Kompetensi Keuangan Anggota Komite Audit

Komite audit memiliki tanggung jawab penuh terhadap kegiatan yang
membutuhkan spesialisasi di bidang akuntansi, analisis masalah, dan pemahaman
terkait sistem yang diterapkan dalam perusahaan (Naimi et al., 2010). Felo
dansSolieri (2009) menyatakan bahwa anggota komite audit dapat dikatakan ahli
apabila memiliki background pendidikan yang kuatterkait bidangan akuntansi dan
keuangan, serta bersertifikasi dan berpengalaman dalam bidang pengawasan. The
SarbanessOxley ofs2002 (SOX) menegaskan komite audit yang ahli berperan
penting terhadap meningkatnya kualitas pelaporan keuangan, sehingga menjadi
sebuah keharusan sebuah komite audit memiliki menimal 1 (satu) anggota dengan
keahlian akuntansi yang baik.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, anggota
komite audit harus berpegang teguh pada integritasnya, serta mempunyai keahlian,
pemahaman, serta pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, di antaranya
yaitu terkait laporan keuangan, proses audit, dan manajemen resiko. Dalam
keanggotaannya, paling tidak harus ada 1 (satu) anggota komite audit yang
memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.
Dengan adanya anggota komite audit yang kompeten dan memiliki pengalaman
lebih di bidang akuntansi, maka akan meningkatkan kepercayaan para pemakai
laporan keuangan atas informasi yang disajikan dibandingkan dengan anggota
komite audit yang berpengalaman di bidang pengawasan.
Anggota komite audit dianggap dapat menginterpretasikan kompleksitas
laporan keuangan, mempertimbangkan kebijakan akuntansi, memahami keputusan
auditor, dan memberi penilaian atas kualitas laporan keuangan (Kalbers
dansFogarty, 1993). Dari sebab itu dapat disimpulkan bahwa semakin besar
proporsi anggota komite audit yang mempunyai kompetensi di bidang keuangan
dan akuntansi, maka masalah dalam proses pelaporanskeuangan dapat segera
diatasi, sehingga dapat memperpendek audit report lag