Pengertian Financial Distress

Financial distress merupakan kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan
keuangan sebelum kebangkrutan. Menurut Hanafi dan Halim (2009;260) kesulitan
keuangan dimulai dari kesulitan yang ringan (seperti masalah likuiditas), sampai
dengan kesulitan paling yang berat yaitu tidak solvabel (utang lebih besar
dibandingkan dengan aset). Pada kondisi kesulitan keuangan yang berat tersebut,
perusahaan praktis dinyatakan mengalami kebangkrutan. Perusahaan tidak selalu
berjalan sesuai dengan rencana. Pada situasi tertentu, perusahaan mungkin akan
mengalami kesulitan keuangan yang ringan seperti mengalami kesulitan likuiditas
(tidak bisa membayar gaji pegawai, bunga hutang). Jika tidak diselesaikan dengan
benar, kesulitan kecil tersebut bisa berkembang menjadi kesulitan yang lebih
besar, dan bisa sampai pada kebangkrutan (Hanafi dan Halim, 2009;260).
Menurut Weston dan Copeland (1997;510) yang dalam Mastuti, dkk
(2013) ada dua penyebab kegagalan perusahaan yaitu dalam segi ekonomi dan
segi keuangan.
a. Kegagalan Ekonomi
Kegagalan dalam arti ekonomi bahwa pendapatan perusahaan tidak dapat lagi
menutupi biayanya, yang berarti bahwa tingkat labanya lebih kecil dari modal.
b. Kegagalan Keuangan
Kegagalan dalam arti keuangan dimana perusahaan sudah tidak mampu
memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan walaupun harta
totalnya melebihi hutangnya.