Teori keagenan memprediksi dan menjelaskan perilaku pihak-pihak yang terlibat
dalam perusahaan. Di dalam hukum, agen adalah orang yang dipekerjakan untuk
mewakili kepentingan pihak lain. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa teori keagenan
menggagas perusahaan sebagai penghubung dari hubungan keagenan dan
berusaha untuk memahami perilaku organisasi dengan memeriksa bagaimana
pihak yang terlibat dalam hubungan keagenan di dalam perusahaan
memaksimalkan utilitas mereka sendiri (Wolk, et al. 2004).
Jensen and Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai : a
contract under which one or more person engage another person to perform some
service on their behalf which involves delegating some decision making authority
to the agent. Jika diterjemahkan, maka kurang lebih hubungan keagenan diartikan
sebagai sebuah kontrak antara satu atau beberapa pihak (prinsipal) dengan pihak
lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka (prinsipal) dalam
mendelegasikan beberapa wewenang pengambilan keputusan kepada agen.
Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak untuk kepentingan
mereka sendiri. Agen diasumsikan akan menerima kepuasan tidak hanya dari
kompensasi keuangan tetapi juga dari tambahan yang terlibat dalam hubungan
suatu agensi. Prinsipal (yaitu, pemegang saham), dipihak lain diasumsikan hanya
tertarik pada pengembalian keuangan yang diperoleh dari investasi mereka di
perusahaan tersebut (Anthony dan Govindarajan, 2005).
