Gangguan Independensi

Di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), juga dijelaskan
bahwa terdapat tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu:
1) Gangguan Pribadi
Gangguan pribadi adalah gangguan yang disebabkan oleh suatu hubungan dan
pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan auditor membatasi lingkup
pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya.
Gangguan pribadi meliputi antara lain:
a. Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak
langsung pada entitas atau program yang diperiksa.
b. Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai
dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang
diperiksa atau sebagai pegawai dari entitas yang diperiksa, dalam posisi
yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap
entitas atau program yang diperiksa.
c. Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang
diperiksa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
d. Mempunyai hubungan kerjasama dengan entitas atau program yang
diperiksa.
2) Gangguan Ekstern
Gangguan ekstern adalah gangguan yang berasal dari pihak ekstern yang dapat
membatasi pelaksanaan pemeriksaan atau mempengaruhi kemampuan auditor
dalam menyatakan pendapat atau simpulan hasil pemeriksaan secara
independen dan objektif. Gangguan ekstern meliputi antara lain:
a. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau
mengubah lingkup audit secara tidak semestinya.
b. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur
audit atau pemilihan sampel audit.
c. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit.
d. Campur tangan pihak ekstern mengenai penugasan, penunjukan,
dan promosi pemeriksa.
3) Gangguan Organisasi
Auditor yang ditugasi oleh organisasi pemeriksa dapat dipandang bebas dari
gangguan terhadap independensi secara organisasi, apabila melakukan
pemeriksaan diluar entitas tempat ia bekerja.