Definisi financial distress

Financial distress merupakan kondisi yang menunjukkan tahap penurunan
dalam kondisi keuangan perusahaan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan
ataupun likuidasi. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi atau penutupan
perusahaan atau insolvensi. Kebangkrutan sebagai kegagalan diartikan sebagai
kegagalan keuangan dan kegagalan ekonomi yang terjadi pada perusahaan.
Brigham dan Gapenski (2003:1015) menjelaskan ada beberapa definisi kesulitan
keuangan sesuai tipenya, yaitu :
1) Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk cost of
capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang kreditur mau
menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian
(rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat
aset tua sudah harus diganti, perusahaan dapat juga menjadi sehat secara
ekonomi.
2) Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan operasi
dengan akibat kerugian kepada krediturnya.
3) Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan technical insolvency jika tidak
dapat memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo. Ketidakmampuan
membayar hutang secara teknis menunjukkan kekurangan likuiditas yang
sifatnya sementara, jika diberi waktu perusahaan mungkin dapat membayar
hutangnya dan survive. Disisi lain, jika technical insolvency adalah gejala
awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju
bencana keuangan (financial disaster).
4) Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaaan Insolvency in bankruptcy jika
nilai buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih serius daripada
technical Insolvency karena umumnya, ini adalah tanda economic failure,
dan bahkan mengarah kepada likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam
keadaan Insolvent in bankruptcy tidak perlu terlibat dalam tuntunan
kebangkrutan secara hukum.
5) Legal Bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan tuntutan
secara resmi dengan undang-undang