Good Corporate Governance (GCG) menurut Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi
pasar.Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia, Corporate
Governance (FCGI, 2001) adalah:
”a set of rules that define the relationship between shareholders,
managers, creditors, the government, employees and other internal and
external stakeholders in respect to their rights and responsibilities, or the
system by which companies are directed and controlled”.
Melalui Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), ada 5
(lima) prinsip dasar corporate governance, yaitu:
a. Transparansi (Transparancy)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar, dikelola secara benar, terukur, sesuai
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
c. Tanggung Jawab (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam
jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen (perusahaan yang baik).
d. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Tujuan dan manfaat Good Corporate Governance menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance (2006) adalah:
a. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
b. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing
organ perusahaan, yaitu dewan komisaris, direksi dan rapat umum
pemegang saham.
c. Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota
direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
di sekitar perusahaan.
e. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
f. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat
mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
Mekanisme corporate governance adalah suatu aturan main, prosedur,
dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan
pihak yang akan mengambil keputusan tersebut agar aktivitas perusahaan dapat
berjalan secara sehat sesuai dengan arah yang ditetapkan. Berikut ini adalah
mekanisme corporate governance:
a. Kepemilikan Institusional
Investor dalam bentuk badan usaha yang mempunyai
kepemilikan saham pada suatu perusahaan membutuhkan infromasi
untuk memonitor perkembangan dan pencapaian yang telah dilakukan
perusahaan dimana ia menaruh investasinya.
b. Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas dan
bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa
perusahaan melaksanakan good corporate governance.
Dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan
operasional. (KNKG, 2006). Komisaris independen adalah dewan
komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi, maksudnya
terafiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan
kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota direksi dan
dewan komisaris, serta dengan perusahaan itu sendiri. Dengan kata lain,
dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
berasal dari luar perusahaan.
Keberadaan komisaris independen telah diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014, dewan komisaris
terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota dewan komisaris, jumlah
komisaris independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah seluruh anggota dewan komisaris 1 (satu) di antara anggota
dewan komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau presiden
komisaris.
c. Komite Audit
Komite audit adalah sebuah sub komite dari dewan komisaris
yang menyediakan komunikasi formal antara dewan, sistem
pengendalian internal, auditor eksternal. Komite audit mempunyai
tanggung jawab mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan dan
bertujuan memerluas kredibilitas laporan keuangan yang diaudit.
Dalam kapasitas ini, komite audit bertindak sebagai orang yang
disepakati oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan
keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak antara manajemen
dan auditor. Komite audit yang di bentuk oleh suatu perusahaan
berfungsi untuk memberikan pandangan mengenai masalah-masalah
yang berhubungan dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan
pengendalian internal.
Komite Audit bertugas membantu dewan komisaris untuk
memastikan bahwa:
(1) Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
(2) Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan
baik.
(3) Pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan
sesuai dengan standar audit yang berlaku.
(4) Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen.
d. Dewan Direksi
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006),
dewan direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial (pengambilan keputusan secara
bersama-sama) dalam mengelola perusahaan dengan pembagian tugas
dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing
anggota direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan
masing-masing anggota direksi termasuk direktur utama adalah setara.
Tugas direktur utama adalah mengkoordinasikan kegiatan direksi.
e. Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial berpengaruh dalam mengurangi
konflik kepentingan antara pihak pemegang saham dengan pihak
manajemen dan mengurangi biaya keagenan
