Agency Theory

Konsep Agency Theory menurut Scott (2017) adalah
hubungan atau kontrak antara prinsipal dan agen, dimana prinsipal
adalah pihak yang mempekerjakan agen agar melakukan tugas untuk
kepentingan prinsipal, sedangkan agen adalah pihak yang
menjalankan kepentingan prinsipal.
Dalam penelitian ini teori keagenan sangat mendukung
dengan variabel – variabel yang akan diteliti. Diantaranya variabel –
variabel yang sesuai dengan teori keagenan adalah variabel
Kepemilikan Manajerial berfungsi sebagai penyatu kepentingan
antara manajer dengan pemegang saham, Kepemilikan Institusional
menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan
yang akan diambil oleh pihak manajemen, Komisaris Independen
adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen,
pemegang saham mayoritas, pejabat atau dengan cara lain
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemegang saham
mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan
perusahaan (Gusti, 2017) , dan Komite Audit memberikan kepastian
bahwa perusahaan telah tunduk terhadap undang-undang dan
peraturan yang berlaku juga melakukan kontrol yang efektif
terhadap konflik kepentingan yang akan merugikan perusahaan dan
menurunkan Nilai Perusahaan (Mauren, 2017) sehingga variabelvariabel yang diteliti mempunyai dasar teori yang kuat dan sesuai.