Timeliness Reporting

Menurut Rachmawati (2008) Ketepatan waktu pelaporan keuangan adalah
rentang waktu mengumumkan laporan keuangan tahunanyang telah diaudit
kepada publik sejak tanggal tutup buku perusahaan (31 Desember) sampai tanggal
penyerahan ke Bapepam-LK. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ketepatan waktu
adalah jumlah hari yang berlalu antara akhir tahun keuangan perusahaan dan hari
dimana audit laporan keuangan diterima oleh BEI.
Di Indonesia, batas waktu terbitnya laporan keuangan perusahaan publik
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang
sangat penting bagi perusahaan perusahaan publik . Menurut IAI (2012) tujuan
laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila
laporan tersedia secara tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau
kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Namun,
Perkembangan proses audit untuk perusahaan-perusahaan yang go public ternyata
tidak mudah. Hal ini dikarenakan proses audit sendiri membutuhkan waktu yang
lama, sehingga menyebabkan pengumuman laba dan laporan keuangan menjadi
tertunda (Setyorini, 2008). Sehingga dalam pelaksanaannya auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (IAI, 2009).