Kepemilikan Asing

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa penanaman
modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri. Dengan adanya penanaman modal asing tersebut
maka akan timbul kepemilikan asing. Kepemilikan asing adalah jumlah saham
yang dimiliki oleh pihak asing (luar negeri) baik oleh individu maupun lembaga
terhadap saham perusahaan di Indonesia (Maulida, 2013).
Menurut Kuncoro (1998), seperti yang dikutip dalam tim studi Bapepam dan LK
(2008) terdapat tiga motif yang mendasari penanaman modal asing, yaitu :
1. Motif strategis, meliputi pencarian pasar, bahan baku, efisiensi produksi,
pengetahuan, dan keamanan politik.
2. Motif perilaku, yaitu merupakan pengaruh lingkungan eksternal dan dari
dalam organisasi didasarkan pada pertimbangan pribadi, kebutuhan, dan
komitmen individu atau kelompok.
3. Motif ekonomi, merupakan motif untuk mencari keuntungan dengan cara
memaksimalkan keuntungan jangka panjang dan harga saham perusahaan