Pengaruh likuiditas terhadap financial distress

Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam
memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi, atau
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya pada saat
ditagih. Rasio likuiditas adalah rasio pembagian jumlah aset lancar perusahaan
dibagi dengan kewajiban jangka pendek perusahaan yang sedang ditanggungnya.
Perusahaan mempunyai rasio likuiditas lebih dari 2 agar dapat dikatakan
bahwa perusahaan dalam kondisi likuid. Berarti perusahaan mempunyai aset lancar
dua kali lebih besar dari pada kewajiban lancarnya, sehingga jika dibutuhkan dana
untuk menutup kewajiban lancarnya sewaktu-waktu perusahaan dapat menyediakan
dana tersebut dengan cepat. Jika kondisi perusahaan seperti ini maka kemungkinan
perusahaan dapat terhindar dari financial distress. Sebaliknya ketika
perusahaan mempunyai kewajiban jangka pendek yang lebih besar dari pada aset
lancarnya, perusahaan tidak dapat membayar tagihan kewajiban lancarnya sewaktuwaktu, sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan yang dapat
memicu munculnya hutang baru untuk menutup kewajiban lancar yang jatuh tempo
(Ardiyanto dan Prasetiono, 2011). Hasil penelitian Almilia dan Kristijadi (2003)
menunjukkan hasil bahwa semakin besar rasio likuiditas dalam sebuah perusahan
maka semakin aman perusahaan tersebut dari ancaman mengalami financial
distress.