Pengaruh thin capitalization terhadap nilai perusahaan

Thin capitalization merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak (tax
avoidance) dengan menggunakan proporsi hutang yang lebih besar dalam struktur
modal perusahaan. Selayaknya tax avoidance, thin capitalization juga merupakan
tindakan yang legal karena tidak melanggar peraturan perpajakan. Thin
capitalization memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perpajakan, khususnya
perbedaan perlakuan atas pembayaran bunga dan pembayaran dividen. Dalam
peraturan perpajakan, pembayaran bunga atas hutang dapat dijadikan sebagai
pengurang penghasilan, sedangkan pembayaran dividen tidak dapat dijadikan
pengurang dan dikenakan pajak. Perbedaan perlakuan tersebut memengaruhi
perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan menghasilkan
keringanan pajak bagi perusahaan. Perusahaan dengan proporsi hutangnya yang
lebih besar dalam struktur modal juga memberikan signal positif. Besarnya jumlah
hutang yang dimiliki perusahaan mencerminkan bahwa perusahaan tersebut
dipercaya oleh pihak memberikan pinjaman. Sehingga, investor sebagai pihak
eksternal tidak ragu untuk melakukan investasi pada perusahaan terkait. Dengan
ketertarikan investor tersebut akan memengaruhi harga saham perusahaan
meningkat, yang mencerminkan nilai perusahaan juga meningkat.
Hal ini selaras dengan teori Modigliani Miller dengan pajak yang
menyatakan bahwa struktur modal yang terdiri dari hutang yang besar dapat
meningkatkan nilai perusahaan. Menurut teori agensi, thin capitalization juga
berindikasi meningkatkan nilai perusahaan karena terdapat kesamaan tindakan dan
tujuan antara pemegang saham dan manajemen perusahaan dalam mencapai tujuan
perusahaan. Menurut Elfira Rosa et al. (2018), thin capitalization akan
meningkatkan nilai perusahaan.