Struktur Corporate Governance

Setiap perusahaan diharapkan memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau
biasa disebut dengan Good Corporate Governance. Definisi dari Corporate
Governance adalah sistem yang dibentuk agar dapat mengarahkan pengelolaan
perusahaan secara profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran, dan kesetaraan
(Effendi,2016:3).
Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per –
01/MBU/2011, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsipprinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Sedangkan
definisi Good Corporate Governance merupakan suatu proses dan struktur yang
digunakan dalam menjalankan suatu perusahaan, agar dapat meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan pemangku kepentingan
(Hamdani,2016:27). Menurut Arista, dkk (2016), Perusahaan harus menerapkan
good corporate governance agar dapat meyakinkan pemodal eksternal bahwa
manajemen tidak bertindak menyimpang serta perusahaan menggunakan sumber
daya perusahaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Good corporate
governance dapat terwujud dengan adanya pengendalian yang baik di dalam
perusahaan. Pengendalian yang baik dapat dilakukan oleh struktur corporate
governance. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa struktur corporate
governance terdiri dari komisaris independent, kepemilikan institusional, komite
audit, dan kepemilikan manajerial.
A. Komisaris Independen
Komisaris independen merupakan badan yang terdapat dalam suatu
perusahaan yang beranggotakan dewan komisaris yang independen yang berasal
dari luar perusahaan yang bertujuan untuk menilai kinerja perusahaan secara luas
dan keseluruhan serta untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan agar
dapat melindungi pemegang saham minoritas dan pihak terkait lainnya (Sari dan
Hapsari; 2018). Selain itu menurut Handayani (2017), Komisaris Independen
merupakan Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi atau tidak memiliki
hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali maupun
dengan perusahaan.
Keberadaan komisaris independen memiliki fungsi untuk mengawasi dan
melindungi pihak-pihak diluar manajemen perusahaan, menjadi penengah dalam
perselisihan diantara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen
serta memberikan nasihat kepada manajemen sehingga komisaris independen
merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi pengawasan agar terciptanya
perusahaan yang good corporate governance dan menghasilkan laporan keuangan
yang berintegritas tinggi (Istiantoro,dkk; 2017).