Ukuran perusahaan merupakan suatu skala yang menunjukkan besar kecilnya
perusahaan yang ditunjukkan dengan total aktiva, total penjualan, rata-rata total
aktiva, rata-rata total penjualan, harga saham, log size, kapitalisasi pasar dll (Puspita
& Febrianti, 2017). Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 pasal 1 ukuran suatu
perusahaan 24 dapat diklasifikasikan menjadi 4 ukuran yakni usaha mikro, usaha
kecil usaha menengah dan usaha besar dengan kriteria sebagai berikut :
Tabel 2.1 Kriteria Ukuran Perusahaan
Ukuran
perusahaan
Kriteria
Asset (tidak termasuk tanah
& bangunan tempat usaha)
Pejualan tahunan
Usaha Mikro Maksimal 50 juta Maksimal 300 juta
Usaha Kecil 50 juta – 500 juta >300 juta – 2,5 M
Usaha Menengah >500 juta – 10 M 2,5 M – 50 M
Usaha Besar >10 M >50 M
Sumber: Undang-Undang No.20 Tahun 2008
Berdasarkan kriteria tersebut menunjukkan perusahaan besar memiliki asset
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) lebih dari sepuluh miliar dengan
penjualan tahunan lebih dari lima puluh miliar, dengan kepemilikan asset yang
besar dapat menunjukkan tingkat kedewasaan perusahaan tersebut serta
menunjukkan prospek baik dalam jangka waktu yang relatif panjang dibandingkan
dengan perusahaan yang memiliki total aset lebih kecil. Semakin besar ukuran
perusahaan dapat menunjukkan kemampuannya dalam menghasilkan laba cukup
besar dengan memiliki transaksi yang semakin kompleks. Perusahaan dengan
ukuran besar akan mempunyai sumber daya yang cukup melimpah hal tersebut
memungkin perusahaan besar untuk mengatur perpakannya dengan melakukan tax
planning sehingga dapat tercapai tax saving yang optimal (Jasmine, 2017). Menurut
Kurniasih & Sari (2013), kepemilikan sumber daya yang besar pada perusahaan
beskala besar mampu digunakan untuk membuat perencanaan pajak yang baik
(political power theory). Namun berdasarkan teori biaya politik perusahaan yang
besar tidak selalu dapat menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk
membuat perencanaan yang baik, sebab terdapat batasan berupa kemungkinan
menjadi sorotan dan sasaran dari keputusan regulator.
