Teori Kepatuhan

Kepatuhan adalah menuruti suatu perintah atau peraturan yang telah
ditetapkan. Pada ketepatan waktu (Timeliness) pelaporan, kepatuhan diharapkan
dapat diimplementasikan oleh perusahaan atau emiten yang terdaftar di bursa. Hal
ini bertujuan agar hubungan antara bursa dan perusahaan dapat terjalin dengan
baik.
Teori kepatuhan sudah seharusnya diterapkan pada aktivitas yang ada
dipasar modal . Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan
keuangan secara teratur, hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 /POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik Bab III Pasal 7, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. Pelaporan
yang dilakukan secara tepat waktu merupakan hal yang mutlak dalam memenuhi
prinsip pengungkapan informasi laporan keuangan. Berdasarkan uraian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) wajib menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Teori
kepatuhan digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan dapat
mempertahankan hubungannya dengan pemegang saham dengan cara melaporkan
laporan keuangan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Teori kepatuhan berhubungan erat dengan Ketepatan Waktu pelaporan
karena dengan adanya teori kepatuhan maka dapat mendorong perusahaan untuk
lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Perusahaan akan berusaha untuk
menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu agar informasi dari laporan
keuangan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaporan
secara tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan