Komite Audit

Pada umumnya dewan komisaris membentuk komite-komite dibawahnya sesuai
dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
membantu dewan komisaris dalam melaksanakan tanggungjawab dan
wewenangnya secara efektif. Komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
tersebut adalah komite audit, komite kebijakan risiko, komite remunerasi dan
nominasi, komite kebijakan corporate governance (Komite Nasional Kebijakan
Governance, 2006).
Namun, menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam No:KEP339/BEJ/2001, yang sifatnya wajib dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek hanya komite audit. Komite audit pada prinsipnya memiliki tugas
pokok dalam membantu dewan komisaris melakukan fungsi pengawasan atas
kinerja perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Bursa Efek Indonesia melalui
Kep.Direksi BEJ No.Kep- 315/BEJ/06/2000 menyatakan bahwa:
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan,
yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris, yang bertugas
untuk membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu
terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan.
Tugas komite audit erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang
dihadapi perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Keberadaan komite
audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan
good corporate governance.
Keberadaan komite audit pada perusahaan publik di Indonesia secara
resmi dimulai sejak bulan Juni 2000 yang ditandai dengan keluarnya Keputusan
Direksi BEJ No: Ke-315/BEJ/06/2000 perihal: Peraturan Pencatatan Efek Nomor
I-A: Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Pada
bagian ini dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate governance), perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) wajib memiliki komisaris
independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan
keuangan per sektor. Pembentukan komite audit dilakukan dengan dasar UU
No.19 tahun 2003 pasal 70, yang dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan
Bapepam No.29 tahun 2004 pasal 2. Pembentukan tersebut berkaitan dengan
review sistem pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan
keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit.