Koneksi politik terkadang dimiliki oleh sebuah perusahaan, untuk dapat
mengetahuinya maka digunakan asumsi ada tidaknya pejabat negara yang
menduduki struktural di perusahaan. Koneksi politik sering dimanfaatkan sebagai
ajang mendapatkan perlakuan spesial dari pemerintah. Koneksi politik yang terjadi
baik digunakan oleh perusahaan BUMN ataupun BUMS bertujuan untuk agar lebih
dekat dengan pemerintah. Hal ini bertujuan agar memperoleh cara untuk terhindar
dari pemeriksaan pajak, termasuk juga untuk memperoleh tindakan tax evasion atau
tax aggressiveness seperti pengajuan pengurangan denda pajak (Wicaksono, 2017).
Perusahaan juga bisa memanfaatkan hubungan pemilik dan pemegang saham
sebagai tindakan penghindaran pajak. Koneksi yang dimiliki dengan anggota
pemerintah menjadi tolak ukur untuk memperoleh perlakuan istimewa sehingga
tidak adanya transparansi perusahaan terhadap laporan keuangan (Windaswari dan
Merkusiwati, 2018).
Pernyataan diatas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hifnalisa,
2022) yang menyatakan bahwa koneksi politik berpengaruh terhadap tax
advoidance.
