Teori kepatuhan (compliance theory) merupakan teori mengenai perilaku
taat seseorang terhadap peraturan atau hukum yang berlaku. Menurut Tyler (1990)
didapatnya dua perspektif dalam literatur sosiologi terkait kepatuhan terhadap
hukum, yaitu instrumental dan normative. Perspektif instrumental diasumsikannya
seseorang secara keseluruhan didorong karena kepentingan pribadi dan tanggapan
terhadap berbagai perubahan yang memiliki kaitannya dengan perilaku. Perspektif
normatif berkaitan dengan sesuatu yang dianggapnya sebagai moral serta
berlawanan dengan kepentingan pribadi. Seseorang cenderung dapat mematuhi
hukum karena dianggapnya dapat sesuai dan konsisten terhadap norma-norma
internal.
Menurut Tahar & Rachman (2014) kepatuhan Wajib Pajak dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya merupakan salah satu tanggung jawab bagi
pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajak kepada Tuhan, dimana memiliki hak
serta kewajiban yang harus dimiliki pemerintah serta rakyat. Sebagai warga negara
yang taat akan peraturan atau hukum, kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya diharapakan dapat terus diterapkan sebagai bentuk rasa
tanggung jawab.
Kepatuhan Wajib Pajak didasari atas motivasi atau dorongan pribadi diri
Wajib Pajak, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Motivasi dari luar
pribadi Wajib Pajak yaitu dorongan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). DJP terus melakukan berbagai upaya agar Wajib Pajak dapat
patuh dalam menjalankan kewajibannya. Upaya yang telah dilakukan yaitu agar
Wajib Pajak dapat dengan mudah dalam menghitung, membayar dan melaporkan
pajak terhutangnya, seperti melakukan pelayanan berupa e-Filing, e-SPT, e-Faktur,
dan e-Bupot. Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat
diakses secara real time, kapanpun dan dimanapun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali
tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3
(tiga) tahun berturut-turut;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Teori kepatuhan erat kaitannya dengan sikap patuh suatu perusahaan selaku
Wajib Pajak Badan terhadap pemerintah dan pemilik modal. Suatu perusahaan yang
didirikan di suatu wilayah negara tertentu diharapkan dapat patuh terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundangundangan diterapkan agar perusahaan dapat patuh dalam menjalankan setiap
kewajibannya, sehingga tidak melanggar atau menyimpang. Pemerintah
menerapkan peraturan dan perundang-undangan agar tujuan yang diinginkan dapat
tercapai yaitu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari pajak sebesarbesarnya. Namun, seringkali peraturan ini justru disalahgunakan dengan cara
memanfaatkan celah (loopholes) agar pajak yang dibayar dapat diminimalisir yaitu
dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance), hal ini tentu
bertentangan dengan teori kepatuhan. Pemilik modal atau investorsuatu perusahaan
menginginkan agar perusahaan dapat patuh terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan investor tidak ingin dirugikan,
sehingga dapat menekan resiko yang terjadi atas investasi yang mereka berikan
kepada perusahaan
