Menurut Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) (dalam Sari dan Rahayu, 2014) Corporate governance merupakan
seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. Corporate governance
merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan ekonomis, yang meliputi
serangkaian hubungan manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang
saham dan stakeholders lainnya yang memberikan suatu struktur yang
memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai
sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja menurut Komsiyah (dalam
Sari dan Rahayu, 2014).
Menurut (Sutedi, 2011) Corporate Governance dapat didefinisikan
sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan
(pemegang saham/pemilik modal, komisaris/dewan pengawas dan direksi).
Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan
permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk
menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan
serta pemantauan kinerja yang dihasilkan. Sedangkan menurut (Agoes, 2011) Tata
kelola perusahaan yang baik yaitu suatu sistem yang mengatur hubungan peran
Dewan Komisaris, peran Dewan Direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan
penilaian kinerjanya
