Kepemilikan Institusional

Menurut Pasaribu & Sulasmiyati, (2018) Kepemilikan
Institusional merupakan persentase saham yang dimiliki oleh
institusi. Kepemilikan Institusional adalah alat yang dapat
digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan dalam suatu
perusahaan. Kepemilikan Institusional adalah besarnya jumlah
kepemilikan saham oleh institusi (pemerintah, perusahaan asing,
lembaga keuangan seperti asuransi, bank, dan dana pension) yang
terdapat pada perusahaan. Sedangkan menurut Yuniati dan Raharjo,
(2018) Kepemilikan Institusional adalah tingkat kepemilikan saham
oleh institusi dalam perusahaan, diukur oleh proposi saham yang
dimiliki oleh institusional pada akhir tahun yang dinyatakan dalam
persentase.
Kepemilikan Institusional mempunyai fungsi penting dalam
mengawasi manajemen karena dengan adanya Kepemilikan
Institusional maka akan adanya dorongan tingkat pengawasan yang
lebih baik. Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional
akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh
Kepemilikan Institusional dalam menjadi pihak pengawas
ditekankan dalam investasi yang cukup besar dalam pasar modal.
Tingkat Kepemilikan Institusional yang besar akan menghasilkan
usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional
sehingga perilaku oportunistik manajer dapat berkurang.
Kepemilikan Institusional menjadi penyadia dana yang
digunakan untuk modal perusahaan, mempunyai klasifikasi tertentu
dalam menginvestasikan dananya kepada perusahaan. Untuk
mendapatkan kepercayaan institusi, maka perusahaan harus
menyediakan informasi yang handal dan relevan kepada pihak
institusi melalui laporan keuangan. Dengan kualitas pelaporan
keuangan yang terjamin, hal ini akan mempengaruhi persentase laba
dimasa mendatang. Kepemilikan Institusional memiliki kelebihan
antara lain:
a. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi
sehingga dapat menguji keandalan informasi.
b. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan
lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan