Tujuan corporate governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan. Menurut Kumaat (2011:23) terdapat empat prinsip
dasar dalam penerapan corporate governance yaitu :
1) Kewajaran (fairness)
Kewajaran (fairness) adalah perlakuan yang adil terhadap para
pemegang saham, khusunya menyangkut hak dan kewajiban mereka,
termasuk bagi pemegang saham minoritas/asing. Prinsip ini perlu
ditegakkan oleh perusahaan dalam bentuk:
a) Pemberlakukan pedoman perilaku perusahaan (corporate code
ofconduct), termasuk bagi para anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi.
b) Penyajian informasi secara full disclosure menyangkut setiap materi
yang relevan bagi para pemegang saham (termasuk aspek
remunerasi para Komisaris/Direksi).
c) Berbagai larangan terkait ‘permainan’ harga saham (wajib bagi
perusahaan Tbk), seperti sistem pembagian dividen tersendiri bagi
internal shareholders, perdagangan saham oleh orang dalam
(insidertrading), otoritas penetapan harga dengan otoritas tunggal
(selfdealing), dan sebagainya.
2) Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) adalah keterbukaaan informasi (secara
akurat dan tepat waktu) mengenai kinerja perusahaan. Prinsip ini
diwujudkan dalam bentuk:
a) Pengembangan Sistem Akuntansi (Accounting System) perusahaan
berdasarkan standar akuntansi (PSAK), kelaziman terkait kualitas
pelaporan, serta secara berkala diperiksa oleh auditor eksternal yang
disetujui oleh RUPS. Hal ini untuk menjamin sebuah Laporan
Keuangan Korporasi yang dapat diungkapkan secara kualitatif.
b) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (Management
Information System) untuk menunjang efektivitas dalam hal
penelusuran permasalahan disekitar kinerja, penilaian kinerja, serta
pengambilan keputusan manajemen yang efektif.
c) Pengembangan Sistem Manajemen Resiko (Risk Management
System) untuk memastikan semua resiko yang signifikan telah
dikelola dengan tingkat toleransi yang dapat diterima.
3) Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas (accountability) adalah bentuk tanggung jawab korporasi
yang diwujudkan dengan menyediakan seluruh perangkat pengawasan
secara komprehensif serta siap untuk digugat sesuai peraturan dan
regulasi yang berlaku. Hal itu diterapkan antara lain dengan:
a) Merumuskan kembali peran/fungsi Internal Audit sebagai mitra
bisnis strategik berdasarkan best practice (bukan sekedar ada), yaitu
berupa “risk-based auditing”.
b) Memperkuat pengawasan internal dan pengelolahan resiko dengan
pembentukan Komite Audit/ Komite Resiko yang memperkuat
peran pengawasan oleh Dewan Komisaris, di samping
menempatkan Komisaris Independen dalam Dewan Komisaris.
c) Menunjuk dan mengevaluasi auditor eksternal berdasarkan asas
profesionalisme (bukan sekedar refrensi pihak yang berpengaruh).
4) Responsibilitas (responsibility)
Responsibilitas (responsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban
seluruh internal stakeholders (Business Owner/RUPS, komisaris dan
Direksi, Karyawan) kepada para external stakeholders lainnya, termasuk
seluruh masyarakat melalui: Misi menjadikan perusahaan berkategori
sehat, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah bagi masyarakat
dimana bisnis mendapatkan manfaat dari seluruh aktivitasnya. Hal ini
diungkapkan dengan cara:
a) Membangun lingkungan bisnis yang sehat, menghindari
penyalagunaan tanggung jawab/wewenang, mengembangkan
profesionalisme, serta menjunjung etika universal dan budaya
setempat.
b) Menyatakan kepedulian terhadap permasalahan aktual di
masyarakat yang menjadi tanggung jawab seluruh bangsa, seperti
pengetasan kemiskinan, pengurangan angka populasi buta huruf dan
anak putus sekolah, kepedulian terhadap dampak bencana alam, dan
sebagainya.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (2000) berpendapat
bahwa dewan komisaris merupakan inti dari corporate governance yang
ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan,
mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan
terlaksananya akuntabilitas. Dengan adanya komite audit diharapkan
dapat membantu dewan komisaris untuk melaksanakan tugas mereka
secara lebih fokus dengan memusatkan tata kelola perusahaan
(goodcorporate governance) oleh pihak manajemen.
