PMK Nomor 169/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 merupakan
peraturan perpajakan yang mengatur besarnya Debt Equity Ratio serta besarnya
biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh suatu perusahaan. Besarnya biaya
pinjaman yang terjadi akibat transaksi utang oleh perusahaan harus dihitung
setelah dilakukan perhitungan DER. Tujuan dari diterbitkannya PMK
169/PMK.010/2015 ini adalah untuk menekan praktik thin capitalization oleh
perusahaan-perusahaan dimana praktik ini menyebabkan penerimaan pajak bagi
negara rendah dikarenakan perusahaan memperoleh dana lebih dari pendanaan
utang. Hal ini tidak baik bagi negara, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan
peraturan baru untuk menekan praktik ini. Harapan dengan adanya peraturan ini
penerimaan negara khususnya dari pajak akan mencapai target yang sudah
ditentukan negara dan akan membuat negara Indonesia lebih maju.