Perusahaan yang besar akan mengungkapkan lebih banyak informasi
perusahaan. Markku and Schadewitz (2010) menyatakan bahwa ukuran
perusahaan dinilai berdasarkan jumlah aset yang dimilikinya akan
mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan pertimbangan tambahan
bagi auditor untuk melakukan jasa audit.
Ukuran perusahaan yang besar dengan jumlah aset yang tinggi
membuat proses audit yang dilakukan auditor eksternal akan semakin rumit.
Hal tersebut akan mengakibatkan peningkatan besar fee audit yang dibebankan
pada perusahaan dan penentuan besaran fee audit yang dikeluarkan perusahaan
atas jasa yang diberikan auditor, dilakukan melalui proses negosiasi antara
auditor dengan perusahaan. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Nugrahani dan Sabeni (2013), Ulfasari dan Marsono (2014), Chandra (2015)
menunjukkan ukuran perusahaan klien berpengaruh positif terhadap fee audit
eksternal.
