Penghindaran Pajak

Salah satu tujuan perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan
pemegang saham (pemilik) melalui nilai perusahaan yang dapat dilakukan
dengan memperoleh laba secara maksimum. Terkait dengan hal ini, dalam
kajian manajemen pajak, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mencapai hal tersebut adalah dengan efisiensi beban pajak dalam batas
yang tidak melanggar aturan. Hal ini dikarenakan beban pajak merupakan
salah satu faktor pengurang laba penghasilan (Pohan, 2013).
Sifat pajak dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan (Resmi, 2013). Hal ini menjadikan pajak
sebagai pengeluaran yang mau tidak mau harus dibayarkan bagi individu
maupun perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak dan
berdampak terhadap penghasilan. Oleh karena itu, tidak semua wajib pajak
secara sukarela membayarkan kewajiban perpajakannya dan cenderung
berusaha meloloskan diri dari pajak dengan melakukan perlawanan yang
menjadi hambatan dalam pemungutannya. Baik itu berupa perlawanan
pasif maupun perlawanan aktif (Devano & Rahayu, 2006).
Penghindaran pajak menjadi salah satu bentuk perlawanan aktif wajib
pajak yang banyak digunakan. Penelitian yang dilakukan oleh Hanlon &
Heitzman (2010) mengenai ulasan literatur perpajakan yang ada selama
ini, menemukan bahwa pada dasarnya penghindaran pajak belum memiliki
definisi dan konstruk yang disepakati. Setiap peneliti memiliki definisi
tersendiri mengenai penghindaran pajak terkait apakah penghindaran
pajak merupakan tindakan yang diperkenankan (Khomsatun & Martani,
2015). Maka dari itu Hanlon & Heitzman (2010) mendefinisikan
penghindaran pajak sebagai pengurangan pajak eksplisit (Dyreng, et al.,
2008; Hanlon & Heitzman, 2010; Koester, et al., 2016). Dengan demikian
penghindaran pajak meliputi seluruh pengaruh menghematan pajak dari
segala aktivitas.
Tedapat perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak.
Garis batasan antara penghindaran pajak dengan penggelapan pajak adalah
melanggar hukum atau tidaknya kegiatan tersebut. Penghindaran pajak
diartikan sebagai usaha untuk mengurangi kewajiban pajak yang bersifat
legal (lawful), sedangkan penggelapan pajak adalah usaha untuk
mengurangi kewajiban pajak yang bersifat melanggar hukum (unlawful)
(Lee, et al., 2015; Zain, 2005).
Praktik penghindaran pajak sendiri dilakukan meliputi pemanfaatan
kompleksitas perusahaan, teknik, dan celah (loopholes) dalam undangundang perpajakan (Dowling, 2013; Kanagaretnam, et al., 2014). Dalam
hal ini perusahaan memanfaatkan grey area, dengan menggunakan celah
dalam undang-undang yang terjadi karena adanya ketidakjelasan
menyangkut suatu definisi yang menyebabkan terjadinya multitafsir (Loen
& Meliala, 2009). Dengan begitu, dapat dikatakan konsep dari
penghindaran pajak adalah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus
dibayarkan dengan menggunakan transaksi yang menyebabkan
pengurangan terhadap beban pajak (Khomsatun & Martani, 2015).
Zulma (2016) mengatakan, masih terdapat pro dan kontra mengenai
perhindaran pajak dalam perkembangannya. Terdapat anggapan bahwa,
penghindaran pajak dapat memberi manfaat melalui penghematan pajak
perusahaan, mengurangi risiko default bank, dan menurunkan biaya
pinjaman. Namun pendapat lain mengatakan sebaliknya, bahwa dampak
penghindaran pajak akan menimbulkan risiko pemeriksaan pajak dan
risiko agensi. Bagaimanapun dampak dari penghindaran pajak, dapat
dipahami bahwa penghindaran pajak merupakan perbuatan yang
berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan kas negara (Loen &
Meliala, 2009).