Berdasarkan PSAK No. 1 (2015), Komponen laporan keuangan ialah:
1). Neraca pada akhir periode
2). Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama
periode
3). Laporan perubahan ekuitas selama periode
4). Laporan arus kas selama periode
5). Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan
akuntansi yang signifikan dan infomasi penjelasan lain
5.1). Informasi komparatif mengenai periode terdekat
sebelumnya sebagimana ditentukan dalam paragraf 38 dan
38A
6). Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya
ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau ketika entitas mengklarifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
