Komite audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung
jawabnya termasuk membantu auditor tetap independen terhadap manajemen.
Sebagian besar komite audit terdiri dari tiga sampai lima atau sampai tujuh
direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan (Arens, Elder,
& Beasley, dalam (Rivandi & Gea, 2018). Berdasarkan Kep-29/PM/2004 tentang
pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, tugas dan tanggung
jawab komite audit adalah memberikan pendapat kepada dewan komisaris
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh dewan direksi,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas dewan direksi. Dalam hal
pelaporan keuangan, peran dan tanggung jawab komite audit adalah memonitor
dan mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar standar dan
kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi, memeriksa ulang laporan
keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan kebijaksanaan tersebut dan
apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota komite
audit.
Dalam (Rivandi & Gea, 2018) Komite Audit bertugas membantu Dewan
Komisaris untuk memastikan bahwa: 1) Laporan keuangan disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, 2) Struktur pengendalian
internal perusahaan dilakukan dengan baik, 3) Pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan 4) Proses
Kelanjutan Penemuan hasil audit dikerjakan oleh manajemen. Tanggung jawab
audit committe dalam mengkaji hasil kerja dan mengembangkan hubungan kerja
yang erat dengan auditor eksternal dan auditor independen. Komite audit didalam
perusahaan sangat diharapkan dapat memiliki hubungan kerja dan
memberdayakan internal audit atau sistem pengendalian intern perusahaan dalam
melakukan ketepatan dalam penyampaian suatu laporan keuangan.
Keefektifan komite audit salah satunya tercermin dari pertemuan atau
rapat yang dilaksanakan komite audit dengan manajemen, auditor internal maupun
eksternal dan berbagai pihak terkait Daromes dalam Salipadang dkk, (2017).
Ketua komite audit bertanggung jawab atas agenda dan bahan – bahan pendukung
yang diperlukan serta wajib melaporkan aktivitas pertemuan komite audit kepada
dewan komisaris. Apabila komite audit menemukan hal-hal yang diperkirakan
dapat mengganggu kegiatan perusahaan, komite audit wajib menyampaikannya
kepada dewan komisaris selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
