Tugas dan tanggung jawab komite audit tidak boleh menyimpang
dari tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.Tugas komite audit
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun 2016,
ialah:
a). Melakukan penelaahan atas informasi keungan yang akan
dikeluarkan perusahaan efek kepada publik dan/atau pihak
otoritas;
b). Memberika rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai
penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan biaya;
c). Memberikan penelaahan atas rencana dan pelaksanaan audit
oleh akuntan; dan
d). Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pengendalian internal
dan manajemen resiko perusahaan efek.
