Dampak Financial Distress

Financial distress dapat membawa suatu perusahaan mengalami kegagalan
pembayaran (default), tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Kegagalan pembayaran tersebut, mendorong debitur untuk mencari
penyelesaian dengan pihak kreditur, yang pada akhirnya dapat dilakukan
restrukrisasi keuangan antara perusahaan, kreditr dan investor (Ross &
Westerfield, 1996 dalam Hasymi, 2007). Perusahaan yang mengalami financial
distress (kesulitan keuangan) akan menghadapi kondisi a) tidak mampu
memenuhi jadwal atau kegagalan pembayaran kembali hutang yang sudah
jatuh tempo kepada kreditor. b) perusahaan dalam kondisi tidak solvable
(insolvency).
Menurut Gitman (1994) dalam Hasymi (2007), kesulitan keuangan dapat
dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Business Failure (kegagalan bisnis), dapat diartikan sebagai: (a) suatu
keadaan dimana pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi biaya
perusahaan. (b) perusahaan diklasifikasikan kepada failure, perusahaan
mengalami kerugian operasional selama beberapa tahun.
2. Insolvency (tidak solvable), dapat diartikan sebagai: (a) technical insolvency
timbul apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
hutangnya pada saat jatuh tempo. (b) accounting insolvency, perusahaan
memiliki negative networth, secara akuntansi memiliki kinerja buruk
(insolvent), hal ini terjadi apabila nilai buku dari kewajiban perusahaan
melebihi nilai buku dari total harta perusahaan tersebut.
3. Bankruptcy, yaitu kesulitan keuangan yang mengakibatkan perusahaan
memiliki negative stockholders equity atau nilai pasiva perusahaan lebih
besar dari nilai wajar harta perusahaan