Peran Dan Tanggung Jawab Komite Audit

Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Tanggung jawab komite audit mencakup pada tiga bidang (Surya dan
Yustiavandana, 2006) yaitu:
1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggungjawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan
komitmen perusahaan jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan adalah
untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif
terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan.
3. Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan termasuk di
dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian
intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor
internal.
Kewenangan komite audit dibatasi oleh fungsi komite sebagai alat bantu
dewan komisaris, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun dan hanya
sebatas rekomendasi kepada dewan komisaris, kecuali untuk hal spesifik yang
telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris, seperti mengevaluasi
dan menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi
khusus. Peran dan tanggung jawab komite audit dituangkan dalam audit
committee charter. Audit committee charter atau piagam komite audit merupakan
dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen komisaris dan dewan direksi
dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan.
Piagam komite audit yang telah disahkan akan menjadi acuan anggota komite
audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam komite audit
disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk mewujudkan visi, misi, dan
tujuan perusahaan. Piagam komite audit akan membantu anggota baru dalam
melakukan orientasi sebagai komite audit dan berfungsi sebagai sarana
komunikasi untuk menunjukkan komitmen komisaris dan dewan direksi terhadap
efektivitas corporate governance, pengendalian internal, risk assessment, dan
pengelolaan perusahaan secara keseluruhan (FCGI, 2002).
Ada delapan komponen audit committee charter yang dipakai sebagai
masukan pembuatan audit committee charter di BUMN dan perusahaan publik di
Indonesia. Delapan komponen tersebut (Alijoyo, 2003 seperti dikutip Putri, 2009)
adalah:
1. Tujuan umum dan otoritas komite audit (overall objectives and authority)
2. Peran dan tanggungjawab komite audit (roles and responsibilities)
3.Fungsi dari pihak-pihak terkait dengan komite audit (function of respective
parties)
4. Struktur komite audit (structure)
5. Syarat-syarat keanggotaan (membership requirements)
6. Rapat-rapat komite audit (meetings)
7. Pelaporan komite audit (reporting)
8. Kinerja komite audit (performing