Corporate Governance

Menurut IndonesiansInstitute of CorporatesGovernance (IICG) (2001),
corporatesgovernance diartikan sebagai proses dan sistem penerapan jalannya
perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan value jangka panjang atas
pemegang saham dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain. GCG
merupakan sebuah ide yang menghasilkan suatu sistem untuk mengendalikan arah
jalannya perusahaan demi kepentingan stakeholders. PrinsipsGCG mulai ramai
diketahui dan diterapkan di Indonesia sekitar tahun 1997, yaitu ketika terjadi krisis
ekonomi moneter besar-besaran. Penerapan GCG disebut sebagai salah satu poin
utama yang dapat mensukseskan kinerja perusahaan dan meningkatkan
kepercayaan investor terhadap kredibilitas perusahaan.
Mekanisme GCG dalam suatu perusahaan berkaitan dengan pencapaian
kinerja yang optimal dan dapat meminimalisir panjangnya audit report lag. Untuk
itu, perusahaan harus sanggup mewujudkan prinsip-prinsip good corporate
governance. Komite Nasional Corporate Governance (2006) menjabarkan prinsipprinsip good corporate governance yang terdiri dari:
1. Keadilans(fairness), yaitu memastikan hak-hak para shareholders tetap
terlindungi, baik minoritas maupun asing, serta memastikan terwujudnya
kewajiban kepada para investor.
2. Transparansis(transparency), yaitu menjamin adanya keterbukaan
informasi yang tepat waktu, lengkap, dapat dipahami, dan dapat
diperbandingkan terkait kondisi keuangan, kinerja perusahaan, dan
kepemilikansperusahaan.
3. Akuntabilitass(accountability), yaitu menjamin penerapan fungsi dan
kewenangan pengawasn dewan komisaris dengan membantu terpenuhinya
kepentingan manajemn dan shareholders.
4. Pertanggungjawabans(responsibility), yaitu menjamin terpenuhinya
peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan baik sehingga memenuhi nilai
social.
5. Independensis(independency), yaitu pengelolaan perusahaan secara
independen dan mandiri sehingga terhindar dari dominansi pihak tertentu
dalam perusahaan dan tidak terintervensi oleh pihak lain.