Struktur komite audit di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang Peraturan Nomor IX.1.5 :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit adalah sebagai
berikut:
1.Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris dan
dilaporkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Anggota komite audit yang merupakan komisaris independen bertindak sebagai
ketua komite audit. Dalam hal ini komisaris independen yang menjadi anggota
komite audit lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak sebagai ketua
komite audit.
Dalam rekomendasi yang dibentuk oleh Forum for Corporate Governance
in Indonesia (FCGI, 2002) adalah penting bahwa perusahaan harus
memperhatikan karakteristik yang dimiliki oleh setiap anggota komite auditnya.
Hal ini disebabkan karakteristik komite akan berpengaruh pada peran komite audit
dalam pemberian bantuan kepada dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya
tentang pengendalian internal dan pelaporan keuangan dan manajemen.
Adapun persyaratan keanggotaan komite audit sesuai dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004 adalah
sebagai berikut:
1.Memiliki intregitas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman
yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu
berkomunikasi dengan baik.
2. Salah seorang dari anggota komite audit memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan.
3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan
keuangan.
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang
pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bukan merupakan orang dari kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum,
atau pihak lain yang memberikan jasa audit, jasa non-audit, atau jasa konsultasi
lain kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.
6. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam
merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan perusahaan dalam
waktu enam bulan terakhir.
7. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan.
8. Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan komisaris,
direksi atau pemegang saham utama perusahaan.
9. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
