin capitalization. Thin capitalization adalah upaya penghindaran pajak dengan
menjadikan hutang sebagai sumber pendanaan dominan bagi perusahaan di
bandingkan dengan modal (Olivia & Dwimulyani, 2019). Dengan pengakuan
beban bunga seperti itu akan berdampak pada laba kena pajak perusahaan
berkurang. Hal ini tentu akan berimbas pada penerimaan (pendapatan) negara
menjadi sangat minim. Beberapa negara telah membatasi struktur modal dengan
cara pembatasan hutang berbunga atau sering disebut dengan thin capitalization.
Peraturan Menteri Keuangan No.169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya
perbandingan anatara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak penghasilan ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding
satu (4:1).
Praktik penghindaran pajak dengan skema thin capitalization merupakan
hasil dari keputusan investasi perusahaan dengan memanfaatkan pendanaan utang
daripada pendanaan melalui modal ekuitas dalam mendanai kegiatan
operasionalnya (Olivia & Dwimulyani, 2019). Thin capitalization dapat menjadi
persoalan rumit dalam perpajakan karena adanya perbedaan perlakuan antara
investasi modal dengan investasi utang. Hal ini telah dijelaskan pada teori
perpajakan terkait dengan kewajiban pada buku Agoes Sukrisno & Trisnawati
(2013). Dikatakan bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi, akan
dikenakan pajak. Di sisi lain, dijelaskan bahwa bunga berperan sebagai pengurang
beban pajak.
Sehingga pengembalian modal dalam bentuk dividen akan terasa
merugikan bagi perusahaan karena akan dikenakan pajak. Sedangkan pada
investasi utang dapat menjadi solusi untuk melakukan pengecilan beban pajak.
Dimana hal ini dapat menimbulkan beban bunga yang perannya sebagai
pengurang beban pajak perusahaan. Dengan celah peraturan pajak seperti itu
memunculkan peluang bagi perusahaan untuk melakukan tax avoidance.
