Audit Fee

Audit Fee adalah sebuah imbal jasa yang harus dibayarkan oleh entitas klien
atas jasa audit laporan keuangan yang diterima (Ardianingsih, 2013). Menurut
Halim (2005), fee audit merupakan imbalan yang diberikan atau diterima klien atau
pihak lain untuk memperoleh perikatan baik dalam bentuk barang, uang, atau
bentuk lainnya.
Ketentuan mengenai audit fee diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dalam Peraturan Pengurus No 2 tahun 2016 yang berisi panduan dalam
penetapan imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikan seluruh
anggota Institut Akuntan Publik kepada klien. Penetapan imbalan jasa yang wajar
adalah tidak terlalu rendah dan disesuaikan dengan martabat dan standar profesi
akuntan publik untuk menghindari ancaman pada ketidakpatuhan terhadap
penerapan kode etik profesi akuntan publik.