Dalam kajian gender teori nature diperkenalkan oleh Carol Gilligan dan
Alice Rossi yang membelokkan konsep ke feminisme ke arah biological
essentialism sesudah tahun 1980-an yang ditandai dengan diterimanya kembali
konsep perbedaan peran dalam gender (Khuza’i, 2013). Teori ini menyatakan
bahwa perbedaan pria dan wanita adalah kodrat yang harus diterima dan tidak
dapat diubah. Perbedaan yang dimaksud salah satunya perbedaan biologis antara
pria dan wanita. Hal tersebut memberikan dampak berupa perbedaan tugas serta
peran untuk keduanya. Masing-masing baik pria maupun wanita memiliki tugas
dan tanggung jawab tersendiri (Rahman & Cheisviyanny, 2020). Dampak dari
perbedaan alami (kodrat) itu muncullah perbedaan bawaan berupa sifat maskulin
dan feminim yang melekat secara alami antar keduanya. Dimana pria
digambarkan sebagai orang yang lebih kuat, lebih aktif dan mendominasi
sebaliknya wanita dipandang sebagai orang yang lemah, kurang aktif dan sering
mengalah (Khuza’i, 2013). Akibat perbedaan gender ini tak jarang ditemui
fenomena yang memandang remeh beberapa gender serta berbedanya perlakuan
yang didapatkan. Sehingga dalam menyikapi perbedaan kita tidak perlu
menghilangkannya tetapi dapat disikapi dengan menghapus diskriminasi dan
menciptakan hubungan yang serasi.
Perbedaan yang dimaksud dari teori nature ialah bahwa perbedaan alami
(biologis) diyakini memiliki pengaruh pada peran yang bersifat naluriah (instinct)
serta perilaku. Dimana perbedaan antara karakter pria dan wanita akan
mempengaruhi sikap dan tindakan yang akan diambil. Perbedaan gender dalam
perilaku pengambilan risiko telah dieksplorasi secara ekstensif baik dalam
literatur psikologi dan ekonomi. Studi yang masih ada menunjukkan bahwa
wanita pada populasi umum lebih menghindari risiko daripada pria. Dikatakan
bahwa pria dan wanita akan memiliki pertimbangan dan tindakan yang berbeda
apabila dihadapi pada situasi yang sama. Dimana sifat bawaan wanita yang
cenderung lebih berhati-hati, menjunjung etika yang tinggi serta menghindari
risiko dapat mengecilkan peluang dilakukannya tindakan penghindaran pajak
(Rahman & Cheisviyanny, 2020). Hal ini sejalan dengan penelitian Kusumastuti
& dkk (2008) menyatakan bahwa wanita memiliki sikap kehati-hatian yang sangat
tinggi, sehingga cenderung menghindari risiko dan lebih teliti dibandingkan
dengan pria. Berbagai penelitian juga telah membuktikan pandangan tersebut
salah satunya dilakukan oleh Novita (2016). Hasil penelitian yang dilakukannya
menunjukkan bahwa eksekutif perempuan kurang agresif dalam hal penghindaran
pajak dibandingkan eksekutif laki-laki. Dengan kata lain, eksekutif pria lebih
berani dan agresif dalam melakukan penghindaran pajak dibandingkan dengan
eksekutif wanita. Sisi inilah yang membuat kehadiran wanita dalam jajaran dewan
eksekutif dapat dikatakan membantu meminimalisir tindakan yang sifatnya
opportunistik di perusahaan seperti tax avoidance.
Pada umumnya, dunia bisnis lebih didominasi oleh kaum pria daripada
wanita. Karena realitanya, wanita selalu menjadi warga kelas dua serta peran dan
posisinya selalu berada dibawah pria sebagai pendukung. Sangat jarang posisi
puncak diisi oleh gender wanita, kalaupun ada hal itu hanya dianggap sebagai
keberuntungan (Winasis & Yuyetta, 2017). Namun masa kini, streotype terkait
perbedaan gender sudah mulai memudar dan sudah terdapat berbagai penelitian
terkait gender. Sehingga apabila dengan adanya kehadiran wanita dalam posisi
puncak sebuah perusahaan akankah memberikan hasil yang berbeda. Dengan
demikian, kaitan teori nature dengan penghindaran pajak, yakni teori ini
menjelaskan perbedaan gender (biologis) antara pria dan wanita akan memiliki
pengaruh peran yang sifatnya instinct dan tindakan seperti halnya dengan
pengambilan keputusan di perusahaan. Sehingga mungkin memiliki implikasi
dalam upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Harapannya dengan
sifat bawaan wanita yang cenderung lebih berhati-hati dan menghindari risiko
dapat meredam motivasi perusahaan untuk melakukan tax avoidance (Winasis &
Yuyetta, 2017)
