Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/2016 tujuan
dibentuknya komite audit untuk membantu dan melaksanakan tugas dan
fungsi Dewan Komisaris dalam memastikan efektif nya suatu sistem
pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor eksternal dan
auditor internal. Komite audit bertindak independen dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota komite audit
diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris. Komite audit paling
kurang terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal dari komisaris
independen dan /atau pihak dari luar perusahaan efek. Komite audit
wajib diketuai oleh komisaris independen yang merangkap sebagai
anggota komite audit.
Beberapa rujukan perusahaan Amerika yang mengacu pada
Securities and Exchange Commission (SEC), pada umumnya
mencantumkan dalam charter komite auditnya, bahwa tujuan komite
audit adalah membantu dewan komisaris dalam mengawasi:
1). Integritas dari laporan keuangan perusahaan.
2). Kualifikasi dan kemandirian auditor independen atau auditor
eksternal.
3). Kinerja dari auditor internal dan auditor eksternal perusahaan.
4). Kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan
yang berlaku
