Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Menurut Falbo dan Firmansyah (2018), penghindaran pajak merupakan usaha
mengurangi pajak, tetapi masih mentaati kaidah aturan perpajakan misalnya
memanfaatkan pengecualian dan potongan yang diperkenankan maupun penundaan
pajak yang belum diatur dalam aturan perpajakan yang berlaku. Tiga cara
penghindaran pajak menurut Merks (2007), yaitu:
a. Memindahkan subyek pajak atau obyek pajak ke negara-negara yang
memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak atas suatu jenis
penghasilan.
b. Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari
transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling
rendah.
c. Ketentuan Anti Avoidance atas transaksi transfer pricing, treaty shopping, dan
transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis.
Mengambil tindakan penghindaran pajak adalah keputusan yang harus diambil
dan dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang harus
dibayar, namun tindakan ini akan berdampak pada perusahaan. Penghindaran pajak
meningkatkan risiko perusahaan yaitu risiko denda dan reputasi buruk perusahaan
di mata publik yang akan dialami oleh perusahaan. Penyebab risiko karena jika
manajemen salah dalam hal penghindaran pajak dalam membuat keputusan atau
menerapkan strategi asli secara tidak benar yang awalnya legal hingga illegal,
sehingga akan merusak nilai perusahaan di mata masyarakat, karena pemerintah
bisa memberikan sanksi berupa sanksi pidana. Meski penghindaran pajak legal,
pemerintah tetap menyesal jika perusahaan masih melakukannya, untuk
menghindari perusahaan melakukan penghindaran pajak, pemerintah akan
melakukan pengawasan penuh terhadap perusahaan yang diindikasi melakukan
penghindaran pajak.