Macam-Macam Auditor

Menurut (Mulyadi, 2013) orang atau kelompok yang melaksanakan audit
dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu :
1. Auditor Independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas lapora
keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti
kreditur, investor, calon kreditur, calon investor dan instansi pemerintah
(terutama instansi pajak).
2. Auditor Pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan
atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi