Pelaksanaan


Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana
yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya
dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana
pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan
pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa
Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. (Nurdin
Usman, 2002: 70)
Pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata pelaksanaan bermuara
pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan
mekanisme mengandung arti bahwa pelaksanaan bukan sekedar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-
sungguhberdasarkan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Pelaksanaan merupakan aktifitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan
untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirimuskan
dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang diperlukan,
siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan
bagaimana cara yang harus dilaksanakan, suatu proses rangkaian kegiatan
tindak lanjut setelah program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas
pengambilan keputusan, langkah yang strategis maupun operasional atau
kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang
ditetapkan semula.(Abdullah Syukur, 2007: 40).
Dari pengertian yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik suatu
kesimpulan bahwa pada dasarnya pelaksanaan suatu program yang telah
ditetapkan oleh pemerintah harus sejalan dengan kondisi yang ada, baik itu di
lapangan maupun di luar lapangan. Yang mana dalam kegiatannya melibatkan
beberapa unsur disertai dengan usaha-usaha dan didukung oleh alat-alat
penujang.Faktor-faktor yang dapat menunjang program pelaksanaan adalah
sebagai berikut: (Abdullah Syukur, 2007: 40)
a. Komunikasi, merupakan suatu program yang dapat dilaksanakan dengan
baik apabila jelas bagi para pelaksana. Hal ini menyangkut proses
penyampaian informasi, kejelasan informasi dan konsistensi informasi
yang disampaikan;
b. Resouces, (sumber daya), dalam hal ini meliputi empat komponen yaitu
terpenuhinya jumlah staf dan kualitas mutu, informasi yang diperlukan
guna pengambilan keputusan atau kewenangan yang cukup guna
melaksanakantugas sebagai tanggung jawab dan fasilitas yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan;
c. Disposisi, sikap dan komitmen dari pada pelaksanaan terhadap program
khususnya dari mereka yang menjadi implementasi program khususnya
dari mereka yang menjadi implementer program;
d. Struktur Birokrasi, yaitu SOP (Standar Operating Procedures),yang
mengatur tata aliran dalam pelaksanaan program. Jika hal ini tidak sulit
dalam mencapai hasil yang memuaskan, karena penyelesaian khusus tanpa
pola yang baku.
Keempat faktor di atas, dipandang mempengaruhi keberhasilan suatu
proses implementasi, namun juga adanya keterkaitan dan saling
mempengaruhi antara suatu faktor yang satu dan faktor yang lain. Selain itu
dalam proses implementasi sekurang-kurangnya terdapat tiga unsur penting
dan mutlak yaitu : Abdullah Syukur, 2007: 41)
a. Adanya program (kebijaksanaan) yang dilaksanakan;
b. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dan manfaat dari program
perubahan dan peningkatan;
c. Unsur pelaksanaan baik organisasi maupun perorangan yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan pelaksana dan pengawasan dari proses
implementasi tersebut.
Dari pendapat di atas dapatlah dikatakan bahwa pelaksana suatu program
senantiasa melibatkan ketiga unsur tersebut

Pengertian dan Karakteristik Transparansi


Menurut Mahmudi (2016:17) transparansi memiliki arti keterbukaan
organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan
sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Transparansi juga berarti adanya penjelasan manajemen organisasi sektor publik
tentang aktivitas, program dan kebijakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan
beserta sumber daya yang digunakannya. Transparansi pengelolaan keuangan
publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi
sektor publik. Menurut Ritonga dan Syahrir (2016) transparansi tidak hanya
sebatas ketersediaan informasi dan informasi tersebut dapat diakses oleh publik,
namun juga disajikan (dipublikasikan) dengan tepat waktu. Informasi yang
dipublikasikan dengan tepat waktu tentunya akan lebih bermanfaat dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan publik terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Nurhayati (2017) menyatakan bahwa definisi transparansi adalah
memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui
secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada
peraturan perundang-undangan. Menurut Hoesada (2019:273) Asas transparansi
mengandung unsur mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi
yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan desa. Pada
umumnya melalui pemberitahuan lisan, papan pengumuman desa dan situs desa.
Transparansi informasi desa diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat desa
dan dunia usaha dalam desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dilakukan secara objektif. Untuk itu, diperlukan penyediaan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah tentang pola perumusan desa dan
isi peraturan desa dan kebijakan publik serta pelaksanaannya oleh kepala desa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa transparansi merupakan
prinsip untuk menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan dengan kata lain transparansi dapat
diartikan sebagai keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan yang
terkait dengan pengelolaan sumber daya kepada pihak-pihak yang membutuhkan
informasi.
Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability
antara pemerintahan desa dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan desa
yang bersih, efektif, efesien akuntabel dan responsive terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat. Dengan adanya transparansi pengelolaan keuangan desa,
maka pemerintah desa akan mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik, dan
pemerintah desa tentunya akan bekerja lebih serius dan displin. Selain itu dengan
meningkatnya transparansi dalam mengelola keuangan desa maka diharapkan
kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan dapat mewujudkan tata
pemerintah yang baik dan bersih.
Transparansi memiliki tiga karakteristik, Mardiasmo (2018:19)
mengemukakan karakteristik tersebut yaitu sebagai berikut :
a) Informatif. Pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme,
prosedur, data, fakta kepada stakeholders yang membutuhkan informasi
secara jelas dan akurat.
b) Keterbukaan. Keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada setiap
orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di
badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
c) Pengungkapan. Pengungkapan kepada masyarakat atau publik
(stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial

Pengertian dan Ciri Pemerintah yang Akuntabel


Menurut Lukito (2014:2) akuntabilitas adalah kewajiban penyelenggara
kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut
langkah seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban
terhadap hasil dan kinerja. Menurut Wicaksono (2015) menyatakan bahwa
akuntabilitas adalah pengendalian terhadap organisasi publik pada level
organisasional yang dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan
penjelasan kepada berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal yang
berkepentingan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh organisasi publik tersebut.
Menurut Mahmudi (2016:18) pengertian akuntabilitas publik adalah
kewajiban pemegang amanah (agent) untuk mempertanggungjawabkan,
menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Untuk menciptakan
proses akuntabilitas publik yang baik diperlukan saluran pertanggungjawaban
publik yang bersistem dan berkoordinasi dengan baik.
Menurut Hoesada (2019:273) Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi kepemerintahan desa dan cara
mempertanggungjawabkannnya. Akuntabilitas diperlukan agar setiap pemerintah
desa melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab. Untuk itu, setiap kepala
desa dan aparat pemerintah desa harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan
terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan publik
tentang desa yang berlaku, serta menghindarkan penyalahgunaan wewenang
kepala desa.
Berdasarkan beberapa pengertian akuntabilitas diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban
pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan guna untuk
meningkatkan kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Menurut Rizal, et.al (2018) Terdapat beberapa ciri pemerintahan
yang akuntabel diantaranya sebagai berikut :
1) Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka,
cepat, tepat kepada masyarakat.
2) Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
3) Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik
secara proposional.
4) Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses
pembangunan dan pemerintahan.
5) Adanya sasaran bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian
pelaksanaan program/kegiatan pemerintah

Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa


Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang memegang jabatan selama 6
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagai kepala pemerintah
desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewaliki
pemerintahan desa dalam kepemilikkan kekayaan desa yang dipisahkan
karenanya, kepala desa menurut Rusyan (2018:4) mempunyai kewenangan, yaitu:
1) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
2) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
3) Menetapkan bendahara desa.
4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang berasal dari unsur
perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara yang
ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Sekretaris desa bertindak selaku
koordinator pelaksanan pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada
kepala desa. Sedangkan, bendahara desa mempunyai tugas menerima,
menyimpan, menyetor atau membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa

Pengelolaan Keuangan Desa


Pengertian keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban
desa itu berkaitan dengan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan
keuangan desa. Dikarenakan menimbulkan pendapatan dan pengeluaran
diperlukan pengelolaan keuangan desa dengan baik agar tidak terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan, seperti penggunaan dana yang tidak semestinya. Siklus
pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1(satu) tahun anggaran,
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menurut Rosita
(2018:4) keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Uraiannya sebagai
berikut :
1) Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang
APBDesa.
2) Akuntabilitas yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan, pengendalian
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3) Partisipatif yaitu pengelolaan keuangan desa harus memberikan ruang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam setiap proses
pengelolaan keuangan desa.
4) Tertib dan disiplin anggaran yaitu APBDesa harus dikelola secara tepat
waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang
dapat dipertanggungjawabkan serta berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), bantuan
pemerintah pusat dan daerah. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan, belanja
dan pembiayaan. Rancangan APBDesa diajukan oleh kepala desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Menurut Rusyan (
2018:3) Sumber pendapatan desa bersumber dari :

Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain
lain pendapatan asli desa yang sah.

  1. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan
    dari retribusi kabupaten/kota yang sebagian diperuntukkan bagi desa.
  2. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
    kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang dibagi ke setiap desa
    secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
  3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
    kabupaten/kota dalam rangka pelaksana urusan pemerintahan.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

Indikator Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)


Variable Independen Utama adalah Variabel yang dinilai terpenting untuk
menentukan nilai bobot desa. Variable Utama diajukan untuk mengurangi
kesenjangan kesejahtraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar
desa secara bertahap dan mengenai kemiskinan strukturan masyarakat di
desa. Variabel Independen utama meliputi sebagai berikut :

  1. Akuntabilitas Kepemimpinan
    a. Penghindaran penyalahgunaan pengelolaan ADD
    b. Kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan ADD
  2. Akuntabilitas Proses
    a. Kesesuaian pengelolaan ADD dengan prosedur yang berlaku
    b. Upaya proses pengelolaan yang dilakukan pada pencapaian tujuan.
  3. Akuntabilitas Program
    a. Kesesuaian program yang dibiayai ADD dengan kebutuhan
    masyarakat.
    b. Pelaksanaan program ADD
  4. Akuntabilitas Kebijakan
    a. Penyusunan pengelolaan ADD
    b. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan ADD

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)


Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBD Desa oleh
karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Desa (ADD) harus
memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi
Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
a. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD)
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan
prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
b. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative, teknis dan hukum.
c. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
hemat, terarah dan terkendali.
d. Jenis kegiatan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sangat
terbuka untuk meningkatkan sarana Pelayanan Masyarakat berupa
pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan
lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui
musyawarah desa.
e. Alokasi Dana Desa (ADD)nharus dicatat dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penyelenggaraannya mengikuti
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kelancaran Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) dibentuk Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, Tim
Fasilitas Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten
22
Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Maksud dan Tujuan ADD


ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanakan
pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
ADD bertujuan :
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi yang ada.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan
kesempatan berusaha bagi masyarakat.
d. Mendorong peningkatan swadaya gotongroyong masyarakat

Pengertian Alokasi Dana Desa


Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber
dari APBD yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antara desa untuk medanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa
dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD merupakan
bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten

Tinjauan Tentang Kepala Desa


Kepala Desa berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah daerah
dan alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintah.
b. Pembangunan
c. Kemasyarakatan
Urusan pemerintahan yaitu pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan
kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Urusan kemasyarakatn yaitu antara lain pemberdayaan masyarakat melalui
pembinaan social budaya masyarakat seperti bidang kesehatan,pendidikan, adat
istiadat.
Kepala Desa mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya, yaitu :
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD;
b) Mengajukan rancangan peraturan desa
c) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD;
d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai ADD
untuk dibahas dan ditetapkan;
e) Membina kehidupan masyarakat desa;
f) Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
g) Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dan;
h) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
Kepala Desa mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pnacasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.;
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat dan desa;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikkan nilai-nilai social budaya dan adat
istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintah desa kepada bupati / walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penanggung jawab utama di
bidang pembangunan dan kemasyarakatan, kepala desa di bantu oleh lembaga-
lembaga lain yang ada di desa

Model Akuntabilitas


Coghill (2000) menyatakan bahwa model akuntabilitas dibedakan
menjadi:
a) Model Tradisional yang dikembangkan
1) Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat ke dalam
(perorangan) dan keluar ( masyarakat) :
a) Upward
b) Inward
c) Outward
2) Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem
akuntabilitas seperti :
a) Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi.
b) Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan
untuk mengontrol kinerja sektor public seperti ombudsman
dan lembaga peradilan yang kuat.
b) Model Stone
Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu :
1) Kontrol dan Parlemen (DPR)
2) Managerialism
3) Pengadilan / Lembaga semi peradilan ;
4) Perwakilan Masyarakat
5) Pasar (konsumen-pengusaha)
c) Model Jaringan Kerja (Sistem Akuntabilitas Kompleks)
Sistem ini memberikan suatu control Check and Balance yang sangat
ketat sehingga kemungkinan untuk terjadinya tindakan-tindakan
manipulative akan sangat kecil, dari mulai saat proses pembuataan
kebijakan sehingga proses pelaksanaan kegiatan dapat termonitor
dengan sangat teliti dan terorganisir.
Coghil (2000) menyatakan, dalam sistem yang seperti inilah
akuntabilitas public secara garis besar dialankan, baik dalam
pendelegasikan kewenangan, pertanggung jawaban, dan akuntabiitas
public secara garis besar dijalankan, baik dalam pendelegasian
kewenangan, pertanggung jawaban, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam sistem akuntabilitas kompleks ini, akutabilitas
public memiliki berbagai dimensi diantaranya adalah dimensi
aksessabilitas, kebebasan informasi dan pelaksanaan di depan publik.
1) Akuntabilitas
Mensyaratkan adanya hak masyarakat untuk mengakses segala
bentuk informasi terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah
terutama yang mempunyai dampak langsung terhadap
kehidupan mereka. Bentuk informasinya mulai dari draft
kebijakan, hasil siding, berbagai dokumen pemerintah, kecuali
yang berhubungan dengan informasi yang bersifat pribadi.
2) Kebebasan Informasi
Dimensi akuntabilitas public lainnya adalah kebebasan
informasi atas segala bentuk dokumen yang ada dalam
pemerintahan. Hal ini berkaitan sangat erat dengan dimensi
aksesibilitas. Dengan dimensi ini tingkat akuntabilitas
pemerintahan akan meningkat karena para pelaksana
pemerintahan menyadari bahwa mereka dapat dimintai
pertanggungjawaban langsung atas segala kebijakan dan
program yang dilakukan. Masyarakat seharusnya dapat
mengetahui seberapa jauh keadilan, kejujuran, dan kebenaran
(efesiensi dan efektifitas) telah dilaksanakan oleh
penyelenggara pemerintahan dalam setiap hubungannya
(dealing) dengan masyarakat.
3) Pelaksanaan didepan public
Salah satu wujud transparansi dan keterbukaan adalah
pelaksanaan pembuatan keputusan serta implementasinya
sedapat mungkin dilaksanakan di depan public.
Berdasarkan model-model akuntabilitas diatas dalam penelitian ini model
akuntabilitas yang digunakan oleh penulis adalah Model Jaringan Kerja
(Sistem Akuntabilitas Kompleks). Model-model pelaksanaan akuntabilitas
memang beranekaragam dan memiliki kekurangan serta kelebihannya
masing-masing namun menurut penulis Model Jaringan Kerja (Sistem
Akuntabilitas Kompleks) adalah model yang sangat sederhana, walaupun
hanya terdapat tiga dimensi akuntabilitas didalamnya yaitu, aksesibilitas,
kebebasan informasi, pelaksanaan didepan public namun itu semua telah
mencakup keseluruhan penelitian

Dimensi Akuntabilitas


Akuntanilitas yang dilakukan pada sektor public terdiri dari berbagai
dimensi. Ellwood (1993:371) mengemukakan empat dimensi akuntabilitas
public berikut ini :
a) Akuntabilitas kejujuran dan hukum
Akuntabilitas kejujuran berkaitan dengan penghindaran
penyalahgunaan wewenang, sedangkan akuntabiitas hukum
berkaitan dengan adanya jaminan kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan lain yang dipersyaratkan dalam penggunaan
sumber daya public.
b) Akuntabilitas Kebijakan
Akuntabilitas kebijakan berkaitan dengan masalah penanggung
jawaban
c) Akuntablitas Program
Akuntabilitas program berkaitan dengan masalah pencapaian
tujuan (efektivitas) dan mempertimbangkan alternative
program yang memberikan hasil optimal dengan biaya
minimal. Akuntabiitas program berkaitan dengan unit-unit dan
birokrat secara individual yang melakukan aktivitas bersama
untuk mencapai efektivitas program.
d) Akuntabilitas Proses
Akuntabilitas proses berkaitan dengan masalah posedur yang
digunakan dalam tugas. Sudahkah memenuhi kecukupan sistem
informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan
prosedur administrasi? Akuntabilitas proses dimanifestasikan
melalui pemberian pelayanan public yang cepat, responsive,
dan murah. Akuntabilitas proses berkaitan dengan metode dan
prosedur operasi dari suatu sistem yang mentransformasikan
input menjadi out put. Akuntabilitas proses menekankan bahwa
beberapa tujuan mungkin tidak dapat diukur dan diganti secara
langsung, tetapi menyajikan bagaimana kegiatan diarahkan
pada pencapaian tujuan

Jenis-jenis Akuntabilitas


Menurut Saleh dan Iqbal (1991), akuntabilitas merupakan sisi sikap dan
watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas intern seseorang dan
akuntabilitas ektern seseorang.

  1. Akuntabilitas ekstern seseorang adalah akuntabilitas kepada
    lingkungannya baik formal (atasan) maupun inforrnal
    (masyarakat).Ada atasan, ada pengawasan, ada kawan sekerja
    yang membantu, ada masyarkat konsumen yang sesekali
    menyoroti dan memberikan koreksi serta saran perbaikan,
    kelompok mahasiswa yang sensititif terhadap penyimpangan-
    penyimpangan, dana ada pula lembaga masyarakat
    penyeimbang yang berkepedulian sangat tinggi seperti
    Indonesian Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga
    Konsumen Indonesia.
  2. Akuntabilitas intern disebut juga akuntabilitas spiritual. Tidak
    sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan, tapi
    lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar
    ketentuan dan lain-lain. Ini sangat besar maknanya bila semua
    orang memiliki sensibilitas spiritual seperti itu, tidak cukup
    waktu, tidak cukup sumberdaya, dan sebagainya merupakan
    cikal bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti
    kaca mobil berembun. Hendaknya kita berusaha keras
    menghindari keluhan-keluhan semacam itu bila kita ingin
    melaksanakan akuntabilitas sesungguhnya .
    Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai
    akuntbilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak
    langsung merujuk pada pertanggungjawaban kepada pihak eksternal
    seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan
    akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban vertikal
    melalui rantai komando tertentu.
    Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
    a. Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal
    sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan
    otoritas untuk mengatur prilaku para birokrat dengan
    menundukkan mereka dibawah persyaratan procedural tertentu
    serta mengharuskan adanya otoritas sebelum langkah tertentu
    diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional
    dihubungkan dengan badan / lembaga pemerintah pusat
    (walaupun setiap departemen / lembaga dapat saja menyusun
    aturan atau standarnya masing-masing.
    b. Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seseorang
    pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai
    tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini
    merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan
    hasil sebagaimana diperjuangkan paradigm manajemen public
    baru (new public managemen). Hal ini mungkin saja
    tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan
    gerakan manajemen public baru.
    c. Peninjauan ualang secara tetrospektif yang mengacu pada
    analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu
    kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor
    audit, komite parlemen , ombudsmen, atau lembaga peradilan.
    Bisa juga termaksud badan-badan di luar Negara seperti media
    massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan
    ketidakterpredisikan dalam proses peninjauan ulang itu
    seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan sektor yang
    menjalankannya

Prinsip Prinsip Akuntabilitas.


Budiharjo (1999) menyatakan dalam penyelenggaraan akuntabilitas, perlu
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh staf
b) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan
sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan-
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c) Harus dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran
d) Harus berorientasi kepada pencapaian visi dan misi serta hasil
dan manfaat yang diperoleh
e) Harus jujur , obyektif , dan inovatif sebagai katalisator
perubahan managemen instansi pemerintahan dalam bentuk
pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan
penyusunan laporan akuntabilitas

Konsep Akuntabilitas


Ghartey (1987) menyatakan akuntabilitas ditujukan untuk memperoleh
jawaban atas pernyataan berhubungan dengan pelayanan apa, oleh siapa,
kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana. Pertanyaan yang
memerlukan jawaban tersebut antara lain : apa yang harus
dipertangggungjawabkan, mengapa pertanggungjawban harus diserahkan,
kepada siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang
bertanggungjawab terhadap berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat,
apakah pertanggungjawaban berjalan seiring dengan kewenangan, dan
sebagainya.
Konsep pelayanan ini dalam akuntabilitas belum memadai, oleh karean itu
harus diikuti dengan jiwa intreprenurship pada pihak-pihak yang
melaksanakan akuntabilitas. Prianto (2006) menyatakan akuntabilitas
adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja seseorang yang
bekerja dalam suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak untuk
meminta pertanggungjawaban.
Carino (1991) menyatakan :
Akuntabilitas merupakan suatu evolusi kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh seseorang petugas baik masih berada pada jalur
otoritasnya atau sudah keluar jauh dari tanggungjawab dan
kewenangannya. Dengan demikian setiap orang harus betul-betul
menyadari bahwa setiap tindakannya bukan hanya memberi
pengaruh pada dirinya sendiri saja akan tetapi membawa dampak
yang tidak kecil pada orang lain. Sehingga memperhatikan
lingkungan menjadi mutlak dalam setiap tindak dan laku seseorang
pejabat pemerintah.
Budiharjo (1999) mendefinisikan akuntabilitas sebagai
“ Pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk
memerintah kepada mereka yang member mandat itu.
Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan
pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga
pemerintahan sehingga mengurangi penumpukan kekuasaan
sehingga menciptakan kondisi saling mengawasi (check and
balances system).
Hatry (1980) menyatakan akuntabilitas merupakan istilah yang diterapkan
untuk mengukur apakah dana public telah digunakan secara tepat untuk
tujuan dimana dana public tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara
illegal.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa, pada
intinya akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit
organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media
pertanggungjawaban secara periodik

Transparansi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan secara memadai dan mudah dimengerti. Transparansi
merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan Good govermance.
Transparansi di bangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan
dengan kepentinganpublik secara lansung dapat diperoleh oleh mereka
yang membutuhkan. Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan
tahunan tidak hanya dibuat tetapi terbuka untuk pemakai informasi

Transparansi dalam perspektif Islam


(Tapanjeh, 2009) mengemukakan bahwa konsep transparansi
dalam islam adalah :

  1. Informasi harus diungkapkan secara jujur, lengkap dan meliputi
    segala hal yang terkait dengan irfomasi yang diberikan.
  2. Pemberian informasi juga perlu dilakukan secara adil kepada
    semua pihak yang membutuhkan informasi.
    Selain itu, organisasi juga harus mengkomunikasikan skala
    kebijakan yang mereka lakukan kepada pemberi amanah. Dari konsep
    transparansi diatas dapat disimpulkan, bahwa dalam islam,
    transparansi erat kaitanya dengan kejujuran. Dalam menyampaikan
    informasi, pemberian informasi, harus bersikap jujur sehingga tidak
    satupun hal yang luput dari dari pengetahuan penerima informasi

Tranparansi


Dalam kamus bahasa ilmiah kontemporer secara etimologi atau arti kata
transparasi ialah “hal menjadikan agar diketahui dengan jelas, kejelasan (M.D.J.
Al-Barry, Sofyan Hadi, 2000;308) dalam (Abdul Gapar, 2009).
Menurut Ryan Nugroho D, dalam Abdul Gapar, (2009 Hal : 26),
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan informasi, proses-proses lembaga-
lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang
membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
Transparansi adalah kegiatan pembangunan yang harus dikelola
setransparan mungkin bagi masyarakat, donator, pemerintahan dan organisasi
yang bersangkutan, yang harus diberi wewenang berupa kebijakan serta kegiatan
membangun yang bersangkutan, termasuk rincian anggaran, yang telah mampu
yang belum digunakan (Sadely, 2002).
Konsep transparansi menuju pada suatu keadaan dimana segala aspek
dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui
dengan mudah oleh para stakeholder yang membutuhkan. Dengan demikian, jika
segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan dipublikasikan secara terbuka
sehingga mudah diakses, maka praktek penyelenggaraan itu dapat dinilai memiliki
transparasi yang tinggi. Tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur
transparansi pelayanan. Pertama, adalah mengukur tingkat keterbukaan proses
penyelenggaraan pelayanan. Penilaian terhadap tingkat keterbukaan disini
meliputi seluruh proses pelayanan, termasuk didalamnya adalah persyaratan,
biaya, dan waktu yang dibutuhkan. Indikator kedua dari transparaansi menunjuk
pada seberapa mudah perarturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami. Ketiga
adalah kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek
penyelenggaraan pelayanan. Semakin mudah pengguna memperoleh informasi
maka semakin tinggi transparansi. (Mita, 2009).
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa transparansi
adalah keadaan dimana segala aspek informasi yang terdapat pada organisasi
dapat diketahui dan dapat mudah oleh semua penggunanya. Informasi yang
dimaksud yaitu visi dan tujuanya organisasi. Profil organisasi, nomor rekening
bank, alamat yayasan, email yayasan, jumlah anak asuh / anak didik, struktur
organisasi, daftar kegiatan, dan laporan keuangan secara berkala

Akuntabilitas dalam Perspektif Islam


Akuntabilitas (Accountability) dari akar kata account artinya
laporan. Dalam Al-Quran account adalah hesab (perhitungan) kata hesab
banyak ditemukan dalam Al-Quran misalnya QS : Al-Qiyamah (75) 14-15
yang artinya “bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri dan
meskipun dia mengemukakan alsaan-alasanya.
Secara filosofi akuntabilitas adalah amanah, amanah berarti dapat
dipercaya . sifat amanah merupakan syarat pokok bagi setiap pemimpin
karena jika tidak memiliki sifat tersebut niscaya akan membawa kepad
kerusakan (Mahmud, 1998: 211) dalam (Kholmi, 2012). Hal ini dipertegas
oleh firman Allah QS : An-nisa (4) : 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu meneyapkan dengan adil. Sesungguhnya Alloh maha pemberi
pengajaran yang sebaiknya kepada kamu. Dan sesungguhnya Alloh
adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan akuntanbilitas artinya
pertanggung jawaban seorang manusia kepada penciptaNya, Allah
subhana wa Ta’ala. yaitu yang memerintahkan kita agar berbuat adil dalam
bertindak dan mempertanggung jawabkan segala tindakanya kepada Allah
nanti

Akuntabilitas financial


Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 45
dijelaskan bahwa laporan keuangan yang disajikan di Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan nomor 45 adalah laporan keuangan organisasi nirlaba
yang memenuhi karakteristik sebagai berikut :

  1. Sumber daya entitas berasal dari penyumbang yang tidak
    mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi
    yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk
    laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para
    pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Tidak ada kepemilikan serta lazimnya pada organisasi bisnis,
    dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak
    dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau
    kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi
    pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau
    pembubaran entitas.
    Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa yayasan termasuk
    didalam karakteristik tersebut. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
    Keuangan nomor 45 laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi:
  4. Laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan.
    Laporan posisi keuangan berisikan pengklasifikasian aktiva
    dan kewajiban.
  5. Laporan aktivitas untuk suatu periode laporan.
    Laporan aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan
    dan menyajikan perubahan jumlah asset bersih selama suatu
    periode. Perubahan asset bersih dalam laporan aktivitas
    tercermin pada aset bersih atau ekuitas dalam laporan posisi
    keuangan.
  6. Serta laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan.
    Tujuan utama pelaporan arus kas adalah menyajikan
    informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam
    suatu periode.
  7. Catatan atas laporan keuangan
    Catatan atas laporan keuangan merupakan catatan-catatan
    yang tidak dijelaskan dilaporan keuangan kemudian
    dijelaskan dicatatan laporan keuangan

Akuntansi kebijakan


Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Undang-
Undang No. 16 tahun 2001 yang mengatur tentang yayasan dimaksudkan
agar yayasan yang berdiri di Indonesia memiliki acuan yang jelas tentang
cara pelaksanaan yang mengatur yayasan tersebut, baik mengatur tentang
organ keanggotaannya atau pengurus, tata cara pendiriannya, serta
anggaran dasarnya. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan tentang pengertian
yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan organ
kepengurusan yayasan. Dalam pasal (2) diatur sebagai berikut, yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut
serta dalam suatu badan usaha, dimana yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2001 juga mengatur tentang kekayaan yang
dimiliki yayasan yaitu pada pasal 26 ayat (1) tentang kekayaan yayasan
berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang, selain itu dalam ayat (2) kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:

  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
  2. Wakaf.
  3. Hibah.
  4. Hibah wasiat.
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
    yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Mengenai kekayaan yang bersal dari wakaf, maka berlaku
    ketentuan hukum perwakafan, dimana kekayaan tersebut diatas
    dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, namun dalam
    hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan, dimana
    ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan negara
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
    peraturan pemerintah. Dalam pasal 15 UU No. 16 tahun 2001, yayasan
    tidak boleh memakai nama yang:
  6. Telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.
    Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
    Nama yayasan harus didahului dengan kata “yayasan”, dan dalam
    hal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat
    ditambahkan setelah yayasan. Yayasan diwajibkan juga membuat laporan
    tahunan, sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1), yaitu pengurus wajib
    membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan
    mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
    usaha yayasan, selain kewajiban sebaimana dimaksud dalam ayat (1)
    pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan
    berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrati keuangan. Pasal
    49 ayat (1) juga mengatur tentang jangka waktu paling lambat penyusunan
    laporan tahunan yayasan yaitu lima bulan terhitung sejak tanggal tahun
    buku yayasan ditutub, dimana laporan tahunan secara tertulis yang memuat
    sekurang-kurangnya:
  7. Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang
    lalu serta hasil yang telah dicapai.
  8. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada
    akhir periode, laporan akktivitas, laporan arus kas, dan catatan
    laporan keuangan, dalam hal yayasan mengadakan transaksi
    dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
    yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan
    tahunan.
    Pendirian yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan
    kebiasaan dalam masyarakat, dimana yayasan di Indonesia pada saat ini
    telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan,
    maka untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan
    berfungsi sesuai dengan maksud tujuannya berdasarkan prinsip
    keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Untuk menghindari
    penyimpangan maksud dan tujuan pendirian yayasan terus menerus dan
    untuk terciptanya tertib administrasi, maka pemerintah mengeluarkan
    suatu regulasi tentang yayasan yaitu memberlakukan Undang-Undang No.
    16 tahun 2001 tentang yayasan. Namun undang-undang tersebut dalam
    penerapannya banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka
    pemerintah mengubah beberapa pasal dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 6 oktober 2005. Dengan
    ditetapkan undang-undang tersebut, maka semua yayasan harus mematuhi
    segala ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang tentang yayasan.
    Akuntansi kebijakan, yaitu terkait dengan pertanggungjawaban
    Pembina, pengurus dan pengawas atas kebijakan yang diambil, sehingga
    dibutuhkan pertimbangan dalam membuat suatu kebijakan. (Silvia dan
    Ansar, 2011).
    Pengambilan keputusan, kepemimpinan, dan struktur orgnisasi
    merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan suatu organisasi (Irwan,
    2005). Dalam (Silvia dan Ansar, 2011), dalam aspek pengambilan
    keputusan terdapat dua unsur didalamnya, yaitu mekanisme pengambilan
    keputusan dan proses pengambilan keputusan. Dalam aspek
    kepemimpinan adalah periode masa jabatan. Dalam aspek struktur
    organisasi terdapat dua unsur yaitu pemisahan organ-organ organisasi dan
    keberadaan dewan pengawas

Akuntanbilitas program



Akuntanbilitas program merupakan jabaran dari misi yang nantinya
akan diterjemahkan dalam kegiatan organisasi. Hal ini mencakup elemen
perencanaan program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi
(Irwan, 2005). Dalam (Silvia dan Ansar, 2011)
Berdasarkan teori tentang perencanaan program yaitu organisasi
sudah mendokumentasikan perencanaan program yang tersusun sistematis,
dan perencanaan program tersebut mudah diakses publik. Berdasarkan
teori tentang pelaksanaan program yaitu kesesuaian perencanaan dengan
proses pelaksanaan program dengan hasil yang tercapai secara signifikan
yaitu dengan proses pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan dan
mencapai hasil (output) yang direncanakan

Akuntabilitas proses


Akuntabilitas proses menjelaskan bagaimana proses yang
digunakan dalam melaksanakan tugas, hal ini ditekankan lebih kepada
pemberian pelayanan yang cepat dan responsive (Silvia dan Ansar, 2011).
Proses berkaiatan dengan penyelenggaraan atau pengelolaan organisasi
settiap hari. Akuntanbilitas proses terlihat melalui pemberian pelayanan
publik yang cepat dan responsif, sistem infomasi dan prosedur
administrasi

Akuntabilitas kejujuran dan hukum


Akuntabilitas kejujuran terkait dengan adanya penghindaran
penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Sedangkan akuntabilitas hukum
(legal accountability) menjamin adanya peraturan yang terkait dengan
supermasi hukum dan peraturan lain dalam organisasi (Silvia dan Azwar,
2011)

Akuntabilitas Publik


Akuntabilitas pubik adalah kewajiban penerima tanggungjawab
untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala
aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengguna sumber daya
publik kepada pihak pemberi mandat (principal). Akuntabilitas berbeda
dengan konsep responsibilitas (Mahmudi, 2005) dalam (Simanjutak dan
Januarsih, 2009).

Tinjauan tentang Akuntabiltas


Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan informasi termasuk
informasi keuangan sebagai wujud tanggungjawab organisasi (Grey et. Al, 1996
dalam kholmi, 2012 : 67). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai suatu kewajiban
mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan
organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya,
melalui suatu pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (Stanbury,
2003 dalam Mardiasmo, 2006). Menurut (Triyuwono, 2011), menyatakan bahwa
ruang lingkup akuntabilitas dalam akuntansi islam antara lain meliputi
akuntabilitas kepada Tuhan, akuntabilitas kepada manusia, dan akuntabilitas
kepada alam. Akuntabilitas kepada Tuhan dengan menerapkan syariah dalam
upaya menjaga mempertahankan amanah yang diberikan Allah Subhana Wata’ala.
Sedangkan akuntabilitas kepada manusia dilakukan dengan ,memberikan laporan-
laporan, informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam aktifitas organisasi. Sehingga realisasi kegiatanya baik keberhasilan
maupun kegagalan dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan mendapat
penjelasan. Menurut Wabster dalam Waluyo (2007: 190) mendefinisikan
akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
akuntabel. Arti dari akuntabel itu sendiri adalah : pertama, dapat diperhitungkan,
dapat menjawab pada atasan sebagaimana sebagaimana manusia
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada
Tuhan-Nya. Kedua memiliki kemampuan untuk dipertanggungjawabkan secara
aksplisit, dan yang ketiga, sesuatu yang bisa diperhitungkan atau dipertanggung
jawabkan.
Dalam segi akuntansi, akuntabilitas adalah upaya untuk aktivitasuntuk
menghasilkan pengungkapan yang benar. Pertanggungjawaban pengungkapan
tersebut dilakukan pertama adalah untuk Allah. Akuntabilitasjuga terkait dengan
peran social dimana akuntan yakin bahwa hukum syariah telah dilaksanakan. Dan
kesejahteraan umat untuk menjadi tujuan utama dari aktivitas lembaga dan tujuan
tersebut telah tercapai (Tapanjeh,2009).
Menurut Kohler dalam buku Waluyo (2007:191). Akuntabilitas
didefinisikan sebagai :

  1. Kewajiban seorang (employee), agen atau orang lain untuk memberikan
    laporan yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas
    tindakan atau atas kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau
    wewenang yang dimiliki.
  2. Pengukuran tanggungjawab (respobillity) atau kewajiban kepada
    seseorang yang diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar
    lain yang telah yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  3. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control)
    yang baik, ataukinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang
    berlaku, ketentuan-ketentuan (regulation), persetujuan (agreement),
    ataupun keabsahan (custom).
    Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan
    pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja financial kepada pihak-oihak
    yang berkepentingan, Wawan (2006). Perusahaan-perusahaan yangaada harus
    dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak
    publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk
    diberiinformasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.
    Jika dilihat dari perspektif etika bisnis islam, Agustianto (2008)
    mengartikan akuntabilitas adalah sebuah pertanggungjawaban perusahaan baik
    kepada masyarakat maupun kepada Tuhan. Akuntabilitas mencerminkan bahwa
    segal bentuk pertanggungjawaban yang diusung oleh perusahaan benar-benar
    berdasarkan kenyataan rill yang terjadi dalam perusahaan. Tidak ada yang ditutup-
    tutupi apalagi manipulasi. Semuanya diharapkan sesuai dengan semangat
    kejujuran dan nilai-nilai syariah.
    Dari berbagai definisi akuntabilitas yang telah dipaparkan, dapat
    disimpulkan bahwa akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban atas segala
    aktivitas dan kegiatan organisasi yang dituangkan dalam bentuk pelaporan oleh
    pihak yang diberi tanggung jawab kepada pemberi amanah untuk mencapai tujuan
    organisasi dalam periode tertentu.
    Silvia dan Ansor (2011) menyatakan bahwa akuntabilitas memiliki
    berbagai dimensi dalam organisasi antara lain yaitu: akuntanbilitas public,
    akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas program, akuntabilitas proses,
    akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas financial

Ketanggapan (Responsibility)


Prinsip ketanggapan merupakan suatu prinsip bagi pemerintahan desa untuk
memenuhi harapan nyata masyarkat desa dan pemerintah daerah. Berikut
beberapa hal yang menjadi sangat penting dalam ketanggapan terhadap
masyarakat:

  1. Aspirasi dan harapan, ini merupakan hal yang senantiasa masayrakat suarakan
    disetiap pertemuan dengan pejabat pemerintah desa, maka dari itu aspirasi dan
    harapan masyarakat dapat disalurkan melalui BPD. BPD merupakan unsur
    pemerintah desa yang fungsinya ikut menjadi penyambung lidah masyarakat
    kepada kepala desa.
  2. Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan jajarannya harus tanggap
    menerima masukan dari masyarakat, sehingga tugas pemerintah desa dapat
    dibantu dan bahkan masyarakat dapat ikut menyelesaikan program pemerintah
    desa

Kewajiban (Liability)


Salah satu aspek akuntabilitas ialah adanya konsekuensi yang harus ditanggung
individu dan organisasi terkait dengan kinerjanya. Maka dari itu ada beberapa hal
yang menjadi indikator tuntutan liability :

  1. Pemberian Konsekuensi ialah dalam halam kinerja Pemerintahan desa
    Borisallo seorang pejabat baik kepala desa maupun bawahannya secara
    individual harus berani menerima konsekuensi apabila dalam pelaksanaan
    kerja tidak mencapai apa yang diinginkan oleh pemerintah satu tingkat diatas
    pemerintah desa.
  2. Pemberian Kompensasi ialah senantiasa kepala desa memberikan apresiasi
    yang baik kepada para bawahannya yang mampu bekerja dengan baik,
    biasanya kompensasi diberikan dalam bentuk uang

Keterbukaan (transparency)


Transparency merupakan sarana yang paling penting dalam menilai kinerja
Pemerintah desa borisallo dan dianggap sebagai syarat kunci bagi terlaksananya
prinsip akuntabilitas yang lain bahkan transparency dianggap sebagai tujuan.
Kepercayaan terhadap keterbukaan dalam pemerintahan desa borisallo terhadap
pemeriksaan secara teratur telah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa
transparansi memiliki nilai tersendiri.
Selanjutnya ada beberapa poin penting didalamnyatransparency sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan secara teratur ialah bahwa tansparency menuntut agar setiap
    pemerintah desa borisallo menjadi subjek terhadap penilaian, terhadap
    pernyataan secara rutin tuduhan atas kesalahan atau adanya suatu kegagalan
    harus diperiksa dan dijelaskan.
  2. Akses yang jelas ialah bahwa pemerintah desa borisallo harus memberikan
    yang luas untuk dapat diakses olah masyarakatnya baik melalui tatap muka
    maupun melalui media sosial. Yang intinya adalah bahwa pemerintah desa
    tidak membatasi ruang untuk diakses oleh masyarakatnya.
  3. Informasi yang akurat ialah bahwa pemerintah desa borisallo dalam
    menyampaikan atau menginfokan informasi harus jelas dan dapat memberikan
    kepercayaan kepada masyarakatnya

Perangkat Desa, Tugas Dan Fungsinya


UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa pasal 3, pemerintah desa terdiri
atas kepala desa, dan lembaga musyawarah desa. Pemerintah desa dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh perangkat desa, dan perangkat desa terdiri atas sekretariat desa,
dan kepala-kepala dusun.
Kepala desa memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat
(1), kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan
desa yaitu menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dan merupakan penanggung
jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umu, termasuk
pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menumbukan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat
sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa. Ayat (2b) dalam menjalankan hak,
wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yang dimaksud dala ayat (1),
kepala desa memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pasal 15 ayat (1) secretariat desa terdiri atas sekretaris desa dan kepala-
kepala urusan. Ayat (2) sekretaris desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota
kepala daerah tingkat II setelah mendengar pertimbangan camat atas usul kepala desa
sesudah mendengar pertimbangan BPD. Ayat (3) apabila kepala desa berhalangan maka
sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari. Ayat (4)
22
kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati/walikota
kepala daerah tingkat II atas usul kepala desa.
Dalam pasal 16 ayat (1) untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam
desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Ayat (2) kepala dusun adalah unsur pelaksana
tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 17 ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan

Pengertian Desa


Penyebutan nama desa yang berbeda-beda pada setiap daerah menunjukkan
karakter tersendiri, yang bersesuain dengan adat, bahasa, kewilayahan, dan sistem sosial
yang berlaku. Pengertian desa sangat beragam, sesuai dengan maksud dan sudut
pandang yang hendak digunakan. Menjadi berbeda pengertian desa berdasarkan sudut
pandang ekonomi, sosiologis, pemerintahan, dan sudut pandang huku-politik. Sebutan
desa dapat saja merupakan konsep karakteristik desa secara umum, namun juga dapat
berarti suatu posisi dedimonasi dan sekaligus kualitas posisi terhadap kota.
Menurut Kartohadikoesoemo (1984:15) dalam implementasi pemberdayaan
pemerintahan desa oleh Azam Awang (2010:85), bahwa perkataan (arti kata) desa,
dusun, desi, seperti juga perkataan Negara, negeri, negari, nagaro, negory (nagarom)
berasal dari perkataan Sankskrit (Sansekerta) yang berarti tanah air, tanah asal, tanah
kelahiran. Secara umum pngertian yang berkembang di masyarakat, desa memiliki arti
daerah pedalaman, daerah hulu sungai, atau aerah yang diperintah oleh kota. Pada
awalnya perkataan desa hanya dipakai dipulau Jawa dan Madura, banjar di Bali, dusun
atau marga di Sumatera Selatan, dusundati di Maluku, kuta atau huta di Sumatera Utara,
negeri di Sumatera Barat, gampong di Aceh, lewu di Kalimantan Tengah, dan banyak
kata lain berdasarkan bahasa daerah masing-masing.
Menurut Azam Awang (2010:87), dalam pengertian sosiologi, desa merupakan
gambaran suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat
tinggal dalam suatu lingkungan yang relative homogeny. Umumnya penduduk desa
saling mengenal dengan corak kehidupan yang hamper sama dan mempunyai
ketergantungan tinggi pada sumber daya alam. Masyarakat desa biasanya hidup secara
sederhana dengan mata pencaharian dari sector pertanian, perkebunan, perikanan.
Kehidupan masyarakat di desa masih memgang kuat adat dan tradisi (leluhur),
berperilaku jujur bersahaja dan rendah hati, biasa bekerja sama, bergotong royong serta
suka menolong orang lain.
Di samping itu, bentuk gotong royong masyarakat desa hampir diseluruh negeri
ini, dipraktekkan di berbagai macam lapangan aktivitas-aktivitas sosial, baik yang
berdasarkan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, hubungan tetangga atau
hubungan lain berdasarkan kepraktisan. Hal lain adalah aktivitas bekerja sama sejumlah
anggota masyarakat dalam menyelesaikan suatu proyek tertentu atau kegiatan yang
dianggap berguna bagi kepentingan bersama.
Dari segi pandangan ekonomi yang lebih menekankan sisi produksi,
menggambarkan desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memproduksi suatu
produk tertentu atau khas. Umumnya desa digolongkan berdasarkan produknya menjadi
desa pertanian, desa perkebunan, desa nelayan. Desa mengandung arti sebagai tempat
orang-orang hidup dengan saling ketergantungan ekonomi yang kuat. Sudah menjadi
kebiasaan masyarakat desa saling member, saling meminjamkan barang, peralatan kerja,
dan uang tanpa ikatan perjanjian jual, sewa, atau bungan/rente. Dalam hal kompensasi
hasil bekerja sama gotong royong umumnya bukan upah, tetapi dibarter dengan hasil
panen, atau tenaga bantuan juga.
Rumusan defenisi desa secara lengkap terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1999
adalah sebagai berikut:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat
istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan pemerintahan desa adalah
21
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan
masyarakat

KONSEP ALOKASI DANA DESA


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007, Bab IX Pasal 18
disebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu bentuk transfer dana
dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana perimbangan pemerintah
pusat dan daerah yang diterima oleh masing-masing kabupaten/ kota. Terciptanya
pemerataan pembangunan khususnya di pedesaan melalui dana APBN Kabupaten
propinsi dan pemerintah pusat sebesar 10 % akan tercapai tingkat kesejahteraan dan
taraf hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan (Widjaja, 2010:133)
Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pasal 3 ayat 1 Permendagri no.37 tahun
2007 tentang adalah :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten
b. Bagian dari dana perimbangan (non DAK) yang diterima oleh kabupaten
Konsep Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hal ini yaitu salah satu bentuk tansfer
dana dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana 25% perimbangan
antara pemerintah pusat dan daerah yang diterima kabupaten gowa.
Pasal 9 ayat 1 Permendagri No.37 Tahun 2007 : Penggunaan Alokasi Dana Desa
(ADD) menyebutkan :
a. Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
b. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintaha
desa sebesar 30% dari jumlah ADD yang diterima
c. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat
adalah sebesar 70% dari jumlah ADD
Pasal 10 ayat 1 Permendagri N0.37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (b) :
a. Biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor kepala desa
b. Biaya operasional ti pelaksana bidang pemerintahan
c. Tunjangan dan operasional BPD
d. Tunjangan kepala desa dan perangkat desa , honor ketua Rt/ Rw
e. Peningkatan sumber daya manusia yaitu kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Pasal 10 ayat 2 Permendagri No. 37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (c) adalah sebagai berikut :
a. Pemberdayaan masyarakat dan institusi utamanya untuk pendidikan, masyarakat,
kesehatan, peningkatan peran gender, SDM bagi masyarakat dan pemberdayaan
institusi lembaga masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, biaya operasional tim
pelaksanapemberdayaan masyarakat serta musrembangdes.
b. Pemberdayaan lingkungan, utamanya untuk pengadaan sarana dan prasarana baik
dibidang ekonomi maupun sosialyang dapat mendorong percepatan kemajuan
desa.
c. Pemberdayaan ekonomi utamanya untuk BUMDes, pengembangan usaha skala
kecil, pengembangan unit kegiatan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan potensi
lokal. Pasal 13 Permendagri No.37 tahun 2007, mengenai pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) :

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa
  2. Besaran ADD dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa (APBDes)
  3. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan bertanggungjawab
    atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
    Pasal 14 Permendagri No.37 tahun 2007, mengatur pelaksanaan pengelolaan
    ADD dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Setiap penerimaan
    dan pengeluaran dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dicatat dalam buku kas pembantu
    sesuai ketentuan yang berlaku, secara teknis dilakukan oleh bendahara desa.
    Dalam Bab X, Pasal 15, ayat 2 : Pelaporan dan pertanggungjawaban :
    a. Laporan berkala : laporan mengenai pelaksanaan pengukuran dana ADD dibuat
    secara rutin tiap bulannya, laorannya adalah realisasi penerimaan ADD dan
    realisasi pengeluaran ADD
    b. Laporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan
    penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian akhir
    penggunaan ADD.
    Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang tercantum dalam Permendagri No.37
    Tahun 2007 di atas, konsep- konsep yang dimaksud dalam hal ini adalah :
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah
    desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan
    desa borisallo, serta meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa
    candimas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
    partisipatif sesuai dengan potensi desa borisallo.
  5. Azas dan prinsip pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo harus
    transparan, akuntabel dan partisipatif. Hal ini berarti Alokasi Dana Desa (ADD)
    harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakann secara
    bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran serta aktif masyarakat desa
    borisallo
  6. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang integral (tidak dapat
    dipisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan tanggungjawab
    dan pelaporannya.
  7. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional
    desa borisallo seperti perbaikan kantor desa dan 70 % untuk belanja
    pemberdayaan masyarakat desa Borisallo
  8. Meskipun pertanggungjawaban ADD integral dengan APBDes, tetap diperlukan
    pelaporan atas kegiatan yang dibiayai ADD secara berkala dan laporan hasil akhir
    penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo.
  9. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk tim fasilitasi
    kabupaten gowa kecamatan parangloe dengan kewajiban sesuai tingkatan dan
    kewenangannya. Pembiayaan untuk tim yang dimaksud dianggarkan dalam
    APBD dan diluar anggaran untuk ADD Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) secara
    umum yaitu :
    a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial antar warga desa
    borisallo.
    b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan
    pemberdayaan desa.
    c. Meningkatkan pembangunan infrastuktur desa borisallo.
    d. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rngka pengembangan
    kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
    e. Meningkatkan pendapatan desa candimas dan masyarakat desa melalui BUMDes

Indikator Akuntabilitas


David Halmer dan Mark Turner (Manggaukang Raba 2006:115) mengemukakan
bahwa akuntabilitas merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki beberapa
instrumen untuk mengukurnya, yaitu adanya indikator seperti:
a. legitimasi bagi para pembuat kebijakan.
b. keberadaan kualitas moral yang memadai.
c. Kepekaan.
d. Keterbukaan.
e. pemanfaatan sumber daya secara optimal.
f. upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Apabila kita memperhatikan secara seksama dalam pernyataan diatas maka
pemikiran kita akan melahirkan beberapa pertanyaan tentang sosok kepala
pemerintahan dalam suatu tatanan pemerintahan yang pada dasarnya dan sudah
seharusnya ideal untuk jadi kepala pemerintahan terutama pada takaran pedesaan.
Karena rakyat sangat dekat dengan siapa yang akan menjadi kepada pemerintahan
desa/kepala desa. Yang intinya tidak ada lagi kekhawatiran akan berbagai hal dalam
pemerintahannya nanti didesa tersebut.
Manggaukang Raba (2006:122) menjelaskan Akuntabilitas sebagai instrumen
kontrol dapat mencapai keberhasilan hanya jika:
a. Pegawai publik memahami dan menerima tanggungjawab atas hasil yang
diharapkan dari mereka.
b. Bila pegawai publik diberi otoritas yang sebanding dengan tanggung jawabnya.
c. Bila ukuran evaluasi kinerja yang efektif dan pantas digunakan dan hasilnya
diberitahukan pada atasan dan individu bersangkutan.
d. Bila tindakan yang sesuai, adil, dan tepat waktu diambil sebagai respon atas hasil
yang dicapai dan cara pencapaiannya.
e. Bila menteri dan pemimpin politik berkomitmen tidak hanya menghargai
mekanisme danprosedur akuntabilitas ini, namun juga menahan diri untuk tidak
menggunakan posisi otoritasnya untuk mempengaruhi fungsi normal administrasi.
Dimensi akuntabilitas yang telah di jelaskan dan disebutkan di atas yang
bersumber dari Manggaukang Raba, untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan
pelayanan publik dalam penelitian dilihat melalui indikator-indikator kinerja yang
meliputi :
a. Adanya kepatuhan terhadap prosedur.
b. Adanya pelayanan publik yang murah biaya.
c. Adanya kepatuhan terhadap standar waktu.
d. Adanya pelayanan publik yang responsif.
Lain halnya Menurut Dwiyanto, dkk (2002) untuk mengukur akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan publik dalam penelitian dilihat melalui indikator-indikator
kinerja yang meliputi :
a. Acuan pelayanan yang dipergunakan aparat birokrasi dalam proses
penyelenggaraan pelayanan publik. Indikator tersebut mencerminkan prinsip
orientasi pelayanan yang dikembangkan oleh birokrasi terhadap masyarakat
pengguna jasa.
b. Tindakan yang dilakukan oleh aparat birokrasi apabila terdapat masyarakat
pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Dalam menjalankan tugas pelayanan, seberapa jauh kepentingan pengguna jasa
memperoleh prioritas dari aparat birokrasi.
Menurut Dadang Solihin (2007:138) indikator minimum akuntabilitas ialah:
a. Adanya kesesuain antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
b. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan
kegiatan.
c. Adanya output dan outcome yang terukur
Adapun perangkat indikator yaitu sebagai berikut :
a. Adanya standart operating procedure dalam.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan.
c. Penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan.
d. Makanisme pertanggungjawaban.
e. Laporan tahunan.
f. Laporan pertanggungjawaban.
g. Sistem pemantapan kinerja penyelenggaraan Negara.
h. Sistem pengawasan.
i. Mekanisme reward dan punishment.
Dari hasil pemeparan indikator akuntabilitas diatas dapat diuraikan terhadap
akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), berikut indikator keberhasilan
ketika dikaitkan kepada ADD:

  1. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pengelolaan keuangan
    oleh pemerintah desa
  2. Timbulnya kesadaran masyarakat tentang hak untuk menilai penyelenggaraan
    pemerintahan desa
  3. Berkurangnya kasus KKN di dalam lingkup pemerintah desa

Jenis Akuntabilitas


Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang
transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Makna pentingnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain
tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas.
Schedler dan plano (Manggaukang Raba 2006:10) membedakan ada lima jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana public.
b. akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hokum.
c. akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program.
d. akuntabilitas proses-tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur.
e. Akuntabilitas Outcome- tanggung jawab atas hasil.
Sheila Elwood (Manggaukang Raba 2006:35) mengemukakan ada empat jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan
adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas
ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
b. Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang
digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas
ini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan
murah biaya.
c. Akuntabilitas program, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah
tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah
telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal
dengan biaya yang minimal.
d. Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif
dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga
masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam
pengambilan keputusan.
Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila Elwood
diatas, maka pemerintah desa didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam proses
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan
juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan. Berbeda halnya dengan Yango
dalam Manggaukang Raba yang menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya
yaitu:
a. Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk
mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah
pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau
akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada
peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan
pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.
b. Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan
penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya
lainnya.
c. Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah.
Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan disekitar
penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang
berlaku.
d. Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat
pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitasaktivitas
organisasi, sebab rakyat yang nota bene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki
kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan
mereka.
Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan
pemerintahan desa termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood, yaitu
akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tugas
apakah sudah cukup baik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan
yang cepat, responsif dan mudah

Definisi Akuntabilitas


Merill Collen (Manggaukang Raba 2006:1) mengungkapkan bahwa meskipun
sering digunakan, akuntabilitas nampaknya seperti cerita kuno tentang gajahyang
digambarkan olehtiga orang buta, masing-masing memegang bagian tubuh gajah yang
berbeda sehingga menggambarkangajah secara berbeda pula.” Begitulah perumpamaan
tentang akuntabilitas, setiap orang memberi pengertian yang berbeda tergantung pada
cara pandangnya masing-masing. Untuk melihat keragaman definisi akuntabilitas,
berikut ini dikemukakan beberapa definisi yang dikembangkan sejumlah kamus besar,
kalangan akademisi dan pemerintahan, diantaranya adalah sebagai berikut :
Webster (Waluyo 2007:203) mendefinisikan akuntabilitas merupakan suatu
keadaan yang dapat dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan ankuntabel. Arti kata
ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan,
sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa yang
telahdilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk dipertanggunggugatkan secara
eksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di perhitungkan atau dipertanggunggugatkan.
Menurut Kohler dalam Manggaukang Raba (2006:3), akuntabilitas didefinisikan
sebagai :
7

  1. Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan laporan
    yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas tindakan atau atas
    kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.
  2. Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada seseorang yang
    diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar lain yang telah ditentukan
    terlebih dahulu.
  3. Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control) yang baik,
    atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang berlaku, ketentuan-
    ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau keabsaan (custom).
    Menurut Leviene (Manggaukang Raba 2006:3), akuntabilitas berkenaan dengan
    standar eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara.
    Akuntabilitas publik menunjuk seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik
    tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat karena dilhat dari ukuran
    internal yang dikembangkan oleh birokrasi publik atau pemerintah, tetapi juga dinilai
    dari ukuran eksternal seperti nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
    Wahyudi Kumorotomo (2005:3) menyatakan bahwa akuntabilitas adalah
    ukuranyang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik ataupelayanan yang
    dilakukanolehpemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh
    masyarakat dan apakah pelayanan public tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan
    masyarakat yang sesungguhnya.
    Dengan demikian, akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga
    eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
    dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
    Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah,
    mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban untuk menyampaikan
    pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
    seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki
    hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
    Akuntabilitas merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini
    tergantung pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka
    melaksanakan tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas
    merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk
    memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih
    luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.
    Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung
    relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untuk mewujudkan
    harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada
    kemampuan birokrasi publik di dalam mendefinisikan dan mengelola harapan-
    harapannya. Itulah sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap
    birokrasi publik agar dapat akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana
    untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam
    suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan
    bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik

Karakteristik Good Governance


Menurut penjelasan UNDP (United Nations Development
Program) dalam Mardiasmo (2009), karakteristik good governance meliputi:

  1. Participation. Yaitu adanya partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam
    pengambilan suatu keputusan.
  2. Rule of law. Yaitu penegakan hukum yang transparan dan memihak sesuai
    dengan aturan yang berlaku.
  3. Transparancy. Yaitu adanya keterbukaan masyarakat dan para pemangku
    kepentingan untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah.
  4. Responsiveness. Lembaga publik harus memberikan tanggapan terhadap
    masukan yang diberikan dalam rangka perbaikan.
  5. Consensus orientation. Yaitu fokus terhadap kepentingan umum bukan
    kepentingan kelompok.
  6. Equity. Yaitu masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
    kehidupan bernegara.
  7. Efficiency and effectiveness. Pengaturan sumber daya keuangan secara efisien
    dan efektif.
  8. Accountability. Yaitu adanya tanggung jawab yang diberikan kepada
    masyarakat atas segala kegiatan yang dilakukan.
  9. Strategic vision. Yaitu adanya visi untuk mencapai tujuan-tujuan yang
    diberikan

Pengertian Good Governance


“Good Governance merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat atas segala tindakan yang dijalankan oleh suatu instansi, dan
sebagai bentuk perencanaan atas arah kebijakan suatu instansi.” (Maryani,
2016) “Good Governance merupakan prasyarat utama pembangunan
nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan yang baik akan mempengaruhi
implementasi program-propembangunan nasional. Semakin akuntabel
penerapan Good Governance, maka semakin bagus pula kualitas suatu
laporan keuangan pemerintah.” (Permen PANRB No.25 Tahun 2020)
Menurut definisi dari United Nation Development program (UNDP) dalam
Mardiasmo (2009), Good Governance mempunyai tiga kaki, yaitu sebagai
berikut:

  1. Tata kelola ekonomi, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan yang
    mengarahkan aktivitas ekonomi dalam negeri dan antar pelaku ekonomi.
    Tata kelola ekonomi mempunyai penerapan terhadap Ekuitas, Properti
    dan Kualitas Hidup Masyarakat.
  2. Tata Kelola Politik, adalah tahapan dalam pengambilan keputusan untuk
    penyusunan suatu kebijakan.
  3. Tata Kelola Administratif, merupakan perwujudan dari proses kebijakan.
    Tata kelola pemerintahan fokus terhadap proses pengelolaan
    pemerintahan dengan adanya para pemangku kepentingan yang terlibat
    dalam sektor sosial, ekonomi dan juga politik serta aktif dalam
    pengelolaan keuangan negara

Indikator Kompetensi ASN


Menurut kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2017, Standar kompetensi jabatan terdiri dari standar kompetensi manajerial dan
standar kompetensi teknis/bidang.
Kompetensi Manajerial adalah kompetensi dasar yang meliputi suatu
pengetahuan dan perilaku yang berdasarkan tingkat jabatan pegawai.
Pengelompokan Kompetensi Manajerial di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu:

  1. Planning (kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan);
  2. Art of Delivering (kemampuan melayani);
  3. Leadership (kemampuan memimpin);
  4. Cognitif (kemampuan berpikir analitik/konseptual);
  5. Personal Effectiveness (kemampuan bersikap dewasa)

Pengertian Kompetensi ASN


Kualitas sumber daya manusia merupakan tingkat pengetahuan,
kemampuan, dan kemauan yang dapat ditunjukkan oleh sumber daya manusia.
Kemampuan pegawai sebagai sumber daya manusia dalam suatu organisasi sangat
penting arti dan keberadaannya untuk peningkatan produktifitas kerja dilingkungan
organisasi (Adhitama, 2017). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 1, Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus
dimiliki oleh pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melakukan tugas kedinasan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 3 Tahun 2017, kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi
jabatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
Aparatur Sipil Negara adalah suatu karakteristik yang diperlukan oleh seorang
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang meliputi
pengetahuan, keterampilan dan perilaku.

Pengertian ASN


“Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri
sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) yang
dilantik oleh penanggungjawab kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu
instansi atau melakukan tugas kedinasan lainnya dan diberikan insentif berdasarkan
aturan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil merupakan seorang warga negara
Indonesia yang memenuhi kriteria dan dilantik sebagai Pegawai ASN secara resmi
oleh penanggungjawab kepegawaian.” (Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 Pasal 1). “Pegawai
ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kinerja yang diangkat oleh penanggungjawab kepegawaian dan diberikan tugas
dalam suatu instansi atau melakukan tugas kedinasan lainnya dan diberikan insentif
berdasarkan aturan yang berlaku.” (Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 3 Tahun 2017).

Manfaat Standar Akuntansi Pemerintah


Manfaat dari penerapan standar akuntansi pemerintah menurut PP 71 Tahun
2010 diantaranya yaitu meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan
pemerintah, menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik, serta memfasilitasi
manajemen keuangan/aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya standar akuntansi pemerintah maka akan menghasilkan
laporan keuangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemerintah dalam
mengambil suatu keputusan. Selain itu akan tercipta juga akuntabilitas dalam setiap
aktivitas akuntansi yang dilakukan dan memberikan informasi yang seluas-luasnya
terhadap masyarakat

Tujuan Standar Akuntansi Pemerintah


Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, dalam hal memberikan
keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara adalah
pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan instansi yang memenuhi aturan
yang berlaku dan dibuat dengan acuan SAP yang diterima secara luas oleh
masyarakat.
Tujuan dibuatnya standar akuntansi pemerintah agar terciptanya standar
aturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan
keuangan terutama dalam sektor publik/pemerintahan. Selain hal tersebut, standar
akuntansi pemerintah juga menjadi dasar untuk seberapa besar biaya yang
dibutuhkan bagi sektor publik/pemerintahan dalam menjalankan kepentingan-
kepentingan publik

Indikator Standar Akuntansi Pemerintah


a) PSAP No.1 Penyajian Laporan Keuangan
PSAP No.1 memberikan penjelasan terkait pembuatan laporan
keuangan, tanggung jawab pelaporan keuangan, struktur laporan
keuangan, sub laporan keuangan. Komponen Laporan Keuangan dibagi
menjadi tujuh yaitu:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  2. Laporan Operasional
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Neraca
  5. Laporan Arus Kas
  6. Catatan Atas Laporan Keuangan
    b) PSAP No. 2 Laporan Realisasi Anggaran
    PSAP No.2 memberikan penjelasan terkait pembuatan Laporan
    Realisasi Anggaran. Dalam PSAP No.2 ini, tujuannya adalah
    menginformasikan perihal realisasi dan anggaran suatu lembaga
    pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    c) PSAP No.3 Laporan Arus Kas
    PSAP No.3 ini memberikan penjelasan terkait pembuatan laporan
    arus kas. Laporan arus kas menjelaskan posisi kas pertama suatu instansi,
    asal dan alokasi kas, serta kas akhir suatu instansi. Arus kas terbagi
    menjadi 3 sub yaitu :
  7. Arus Kas Aktivitas Operasi
  8. Arus Kas Aktivitas Investasi
  9. Arus Kas Aktivitas Pendanaan
    d) PSAP No.4 Catatan Atas Laporan Keuangan
    PSAP No.4 ini memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang
    harus dicantumkan dalam CALK suatu instansi. Isi PSAP ini perihal
    syarat dalam penyusunan catatan atas laporan keuangan.
    e) PSAP No.5 Akuntansi Persediaan
    PSAP No.5 bertujuan memberikan penjelasan terkait tata cara
    akuntansi persediaan yang perlu disajikan dalam suatu laporan keuangan.
    Persediaan adalah sebuah aset lancar yang berbentuk perlengkapan atau
    item dalam hal mendukung operasional kegiatan suatu instansi dan
    melayani masyarakat secara keseluruhan.
    11
    f) PSAP No.6 Akuntansi Investasi
    PSAP No.6 memberikan penjelasan terkait akuntansi investasi. PSAP
    No.6 berisi tentang jenis-jenis investasi dan pengukuran investasi.
    Investasi merupakan pembelian aset yang bertujuan agar memberikan
    manfaat sosial kepada masyarakat dan manfaat internal terhadap instansi
    terkait.
    g) PSAP No.7 Akuntansi Aset Tetap
    PSAP No.7 memberikan penjelasan terkait penataan aset tetap yang
    jumlah nominal dan unitnya dapat dilakukan pengukuran secara handal.
    Beberapa kriteria aset tetap yaitu manfaat yang didapatkan lebih dari satu
    tahun, diperoleh dan digunakan untuk kepentingan instansi dan
    masyarakat.
    h) PSAP No.8 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
    PSAP No.8 memberikan penjelasan terkait konstruksi yang sedang
    masa pengerjaan serta pengakuan dan pengukurannya. Konstruksi dalam
    pengerjaan nantinya akan menjadi aset tetap yang dimiliki oleh instansi
    pemerintah.
    i) PSAP No.9 Akuntansi Kewajiban
    PSAP No.9 memberikan penjelasan terkait bentuk-bentuk kewajiban,
    pengakuan serta pengukurannya. Klasifikasi kewajiban merupakan
    hutang yang terjadi pada periode sebelumnya dimana penyelesaiannya
    mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintahan.
    Kewajiban diakui saat keuangan negara akan digunakan untuk
    melakukan pembayaran kewajiban atau penyelesaian permasalahan.
    Nilai kewajiban sebesar transaksi yang dilakukan pada saat kewajiban
    berlangsung.
    j) PSAP No.10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
    Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan
    PSAP No.10 memberikan penjelasan terkait koreksi kesalahan,
    perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan
    12
    operasi yang tidak dilanjutkan. Koreksi kesalahan adalah pembenaran
    catatan keuangan yang tidak sesuai dengan periode laporan keuangan.
    Perubahan kebijakan akuntansi merupakan perubahan yang terjadi jika
    terdapat perubahan aturan yang berlaku.
    k) PSAP No.11 Laporan Keuangan Konsolidasi
    PSAP No.11 memberikan penjelasan terkait pengukuran laporan
    keuangan konsolidasi. Laporan keuangan yang disusun entitas akuntansi
    meliputi:
    1) Laporan Realisasi Anggaran
    2) Laporan Operasional
    3) Laporan Perubahan Ekuitas
    4) Neraca
    5) Catatan Atas Laporan Keuangan

Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah


Standar Akuntansi Pemerintah merupakan acuan utama dalam menerapkan
akuntansi pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintah berfungsi sebagai jembatan
antara pihak pemerintah dan para pemegang kepentingan termasuk masyarakat
untuk memberikan output pelaksanaan keuangan negara yang akuntabel.
(Triwardana, 2017). Definisi standar akuntansi pemerintahan menurut Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 yaitu: “Kerangka akuntansi yang menjadi acuan
pembuatan laporan keuangan”. Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP) dalam Standar Akuntansi Pemerintahan mengatakan bahwa Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan Prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Dengan adanya standar tersebut maka laporan keuangan harus didasarkan pada
standar ini sehingga laporan keuangan yang disajikan dapat menyajikan informasi
yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Standar Akuntansi
Pemerintah merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang memiliki kekuatan hukum
sebagai pedoman pemerintah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Akuntabilitas merupakan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber
daya serta pelaksanaan kegiatan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan secara periodik (Standar Akuntansi Pemerintah,
2013 : 18), kinerja merupakan suatu istilah yang mempunyai banyak arti. Kinerja
dapat berfokus pada input, misalnya uang, pegawai, wewenang yang legal,
dukungan politis atau birokrasi. Kinerja dapat fokus pada aktivitas atau proses yang
mengubah input menjadi output dan lalu kemudian menjadi outcome, misalnya
kesesuaian program atau aktivitas dengan hukum, peraturan, dan pedoman yang
berlaku, atau standar proses yang telah ditetapkan. (Mardiasmo, 2009 : 19).
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kesuksesan dan kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik, Instruksi Presiden
Nomor 7 tahun 1999. Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah
daerah harus melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara ekonomis,
efisien, dan efektif (value for money) untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. (Mudrikah, 2020).
Setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan,
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik dan
melembaga. Pelaporan kinerja ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian
kinerja instansi pemerintah dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan
proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Instansi pemerintah yang
bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan
kegagalan tingkat kinerja yang dicapain. Pelaporan kinerja oleh instansi pemerintah
ini kemudian dituangkan dalam dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP).
Akuntabilitas dilihat sebagai suatu tingkatan dengan lima tahap yang
berbeda yang diawali dari tahap yang lebih banyak membutuhkan ukuran-ukuran
obyektif (Legal compliance) ke tahap yang membutuhkan lebih banyak ukuran-
ukuran subyektif. Tahap-tahap tersebut adalah:

  1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Probity and legality
    accountability).
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan menghindari penyalahgunaan jabatan dan terkait
    dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
    disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Hal ini menyangkut
    pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah
    disepakati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    (compliance).
  2. Akuntabilitas Proses (Process accountability).
    Akuntabilitas proses berkaitan dengan apakah prosedur yang digunakan dalam
    melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam lingkup kecukupan sistem informasi
    akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Dalam hal ini
    digunakan proses, prosedur, atau ukuran-ukuran dalam melaksanakan kegiatan
    yang ditentukan (planning, allocating and managing).
  3. Akuntabilitas Pelaksanaan (Performance accountability).
    Pada tingkatan ini diperhatikan apakah kegiatan yang dilakukan sudah efisien
    (efficient and economy).
  4. Akuntabilitas Program (Program accountability).
    Akuntabilitas program berkaitan dengan mempertimbangkan apakah tujuan yang
    ditetapkan dapat tercapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif
    program yang memberikan hasil yang maksimal dengan biaya yang minimal. Di
    sini akan fokuskan pada penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
    (outcomes and effectiveness).
    9
  5. Akuntabilitas Kebijakan (Policy accountability).
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat
    ataupun daerah, atas kebijakan – kebijakan yang diterapkan pemerintah terhadap
    DPR/DPRD dan masyarakat luas. Dalam tahap ini dilakukan pemilihan berbagai
    kebijakan yang akan diterapkan atau tidak (value)

Manajemen Hubungan Dengan Masyarakat


Hubungan atau komunikasi secara sederhana dapat diartikan sebagai proses
penyampaian berita dari seseorang ke orang lain. Hubungan masyarakat adalah suatu
usaha yang disengaja , direncanakan dan diteruskan untuk menjalin dan membina saling
pengertian diantara organisasi dan masyarakat. Humas sebagai penghubung dari pihak
sekolah dengan masyarakat harus dipelihara dengan baik, karena sekolah akan selalu
berhubungan dengan masyarakat dan tidak bisa lepas sebagai partner sekolah dalam
mencapai kesuksesan sekolah itu sendiri.
Kepala sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan
hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat secara efektif karena harus menaruh
perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik disekolah dan apa yang dipikirkan
orang tua tentang sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa berusaha dan
membina hubungan kerja sama yang baik antara sekolah dan masyarakat guna
mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. Menurut Mulyasa (2002:51) hubungan
yang harmonis ini akan membentuk :

  1. Saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga
    lain yang ada dimasyarakat, termasuk dunia kerja.
  2. Saling membantu antara sekolah dan masyarakat karena mengetahui manfaat,
    arti dan pentingnya peranan masing-masing.
  3. Kerja sama yang erat antara sekolah dengan berbagai pihak yang ada
    dimasyarakat dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas suksesnya
    pendidikan di sekolah.
    41
    Prinsip-prinsip Humas menurut Jalal danSupriadi (2001) dalam Daryanto (2013:146)
    disingkat dengan TEAM WORK sebagai berikut :
  4. T = Together (bersama-sama), antara anggota yang satu dengan yang lain bisa
    bekerja sama dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi secara
    efektif dan efisien.
  5. E = Emphaty (pandai merasakan perasaan orang lain), menjaga perasaan orang
    lain dengan selalu menghargai pendapat dan hasil kerja orang lain. Menjaga
    untuk tidak membuat orang lain tersinggung.
  6. A = Assist (saling membantu) , ringan tangan untuk membantu pekerjaan orang
    lain dalam organisasi sehingga dapat menghindarkan persaingan negatif.
  7. M = Maturity (saling penuh kedewasaan), dewasa dalam menghadapi
    permasalahan, bisa mengendalikan diri dari emosi sehingga dapat mengatasi
    masalah secara baik dan menguntungkan bersama.
  8. W = Willingness ( saling mematuhi), menjunjung keputusan bersama dengan
    mematuhi aturan-aturan sebagai hasil kesepakatan bersama.
  9. O = Organization (saling teratur), bekerja sesuai aturan main yang ada dalam
    organisasi dan sesuai dengan tugas serta kewajiban masing-masing anggota.
  10. R = Respect (saling menghormati), menghormati antara satu dengan yang
    lainnya, sehingga bisa menjaga kekompakan kerja.
  11. K = Kindness (saling berbaik hati), bersabar, menyikapi orang lain secara baik.
    Melalui hubungan yang harmonis tersebut diharapkan tercapai tujuan hubungan
    sekolah dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan disekolah secara
    produktif, efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang produktif berkualitas

Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah


Manajemen sarana pendidikan merupakan tindakan yang dilakukan secara periodik dan
terencana. Kegiatan manajemen sarana pendidikan adalah untuk merawat fasilitas fisik,
seperti gedung, meubeler, dan peralatan sekolah lainnya, dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan, dan
menetapkan biaya efektif perawatan sarana pendidikan.
Program manajemen sarana dan prasarana dalam pelaksanaannya perlu dibuat program
perawatan preventif di sekolah dengan cara pembentukan tim pelaksana, membuat
daftar sarana dan prasarana, menyiapkan jadual kegiatan perawatan, menyiapkan lembar
evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian. Pemberian
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam
rangka meningkatkan kesadaran merawat sarana dan prasarana. Pelaksanaan kegiatan
sarana dan prasarana dilakukan pengaraha kepada tim pelaksana, mengupayakan
pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana dan prasarana, menyebarluaskan informasi
tentang program perawatan preventif untuk seluruh warga sekolah, dan membuat
program lomba perawatan terhadap sarana dan fasilitas sekolah untuk memotivasi
warga sekolah.
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses pembelajaran, menurut
Arikunto dan Lia (2009), maka pengertian sarana pendidikan adalah semua fasilitas
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak
bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur,
efektif dan efisien.
Lebih luas fasilitas dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memudahkan dan
melancarkan pelaksanaan suatu usaha yang dapat memudahkan dan melancarkan usaha
ini dapat berupa benda maupun uang. Jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan
dengan sarana. Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 2 jenis :

  1. Fasilitas fisik, yaitu segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat
    dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan
    suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materiil, contoh: kendaraan,
    alat tulis, peralatan komunikasi elektronik dan sebagainya. Dalam kegiatan
    pendidikan yang tergolong dalam fasilitas materiil antara lain: perabot ruang
    kelas, perabot kantor tatausaha, perabot laboratorium, perpustakaan, dan ruang
    praktik.
  2. Fasilitas uang, yaitu segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan
    sebagai akibat bekerjanya nilai uang. Dalam pengadaan sarana sekolah
    berhubungan erat dengan pengadaan uangnya.
    Pemanfaatan sarana pendidikan biasanya mempunyai tenggang waktu agar efektif dan
    efisien. Sarana yang tidak efektif dan efisien akan dihapuskan dari daftar inventarisir
    karena rusak berat, perbaikan menelan biaya lebih besar, tidak sesuai kebutuhan saat ini,
    dicuri, dibakar, dan rusak karena bencana alam. Berkaitan dengan penghapusan sarana
    pendidikan/inventaris barang menurut Wahyuningrum (2000:42-43), yang dimaksud
    dengan penghapusan ialah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-
    barang milik negara/kekayaan negara dari daftar inventarisasi berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku. Sarana dan prasarana yang sudah tidak sesuailagi
    bagi pelaksanaan pembelajaran diganti atau disingkirkan.Tujuan penghapusan menurut
    Wahyuningrum (2000:43) adalah:
  3. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya
    untuk pemeliharaan/perbaikan, pengamanan barang-barang yang semakin buruk
    kondisinya,barang-barang berlebih dan barang lainnya yang tidak dapat
    dipergunakan lagi.
  4. Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksana inventaris
  5. Membebaskan ruang /pekarangan kantor dari barang-barang yang tidak digunakan
    lagi
  6. Membebaskan barang dari pertanggungjawaban administrasi satuan organisasi yang
    mengurus.

Manajemen Keuangan/Pembiayaan


Organisasi sekolah dalam kegiatannya adalah untuk memberikan pelayanan pendidikan
kepada masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan kegiatan pembelajaran yang
berkualitas. Pencapaian tujuan pembelajaran yang berkualitas tidak akan tercapai tanpa
adanya pengelolaan sumber penerimaan keuangan, pengaturan penggunaan keuangan,
dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan tata kelola keuangan. Kesesuaian
pengelolaan keuangan sekolah harus menunjukan produktivitas dan efisiensi
penggunaannya. Adanya kepedulian pengelola sekolah terhadap pembiayaan sekolah
dan menganggap bahwa biaya sekolah adalah suatu komponen yang sangat penting
dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan, maka harapan terciptanya sekolah
yang berkualitas akan cepat tercapai seperti pendapat Sudarmanto (2011: 6) sebagai
berikut:
Ketika berbicara tentang pembiayaan pendidikan maka persoalan yang muncul
yaitu bagaimana produktivitas dan efisiensi yang bisa dicapai oleh sekolah
berkaitan penggunan biaya pendidikan itu. Kedua persoalan pokok tersebut
(produktifitas dan efisiensi) merupakan konsep yang sejalan (harmonis) dalam
kaitannya dengan penggunaan atau analisis biaya. Namun demikian hal tersebut
banyak diabaikan dan bahkan ditinggalkan oleh para pengelola dunia pendidikan.
Para pengelola pendidikan dan para pemimpin selalu menganggap bahwa biaya
pendidikan merupakan persoalan yang gampang dan selalu dianggapnya sebagai
suatu komponenyang tidak menentukan terhadap kualitas pendidikan….
36
Manajemen pembiayaan di sekolah terutama berkenaan dengan kiat sekolah dalam
menggali dana, kiat sekolah dalam mengelola dana, pengelolaan keuangan dikaitkan
dengan program tahunan sekolah, cara mengadministrasikan dana sekolah, dan cara
melakukan pengawasan, pengendalian serta pemeriksaan. Inti dari manajemen
keuangan adalah pencapaian efisiensi dan efektivitas. Manajemen pembiayaan ,
disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk kebutuhan
pembangunan maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu diperhatikan
faktor akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan baik yang bersumber
dari pemerintah, masyarakat, dan sumber-sumber lainya. Pengertian umum kegiatan
manajemen pembiayaan meliputi 3 hal yaitu budgeting, accounting, dan auditing.

  1. Budgeting (anggaran), istilah yang sering dianggap sebagai pengertian suatu
    rencana. Namun dalam bidang pendidikan ada istilah yang sering digunakan yakni
    istilah RAPEN (rencana anggaran dan pendapatan belanja negara) dan RAPES
    (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah) Setiap organisasi memerlukan
    anggaran untuk menunjang kelancaran kegiatannya. Oleh karena anggaran sifatnya
    masih rencana dan menyangkut keperluan orang banyak, maka anggaran baru sah
    apabila sudah mendapatkan pengesahan dari atasan yang berwenang.
  2. Accounting (pembukuan) kegiatan kedua dari manajemen pembiayaan adalah
    pembukuan atau kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan ini meliputi dua hal
    yaitu, pertama pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan
    menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan ini dikenal dengan istilah
    pengurusan ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari
    urusan menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak
    menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenal
    dengan istilah bendahara.
  3. Auditing (pemeriksaan), yang dimaksud auditing adalah semua kegiatan yang
    menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau
    penyerahan uang yang dilakukan bendahara kepada pihak-pihak yang berwenang.
    Bagi unit-unit yang ada didalam bagian, mempertanggungjawabkan urusan
    keuangan ini kepada BPK masing masing bagian. Auditing ini sangat penting dan
    bermanfaat bagi bendahara yang bersangkutan, lembaga yang bersangkutan, bagi
    atasan, dan badan pemeriksa keuangan.
    Besar atau kecilnya pembiayaan pendidikan setiap tahunnya selalu berubah hal ini
    disebabkan oleh banyak faktor yang dikelompokkan dalam faktor internal dan faktor
    eksternal. Beberapa faktor yang termasuk faktor internal adalah tujuan pendidikan,
    pendekatan yang digunakan, materi yang disajikan, tingkat dan jenis pendidikan.
    Sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah berkembangnya demokrasi
    pendidikan, kebijaksanaan pemerintah, tuntutan akan pendidikan, dan adanya inflasi

Manajemen Personalia


Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen Personalia pendidikan bertujuan
untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan
dengan itu, fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik,
mengembangkan, menggaji dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem,
membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan
perkembangan karir tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan
organisasi.
Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personalia) menurut Mulyasa (2002:42)
mencakup (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan
pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6)
kompensasi, dan (7) penilaian pegawai. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan
benar agar apa diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan
pekerjaasi pendidin dengan baik dan berkualitas.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk dalam tenaga
kependidikan menurut Daryanto dan M. Farid (2013:80) adalah :

  1. Kepala Satuan pendidikan
    Kepala Satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung
    jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala satuan pendidikan
    34
    harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer,
    administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan motivator.
  2. Pendidik
    Pendidik atau dengan kata lain lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
    kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan
    tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
    kekhususannya yaitu :
    a. Guru
    b. Dosen
    c. Konselor
    d. Pamong belajar dan lain-lain
  3. Tenaga kependidikan lainnya
    Adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
    pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan,
    diantaranya :
    a. Wakil-wakil/wakil kepala, umumnya pendidik yang mempunyai tugas
    tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu kepala satuan
    pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
    Contoh : Wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
    b. Tata Usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang
    administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola
    diantaranya :
     Administrasi surat menyurat dan pengarsipan
     Administrasi kepegawaian
     Administrasi peserta didik
     Administrasi keuangan
    35
     Administrasi inventaris dll.
    c. Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat
    dan bahan di laboratorium. Petugas laboran antara lain : pustakawan,
    pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas
    kebersihan dan lainnya

Manajemen Kesiswaan (Peserta Didik)


Hakekat sebagai manusia peserta didik mempunyai kesamaan antara yang satu dengan
lainnya. Fakta menunjukkan bahwa tidak ada anak yang lebih manusiawi dibandingkan
dengan anak lainnya. Adanya kesamaan-kesamaan yang dipunyai anak juga akan
melahirkan konsekuensi adanya kesamaan hak-hak yang harus mereka dapatkan.
Diantara hah-hak tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah hak untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Selain anak-anak diyakini mempunyai
kesamaan-kesamaan, pada dasarnya setiap anak mempunyai keunikan tersendiri.
Manajemen peserta didik, adalah kegiatan yang bermaksud untuk mengatur layanan
pendidikan dapat dipenuhi di sekolah. Sebagai akibat dari adanya keunikan dari setiap
peserta didik, maka akan ada peserta didik yang lambat dan ada peserta didik yang cepat
perkembangannya.kompetisi yang sehat akan memungkinkan jika ada usaha dan
kegiatan manajemen, ialah manajemen peserta didik, demikian juga peserta didik yang
bermasalah sebagai akibat dari adanya kompetisi akan dapat ditangani dengan baik.
Upaya pengembangan diri biasanya ada banyak kebutuhan yang tarik-menarik dalam
hal prioritas pemenuhannya. Pada satu sisi para peserta didik ingin sukses dalam hal
prestasi akademiknya, di sisi lain ingin sukses dalam hal sosialisasi dengan sebayanya.
Bahkan tidak itu saja dalam hal mengejar keduanya, ia ingin senantiasa berada dalam
keadaan sejahtera, tidak jarang menimbulkan masalah bagi para peserta didik. Oleh
karena itu diperlukan layanan tertentu yang dikelola dengan baik. Manajemen peserta
didik berupaya mengisi kebutuhan tersebut.
Pengertian Manajemen Kesiswaan (peserta didik) menurut Arikunto dan Lia (2009:57)
Manajemen kesiswaan adalah kegiatan perencanaan siswa mulai dari proses
penerimaan hingga siswa tersebut lulus dari sekolah yang disebabkan karena
tamat atau sebab lain, jenis-jenis kegiatan manajemen kesiswaan dapat
diidentifikasi dengan cara menggambarkannya dalam proses transformasi sekolah.
Dengan melihat pada proses memasuki sekolah sampai meninggalkannya terdapat
4 kelompok manajemen yaitu: (1) penerimaan siswa, (2) ketatausahaan siswa, (3)
pencatatan bimbingan dan penyuluhan, (4) pencatatan prestasi belajar.
Berdasarkan pada pendapat di atas maka manajemen kesiswaan (peserta didik) meliputi
sebagai berikut:

  1. Penerimaan peserta didik baru, merupakan peristiwa penting bagi suatu sekolah,
    karena peristiwa ini merupakan titik awal yang menentukan kelancaran tugas di
    sekolah. Kesalahan penerimaan siswa baru dapat menentukan sukses tidaknya usaha
    pendidikan sekolah yang bersangkutan, kapan penerimaan peserta didik baru
    dilakukan. Oleh karena penerimaan peserta didik baru bukanlah hal yang ringan.
  2. Ketatausahaan peserta didik, sebagai tindak lanjut dari penerimaan peserta didik
    maka kini menjadi tugas tata usaha sekolah untuk memproses peserta didik. Catatan-
    catatan ketatausahaan ada dua jenis yaitu (1) untuk seluruh sekolah terdiri dari: buku
    induk, yaitu buku yang digunakan untuk mencatat data semua anak yang pernah dan
    sedang mengikuti pelajaran di suatu sekolah. Catatan dalam buku induk meliputi:
    nomor urut, nomor induk (urut sesuai tanggal mendaftar) nama, jenis kelamin,
    tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan orang tua, alamat orang tua/wali, tanggal
    keluar/meninggalkan sekolah, dan kolom keterangan. Buku klapper, yaitu buku
    pelengkap buku induk yang dituliskan menurut abjad dan fungsi untuk membantu
    petugas dalam mencari data dari buku induk. Dengan menuliskan nama anak
    menurutkan abjad pada lembar-lembar khusus akan dapat diketahui dengam cepat
    nomor induk anak tersebut (anak yang dimaksud). Data lengkap dapat dicari dalam
    buku induk. Hal-hal yang dapat dimuat dalam buku klapper antara lain: nomor
    induk, nama, nama orang tua/wali, alamat orang tua/wali. Penentuan nama dan
    alamat orang tua/wali adalah untuk membantu petugas jika ternyata ada nama anak
    yang sama. Catatan tata tertib Sekolah, yaitu catatan atau peraturan yang bukan
    hanya diperlukan bagi peserta didik saja, tetapi juga untuk guru dan karyawan lain.
    Tata tertib peserta didik adalah suatu peraturan untuk mengatur sikap anak-anak di
    dalam satu sekolah, (2) catatan-catatan untuk masing-masing sekolah, dalam bagian
    ini telah dikhususkan pada masalah ketatausahaan peserta didik walaupun di sekolah
    sudah ada catatan untuk seluruh sekolah, tetapi perlu adanya catatan-catatan khusus
    untuk masing-masing kelas

Manajemen Kurikulum



Manajemen kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan kurikulum yang
kooperatif, komprehensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan
ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Oleh karena itu otonomi yang diberikan
pada lembaga pendidikan atau sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri
dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi
lembaga pendidikan atau sekolah tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah
ditetapkan.
Manajemen kurikulum merupakan subtansi manajemen yang utama di sekolah.
Manajemen kurikulum juga berarti segenap proses usaha bersama untuk memperlancar
pencapaian tujuan pembelajaran dengan titik berat pada usaha meningkatkan kualitas
29
interaksi pembelajaran. Prinsip dasar manajemen kurikulum ini adalah berusaha agar
proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolak ukur pencapaian tujuan
oleh peserta didik dan mendorong guru untuk menyusun dan terus menerus
menyempurnakan strategi pembelajarannya. Kegiatan pembelajaran akan dapat
mencapai tujuan yang efektif dan efisien apabila kegiatannya mencerminkan semua
pengalaman baik teori maupun praktik yang berupa bekal pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengertian kurikulum
menurut Arikunto dan Lia (2009) sebagai berikut:
Kurikulum dalam arti sempit sekali adalah jadual pelajaran. Kurikulum dalam arti
sempit adalah semua pelajaran baik teori maupun praktik yang diberikan kepada
peserta didik selama mengikuti suatu proses pendidikan tertentu, kurikulum
dalam pengertian ini terbatas pada pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan
kepada peserta didik untuk kepentingan mereka melanjutkan pelajaran maupun
terjun ke dunia kerja. Melihat pada kurikulum sebagai suatu lembaga pendidikan
maka dapat dilihat apakah lulusannya mempunyai keahlian dalam level apa.
Kurikulum dalam arti luas adalah semua pengalaman yang diberikan oleh
lembaga pendidikan kepada anak didik selama mengikuti pendidikan. Pengertian
kurikulum ini berarti pengaturan halaman sekolah, penempatan keranjang sampah
atau ketatnya disiplin sekolah dijalankan ikut termasuk cukupan kurikulum,
karena semuanya itu akan menghasilkan suatu yang tercermin pada lulusan.
Manajemen kurikulum juga berarti administrasi yang ditujukan untuk keberhasilan
kegiatan belajar-mengajar secara maksimal, dengan fokus utamanya meningkatkan
kualitas interaksi pembelajaran tersebut. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian. Kegiatan perencanaan kurikulum, dilakukan di tingkat
pusat, tingkat propinsi, maupun tingkat sekolah. Khusus untuk tingkat sekolah,
30
administrasi kurikulum yang dimaksud mencakup: penyusunan kalender pendidikan,
penyusunan jadual pelajaran, pembagian tugas guru/tugas mengajar, penempatan
peserta didik, penyusunan petunjuk praktik, penyusunan petunjuk praktik lapangan,
perencanaan aspek kurikulum oleh guru (penyusunan program pengajaran, penyusunan
satuan pengajaran dan penyusunan rencana dan alat penilaian hasil belajar peserta
didik).
Berdasarkan pada pengertian di atas bahwa kurikulum sebagai pedoman dalam kegiatan
pembelajaran mencerminkan kebutuhan peserta didik tentang pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diorganisir sehingga dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan
harapan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan di sekolah terutama kegiatan
pembelajaran, kurikulum di Indonesia selalu berubah dan berkembang disesuaikan
dengan persepsi pihak yang berkompeten dalam bidang pendidikan

Perencanaan Pendidikan


Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan agar dapat efektif dan efisien
salah satunya adalah melalui perencanaan yang baik. Pembuatan perencanaan yang baik
dan benar akan menentukan serangkain pengambilan keputusan untuk mengambil
tindakan dimasa yang akan datang yang diarahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan
dengan secara optimal, hal ini sesuai dengan pengertian perencanaan oleh Arikunto dan
Lia (2009:9) bahwa :
Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan serangkaian keputusan untuk
mengambil tindakan dimasa yang akan datang yang diarahkan kepada tercapainya
tujuan-tujuan dengan sarana yang optimal. Perencanaan yang menyangkut apa
yang akan dilaksanakan, kapan dilaksanakan, oleh siapa, dimana, dan bagaimana
dilaksanakannya.
Pendapat lain mengenai perencanaan dikemukakan oleh Terry (2000:6) bahwa
perencanaan adalah merupakan pemilihan dan menghubungkan fakta, menggunakan
asumsi-asumsi tentang masa depan dalam membuat visualisasi dan perumusan kegiatan
untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Berdasarkan pendapat di atas dapat diungkapkan bahwa perencanaan adalah
serangkaian proses penentuan pedoman kegiatan dimasa depan dan membuat
perumusan kegiatan yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Perencanaan juga menyangkut apa yang akan dilaksanakan, kapan dilaksanakan, oleh
siapa, dimana, dan bagaimana dilaksanakannya.
Perencanaan menjadi suatu yang penting untuk memprediksi masa yang akan datang
maupun memperkecil ketidak pastian serta menghadapi perubahan-perubahan
mendadak yang mungkin timbul. Adanya perencanaan yang baik dalam suatu organisasi
dapat dijadikan dasar bagi berbagai komponen untuk melakukan tindakan dan semua
tindakan dari berbagai komponen dapat diorganisir. Biaya-biaya dalam perencanaan
merupakan suatu proses penentuan tujuan atau sasaran objek dan penentuan beberapa
metode untuk pencapaian tujuan seefisien dan seefektif mungkin.
Berdasarkan pendapat dan uraian di atas dapat diungkapkan bahwa dalam kegiatan
proses perencanaan terdapat tiga kegiatan yang tidak mungkin dipisahkan yaitu (1)
perumusan tujuan suatu kondisi atau keadaan pada masa yang akan datang dan dapat
membantu tercapainya misi organisasi, (2) pemilihan program(pengembangan program
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman agar tercapai tujuan yang
diinginkan), dan identifikasi sumber daya (sumber daya yang ada, baik manusia, sarana
dan prasarana yang dapat menunjang pencapaian tujuan).
Proses pencapaian tujuan juga merupakan penghubung antara kesenjangan keadaan
masa kini dan keadaan yang diharapkan terjadi dimasa depan. Perencanaan
membutuhkan pendekatan rasional ke arah tujuan yang telah ditetapkan. Berkaitan
dengan hal tersebut maka proses perencanaan membutuhkan data dan informasi agar
keputusan yang diambil akan sesuai dengan harapan di masa yang akan datang.
Suatu perencanaan disusun guna memberikan arah kegiatan untuk mencapai tujuan,
agar proses kegiatan belajar secara efektif dan efisien, dan mempersempithambatan hal
27
ini sesuai pendapat Arikunto dan Lia (2009:90) tentang manfaat dari suatu perencanaan
yaitu :

  1. Menghasilkan rencana yang dapat dijadikan kerangka kerja dan pedoman
    penyelesaian;
  2. Rencana menentukan proses yang paling efektif dan efisien untuk mencapai
    tujuan;
  3. Dengan adanya rencana setiap langkah dapat diukur atau dibandingkan dengan
    hasil yang seharusnya dicapai;
  4. Mencegah pemborosan uang, tenaga, dan waktu;
  5. Mempersempit kemungkinan timbulnya gangguan dan hambatan.
    Sedangkan persyaratan-persyaratan suatu perencanaan agar dapat dijadikan pedoman
    kerja menurut Arikunto dan Lia (2009) adalah sebagai berikut :
  6. Perencanaan harus dijabarkan dari tujuan yang telah ditetapkan dan
    dirumuskan secara jelas;
  7. Perencanaan tidak perlu muluk-muluk, tetapi sederhana saja, realistik praktis
    hingga dapat dilaksanakan;
  8. Dijabarkan secara terperinci, memuat uraian kegiatan dan urutan atau
    rangkaian tindakan;
  9. Diupayakan agar memiliki fleksibelitas, sehingga memungkinkan untuk
    dimodifikasi;
  10. Ada petunjuk mengenai urgensi dan atau tingkat kepentingan untuk bagian
    bidang atau kegiatan;
  11. Disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terjadinya pemanfaatan
    segala sumber yang ada sehingga efisien dalam tenaga, biaya dan waktu;
  12. Diusahakan agar tidak terdapat duplikasi pelaksanaan.
    Berdasarkan pendapat mengenai manfaat perencanaan dan persyaratan agar suatu
    perencanaan dapat dijadikan pedoman kerja diatas maka dapat diungkapkan bahwa
    begitu pentingnya suatu perencanaan sehingga gagalnya suatu perencanaan sama
    dengan merencanakan kegagalan.
    Sekolah sebagai suatu organisasi pendidikan tentunya memerlukan perencanaan dalam
    pengelolaannya. Perencanaan yang merupakan keputusan yang diambil untuk
    melakukan kegiatan dalam kurun waktu tertentu, dengan tujuan agar penyelenggaraan
    sistem pendidikan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan lulusan yang bermutu
    dan relevan dengan kebutuhan pembangunan

Tujuan dan Manfaat Manajemen Pendidikan

Setiap organisasi selalu mempunyai tujuan sebagai pedoman dan arah kegiatannya, dan
dalam mencapai tujuan tentunya akan dicapai secara efektif dan efisien. Organisasi
lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan adalah memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang akan tercermin pada peserta didik dan tenaga pendidik. Manfaat bagi
peserta didik adalah dalam rangka terwujudnya pembelajaran yang efektif, inovatif,
kreatif, dan menyenangkan. Disamping itu juga terciptanya peserta didik yang aktif
mengembangkan potensi dirinya. Sedangkan manfaat bagi tenaga pendidik adalah
terpenuhinya kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, terbekalinya teori tentang
proses administrasi pendidikan, dan teratasinya masalah mutu pendidikan. Berkaitan
dengan tujuan dan manfaat manajemen menurut Usman (2006:8) tujuan dan manfaat
manajemen pendidikan antara lain :
(1) Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif, inovatif,
kreatif, dan menyenangkan, (2) terciptanya peserta didik yang aktif
mengembangkan potensi dirinya, (3) terpenuhinya salah satu dari 4 kompetensi
tenaga pendidik dan kependidikan, (4) tercapainya tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien, (5) terbekalinya tenega kependidikan dengan teori tentang
proses dan tugas administrasi pendidikan, dan (6) teratasinya masalah mutu
pendidikan.
Berdasarkan beberapa uraian tersebut, dapat dipahami bahwa manajemen pendidikan
sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas maupun kuantitas. Adanya manajemen
yang baik dalam suatu pendidikan , maka pendidikan akan berjalan dengan terencana,
terkoordinir, teratur, terawasi, dan terkendali sehingga kendala-kendala yang dapat
menghambat pencapaian tujuan dapat terdeteksi dan diatasi dengan baik, dan
selanjutnya semua hal tersebut berguna dalam pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri
agar lebih efektif dan efisien. Jadi masalah manajemen pendidikan adalah masalah yang
sangat berperan dalam proses penyelenggaraan pendidikan baik sebagai sarana maupun
alat penataan bagi komponen pendidikan lainnya

Azas-Azas Manajemen Pendidikan


Menurut Subroto (2004:22) yang berkaitan dengan azas manajemen :
Bahwa azas-azas yang harus diperhatikan dalam melaksanakan manajemen
pendidikan dalam lingkup proses manajemen adalah azas koordinasi dan azas
hirarki. Azas koordinasi adalah sistem pengaturan dan pemeliharaan tata
hubungan agar tercipta tindakan yang sama dalam rangka mencapai tujuan
bersama. Azas hirarki adalah suatu proses perwujudan koordinasi dalam
organisasi, usaha untuk mencapai itu akan terjadi suatu tingkatan tugas,
wewenang dan tanggungjawab. Pada hirarki ini diperlukan adanya kepemimpinan,
pendelegasian wewenang, dan pembatasan tugas.
Berdasarkan azas-azas dalam pelaksanaan manajemen pendidikan di atas bahwa dalam
azas koordinasi terdapat suatu pengaturan dan pemeliharaan untuk terciptanya tindakan
yang sama dalam mencapai tujuan. Sedangkan dalam azas hirarki terdapat suatu
tingkatan tugas, wewenang, dan tanggungjawab dan perwujudannya dengan adanya
kepemimpinan, pendelegasian wewenang dan pembatasan tugas.
Selain berpedoman pada azas koordinasi dan hirarki, dalam penerapan manajemen
pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan seoptimal mungkin perlu adanya
pendekatan-pendekatan seperti pendekatan personil sekolah yaitu guru, tata usaha,
kepala sekolah, orang tua, dan peserta didik. Pendekatan proses yaitu serangkaian
kegiatan pengelolaan , pendekatan sistem terdiri dari input, proses, dan output.
Sedangkan pendekatan komunikasi berkaitan dengan cara bagaimana pengambil
keputusan dalam organisasi. Sesuai uraian di atas menurut Sufyarma (2004) dalam
melaksanakan manajemen pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan seoptimal
mungkin, ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan yaitu berupa :

  1. Pendekatan kerjasama untuk mencapai tujuan pendidikan, yaitu diperlukan
    kerjasama diantara personil sekolah, seperti guru, tata usaha, kepala sekolah,
    orang tua, peserta didik dan lainnya.
  2. Pendekatan proses untuk mencapai tujuan pendidikan, terdiri dari perencanaan,
    pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, penilaian dalam sistem pendidikan.
  3. Pendekatan sistem untuk mencapai tujuan pendidikan, terdiri dari input (IQ,
    bakat, minat, sikap/kebiasaan), proses (Guru, metode, bahan, sumber belajar,
    program/tugas), dan output (hasil belajar yang diharapkan dalam bentuk perilaku
    kognitif, afektif dan psikomotor).
  4. Komunikasi, yaitu komunikasi dalam berbagai komponen pendidikan untuk
    pendekatan proses pengambilan keputusan, yaitu kemampuan untuk mengambil
    keputusan.
  5. Pendekatan mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien

Manajemen Pendidikan


Istilah manajemen juga terkandung istilah rangkaian kegiatan yang berarti kegiatan
yang akan dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga kegiatan selesai atau evaluasi,
adanya kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan hal ini
menunjukkan bahwa kegiatan dalam lingkup manajemen tidak hanya melibatkan satu
orang saja, tetapi melibatkan berbagai macam orang yang mempunyai karakter dan
kemauan berbeda yang dapat bekerjasama, menyatu untuk melakukan kegiatan bersama
dan mencapai suatu harapan dalam tujuan yang sama pula. Berkaitan dengan pengertian
manajemen menurut Sumijo (2002:94) bahwa manajemen adalah proses merencanakan,
mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan usaha anggota-anggota organisasi
serta pendaya gunaan seluruh sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Pendapat lain tentang pengertian manajemen menurut Handoko (2000:21) bahwa
manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan,
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendapat di atas bahwa dalam pengertian manajemen terkandung
serangkaian proses kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan dengan suatu kerjasama
antara beberapa orang mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan untuk
mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan sumber daya yang ada. Uraian
tentang manajemen di atas sebagai suatu organisasi maka lembaga pendidikan akan
selalu melakukan kegiatan pencapaian tujuan yang efektif dan efisien, kegiatannya
dilakukan secara bersama dengan memanfaatkan pengelolaan sumber daya yang ada.
Mengenai manajemen pendidikan menurut Subroto (2004:22) manejemen pendidikan
dapat diberi makna dari beberapa sudut pandang yang berupa :
(1) manajemen pendidikan sebagai kerjasama untuk mencapai tujuan pendidikan, (2)
manajemen pendidikan sebagai proses untuk mencapai tujuan pendidikan, (3)
manajemen pendidikan sebagai suatu sistem, (4) manajemen pendidikan sebagai upaya
pendayagunaan sumber-sumber untuk mencapai tujuan pendidikan, (5) manajemen
pendidikan sebagai kepemimpinan manajemen, (6) manajemen pendidikan sebagai
proses pengambilan keputusan, (7) manajemen pendidikan sebagai aktivitas
komunikasi, dan (8) manajemen pendidikan dalam pengertian yang sempit sebagai
kegiatan ketatausahaan di sekolah.
Pendapat di atas dapat dimengerti bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu
proses yang ditujukan untuk pencapaian suatu tujuan pendidikan, sebagai suatu sistem,
kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, aktivitas komunikasi, dan kegiatan
ketatausahaan yang selalu melibatkan manusia sebagai unsur pokok dalam setiap
kegiatannya. Pendapat lain sebagaimana yang diungkapkan Daryanto dan M.Farid
(2012:1) bahwa yang dimaksud dengan manajemen pendidikan adalah :
Sebagai seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spriritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan pendapat di atas manajemen pendidikan adalah sebagai seluruh proses
kegiatan bersama dalam bidang pendidikan dengan memanfaatkan semua fasilitas yang
ada, baik personal, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut
Usman (2006:27) berpendapat bahwa :
Manajemen pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang
mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau
sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan
menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian
tujuan pendidikan yang disepakati. Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah
suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yaitu
efektif dan efisien.
Pendapat lain tentang manajemen pendidikan dikemukakan oleh Nata (2008:24) sebagai
berikut :
Manajemen pendidikan adalah proses keseluruhan kegiatan bersama dalam bidang
pendidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan,
pengkoordinasian, pengawasan dan evaluasi, dengan menggunakan atau
memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil
untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas bahwa manajemen pendidikan adalah suatu
proses pencapaian tujuan pendidikan secara optimal dan efisien dengan menciptakan
suasana yang baik bagi manusia dengan menggunakan dan memanfaatkan fasilitas yang
tersedia. Selanjutnya juga dalam manajemen pendidikan terkandung unsur-unsur seperti
: (1) tujuan yang akan dicapai, (2) adanya proses kegiatan bersama, (3) adanya
pemanfaatan sumber daya, dan (4) adanya kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, pengawasan terhadap sumber daya yang ada

Indikator Keberhasilan Akuntabilitas


Kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja sekolah akan berdampak positif
terhadap keterlibatan dan dukungan program-program yang akan dilaksanakan oleh
sekolah. Jika keterlibatan dan dukungan masyarakat sangat tinggi terhadap sekolah
maka dapat dikatakan bahwa akuntabilitas sekolah sudah berhasil. Hal ini seperti
terungkap dalam kemendiknas (2010: 774) bahwa :
Keberhasilan akuntabilitas dapat diukur dengan beberapa indikator berikut yaitu
(a) meningkatnya kepercayaan dan kepuasan terhadap sekolah, (b) tumbuhnya
kesadaran masyarakat tentang hak untuk menilai pertanggungjawaban pendidikan
di sekolah, (c) berkurangnya kasus-kasus KKN di sekolah, (d) meningkatnya
kesesuaian kegiatan-kegiatan di sekolah dengan nilai norma yang berkembang di
masyarakat.
Hal yang sama dikemukakan Slamet (2005:7) untuk mengukur berhasil tidaknya
akuntabilitas manajemen sekolah dapat diukur dengan beberapa indikator keberhasilan
akuntabilitas yaitu :

  1. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sekolah
  2. Tumbuhnya kesadaran publik tentang hak untuk menilai terhadap
    penyelenggaraan pendidikan disekolah.
  3. Meningkatnya kesesuaian kegiatan-kegiatan sekolah dengan nilai dan norma
    yang berkembang dimasyarakat.
    Ketiga indikator di atas dapat dipakai sekolah untuk mengukur apakah akuntabilitas
    manajemen sekolah telah mencapai hasil sebagaimana yang dikehendaki. Tidak saja
    publik merasa puas, tetapi sekolah akan mengalami peningkatan dalam banyak hal

Pengertian Akuntabilitas


Istilah akuntabilitas berasal daribahasainggrisaccountability yang berarti
pertanggungjawaban atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk
diminta pertanggungjawabkan. Secara umum definisi akuntabilitas adalah sebagai
kewajiban-kewajiban dari pihak yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber
daya publik dan yang bersangkutan dengan kegiatan untuk dapat menjawab hal-hal
yang menyangkut pertanggungjawannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan
menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat sebagai suatu proses
pemberian pertanggungjawaban dan memberi jawaban. Akuntabilitas menurut Teguh
(2008:2) diartikan sebagai berikut :
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu
atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik
dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang
menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan
publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
Secara umum akuntabilitas adalah sebagai suatu proses pemberian pertanggungjawaban
dan memberi jawaban kepada pihak yang berkepentingan atas tindakan atau kegiatan
yang telah dilakukan. Pihak yang berkepentingan dalam suatu tindakan atau kegiatan
bukan hanya saja pimpinan lembaga tetapi juga pihak pemerintah dan masyarakat
umum. Menurut Syahrudin Rasul (2002:8) akuntabilitas adalah :
Kemampuan memberi jawaban kepada otorotas yang lebih tinggi atas tindakan
seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi.
Lembaga sekolah sebagai salah satu lembaga layanan publik pada saat ini dikelola
secara desentralisasi, maka kewenangan untuk mengatur dan mengurus sekolah,
mengambil keputusan, mengelola, memimpin, dan mengontrol sekolah ada pada
lembaga itu sendiri. Agar penyelenggaraan sekolah tidak sewenang-wenang dalam
menyelenggarakan sekolah, maka sekolah harus bertanggungjawab terhadap apa yang
dikerjakan. Sekolah berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada masyarakat
tentang apa yang dikerjakan sebagai konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh
masyarakat, oleh karena itu berarti akuntabilitas publik akan menyangkut hak
masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban penyelenggaraan sekolah.
Masyarakat sebagai pemberi mandat dapat memberikan penilaian terhadap
penyelenggaraan sekolah apakah pelaksanaan mandat dilakukan secara memuaskan atau
tidak. Kaitannya dengan akuntabilitas, masyarakat mempunyai hak untuk memberikan
masukan, hak diinformasikan, hak untuk complain, dan hak untuk menilai kinerja
sekolah.
Pertanggungjawaban penyelenggara sekolah merupakan akumulasi dari keseluruhan
pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi sekolah yang perlu disampaikan kepada
masyarakat/stakeholder. Akuntabilitas kinerja sekolah adalah perwujudan kewajiban
sekolah untuk mempertanggungjawabkannya. Keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
rencana sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat
pertanggungjawaban secara periodik.
Berdasarkan pada jenisnya bahwa akuntabilitas dapat dilaksanakan pada kebijakan yang
akan dilakukan, akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah,
akuntabilitas yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan main, dan ketentuan
pedoman, serta akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran
uang, hal ini seperti yang terungkap dalam Kemendiknas (2010: 772) bahwa:
Akuntabilitas menurut jenisnya dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) yaitu
(1)akuntabilitas kebijakan yaitu akuntabilitas pilihan atas kebijakan yang akan
dilaksanakan (2)akuntabilitas kinerja (product/quality accountability) yaitu
akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah,
(3)akuntabilitas proses yaitu yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan
main, dan ketentuan pedoman, serta (4)kejujuran atau sering disebut (financial
accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan
pengeluaran uang (cash in and cash out).
Uraian di atas telah menjelaskan tentang pengertian akuntabilitas dan jenis-jenis
akuntabilitas

Pengelolaan Keuangan Desa


Tahapan pengelolaan keuangan desa di atur secara garis besar mulai dari
tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan
    Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
    sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
    pembangunan Kabupaten/Kota. Dalam menyusun perencanaan
    Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
    musyawarah. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
    menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
    Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
    swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten/Kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
    Pembangunan Desa meliputi:
    a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
    b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan
    lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber
    daya lokal yang tersedia;
    c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
    d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
    kemajuan ekonomi; dan
    e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat
    Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
    Dalam tahap perencanaan Sekretaris Desa menyusun
    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
    RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan
    rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh
    Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas
    dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang
    APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
    berjalan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah
    disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada
    Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3
    (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota
    menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20
    (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa
    tentang APBDesa.
    Tahap Perencanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 31 sampai dengan pasal 42.
  2. Tahap Pelaksanaan
    Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam
    pengelolaan ADD sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan
    Desa, selanjutnya guna mendukung keterbukaan dan penyampaian
    informasi secara jelas kepada masyarakat, maka pada setiap
    pelaksanaan kegiatan kegiatan fisik ADD wajib dilengkapi dengan
    Papan Informasi Kegiatan yang dipasang di lokasi kegiatan. Semua
    penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan
    kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Semua
    penerimaan dan pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap
    dan sah. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada
    jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
    pemerintah desa. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan
    dalam Peraturan Bupati/Walikota disahkan oleh Kepala Desa.
    Dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dilakukan terlebih dahulu
    penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan program
    anggaran. Untuk pencairan dana kegiatan terlebih dahulu Kaur dan Kasi
    membuat SPP yang kemudian dilakukan pencairan oleh Kaur Keuangan
    dari rekening kas Desa.
    Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 43 sampai dengan pasal 62.
  3. Tahap Penatausahaan
    Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai
    pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur Keuangan wajib melakukan
    pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup
    buku setiap akhir bulan secara tertib. Kaur keuangan wajib
    mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
    Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala
    Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penatausahaan
    penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
    a. Buku Kas Umum
    Buku kas umum digunakan untuk mencatat semua aktifitas
    yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran kas,
    baik yang terjadi secara tunai maupun kredit.
    b. Buku Kas Pembantu Pajak
    Buku kas pembantu pajak digunakan untuk membantu buku
    kas umum dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
    berhubungan dengan pajak.
    c. Buku Bank
    Buku bank digunakan untuk membantu buku kas umum
    dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang
    berhubungan dengan uang bank.
    Penatausahaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
    No. 20 Tahun 2018 pasal 63 sampai dengan pasal 67.
  4. Tahap Pelaporan
    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
    APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
    a. Laporan Semester Pertama
    Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
    Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling
    lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
    b. Laporan Semester Akhir Tahun
    Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada
    akhir bulan Januari tahun berikutnya.
    Pelaporan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri
    No. 20 Tahun 2018 pasal 68 dan pasal 69.
  5. Tahap Pertanggungjawaban
    Pertanggungjawaban penggunaan ADD terintegrasi dalam
    pertanggungjawaban APBD desa adalah penanggung jawab utama.
    Semua penggunaan dana ADD harus dapat dipertanggungjawabkan
    secara formil maupun materil melalui Laporan Pertanggungjawaban
    Realisasi APBDes dan surat pertanggungjawaban (SPJ) disimpan oleh
    desa sebagai objek pemeriksaan yang salinannya dikirim ke Kecamatan.
    Pertangunngjawaban juga harus dilakukan ke masyarakat.
    Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa diatur dalam
    Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 70 sampai dengan pasal 73.

Pembiayaan Desa


Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas
kelompok:

  1. Penerimaan Pembiayaan
    Penerimaan Pembiayaan mencakup:
    a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
    SiLPA sebagaimana dimaksud antara lain pelampauan
    penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja,
    dan sisa dana kegiatan lanjutan, SiLPA sebagaimana dimaksud
    merupakan pembiayaan yang digunakan untuk:
    1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih
    kecil daripada belanja;
    2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan;
    3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir
    tahun anggaran belum diselesaikan.
    b. Pencairan Dana Cadangan
    Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan
    pencairan dana cadangan dari rekening dan cadangan ke
    rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
    c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan
    untuk menggambarkan hasil penjualan kekayaan desa yang
    dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayan Pengeluaran
    Pembiayaan terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan.
    Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa,
    paling sedikit memuat:
    a. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
    b. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
    c. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus
    dianggarkan;
    d. Sumber dana cadangan;
    e. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan

Pembiayaan Desa


Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas
kelompok:

  1. Penerimaan Pembiayaan
    Penerimaan Pembiayaan mencakup:
    a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
    SiLPA sebagaimana dimaksud antara lain pelampauan
    penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja,
    dan sisa dana kegiatan lanjutan, SiLPA sebagaimana dimaksud
    merupakan pembiayaan yang digunakan untuk:
    1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih
    kecil daripada belanja;
    2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan;
    3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir
    tahun anggaran belum diselesaikan.
    b. Pencairan Dana Cadangan
    Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan
    pencairan dana cadangan dari rekening dan cadangan ke
    rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
    c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan
    untuk menggambarkan hasil penjualan kekayaan desa yang
    dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayan Pengeluaran
    Pembiayaan terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan.
    Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa,
    paling sedikit memuat:
    a. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
    b. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
    c. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus
    dianggarkan;
    d. Sumber dana cadangan;
    e. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan

Belanja Desa


Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
penghargaan dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam
1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh desa. Belanja Desa sebagaimana dimaksud dipergunakan
dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud, terdiri atas
kelompok:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri atas:
    a. Belanja Pegawai
    Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan
    tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
    tunjangan BPD yang dibayarkan setiap bulan.
    b. Belanja Barang
    Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran
    pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
    12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa sebagaimana
    dimaksud antara lain: alat tulis kantor, benda pos,
    bahan/material, pemeliharaan, cetak/penggandaan, sewa kantor
    desa, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
    minuman rapat, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas,
    upah kerja, honorarium narasumber/ahli, operasional
    Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif Rukun
    Tetangga/Rukun Warga, dan pemberian barang pada
    masyarakat/kelompok masyarakat
  2. Belanja modal
  3. Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka
  4. pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai
  5. manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  6. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  7. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  8. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  9. Belanja Tak Terduga

Pendapatan Desa


Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening
desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak pernah dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa terdiri atas
kelompok:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
    a. Hasil usaha desa antara lain: hasil Bumdes, tanah kas desa.
    b. Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud
    adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan
    peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yaitu dinilai
    dengan uang.
  2. Transfer
    Kelompok transfer sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis:
    a. Dana Desa;
    b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi
    Daerah;
    c. Alokasi Dana Desa (ADD);
    d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
    e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
  3. Pendapatan Lain-lain
    Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud terdiri atas
    jenis:
    a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
    dan
    b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Pengertian Desa


Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan
dengan asas atau landasan hukum yang hampir sama di seluruh
Indonesia yaitu berlandaskan adat, kebiasaan, dan hukum adat (Izzah,
2018). Terdapat beberapa pengertian tentang Desa secara umum yaitu:
Desa adalah daerah otonom asli yang berdasar pada hukum adat
yang berkembang di masyarakat sendiri menurut perkembangan sejarah
yang dibebani oleh instansi atasan dengan tugas-tugas pembantuan.
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat yang berdasar pada adat
dan hukum adat yang ada pada suatu wilayah tertentu dengan batasnya,
memiliki ikatan lahir dan batin yang kuat, baik karena masih kerabat
maupun karena memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan
keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki
kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan
rumah tangganya sendiri.
Pengertian desa juga ada yang didasari oleh undang-undang
yang kemudian dapat digunakan sebagai pegangan berbagai
kepentingan baik bagi kalangan masyarakat maupun aparatur
pemerintah. Pengertian desa dalam PP Nomor 72 Tahun 2005, desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia.
UU Nomor 32 Tahun 2004 mengartikan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa desa
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah mempunyai wewenang untuk mengatur ataupun mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat atas dasar buah pikir
masyarakat setempat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui oleh
Negara.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni:

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
    Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
    Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 24
    bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
  4. Kepastian hukum;
  5. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  6. Tertib kepentingan umum;
    Keterbukaan;
  7. Proporsionalitas;
  8. Profesionalitas;
  9. Akuntabilitas;
  10. Efektivitas dan efisiensi;
  11. Kearifan lokal;
  12. Keberagaman; dan
  13. Partisipatif.
    Untuk mengatur serta menjalankan suatu kewenangan dalam
    mengatur desa disebut pemerintah desa. Pemerintah Desa dijelaskan
    dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah Kepala Desa yang disebut
    dengan nama lain dan dibantu perangkat desa sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintah Desa dengan tujuan membangun desa dalam
    upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa
    serta penanggulangan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan
    dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pemanfaatan sumber
    daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan

Akuntabilitas


Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan RI dalam Subroto (2009) menjelaskan bahwa akuntabilitas
adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk
menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau pimpinan
organisasi kepada pihak yang memiliki wewenang untuk pertanggungjawaban.
Mardiasmo (2009) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban dari
pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan keseluruhan aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak
dan wewenang untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Nasirah (2016)
menjelaskan bahwa akuntabilitas juga merupakan instrumen untuk kegiatan
kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Ini memiliki
arti bahwa diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh
mana pencapaian dan cara-cara yang digunakan dalam mencapai semua itu.
Sebagai bagian penting dari manajemen, pengendalian berkaitan erat dengan
akuntabilitas. Dengan kata lain pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan
efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik dan juga
sebaliknya.
Mengenai penjelasan akuntabilitas secara garis besar, peneliti mengambil
kesimpulan bahwa akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban oleh
lembaga yang diberi wewenang dalam mengelola sumber daya publik.
Menurut Mardiasmo (2009) Akuntabilitas terdiri atas 2 macam, yaitu:

  1. Akuntabilitas Vertikal
    Akuntabilitas Vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan
    dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban
    pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah pusat ke
    MPR.
  2. Akuntabilitas Horizontal
    Akuntabilitas Horizontal adalah pertanggungjawaban kepada
    masyarakat luas.
    Akuntabilitas perlu dilakukan melalui media yang selanjutnya dapat
    dikomunikasikan kepada pihak internal maupun pihak eksternal (publik),
    secara periodik maupun secara tak terduga sebagai suatu kewajiban hukum dan
    bukan karena sukarela. Akuntabilitas mempunyai 2 (dua) tipe, yaitu:
  3. Akuntabilitas Internal
    Berlaku untuk setiap tingkatan dalam organisasi internal
    penyelenggaraan negara termasuk pemerintah dimana setiap jabatan
    atau petugas publik baik individu atau kelompok berkewajiban untuk
    mempertanggungjawabkan kepada atasan langsung mengenai
    10
    perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara
    periodik atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
  4. Akuntabilitas Eksternal
    Terdapat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk
    mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan
    telah pula dilaksanakan untuk kemudian dikomunikasikan kepada
    pihak eksternal dan lingkungannya.
    Mardiasmo (2009) menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang
    harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu:
  5. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Accountability for
    Probity and Legality)
    Berkaitan dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of
    power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait
    dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
    yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
  6. Akuntabilitas Proses (Process Accountability)
    Berkaitan dengan apakah yang digunakan dalam melaksanakan tugas
    sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi akuntansi, sistem
    informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
  7. Akuntabilitas Program (Program Accountability)
    11
    Berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat
    dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif
    program yang memberikan hasil yang optimal dan biaya yang minimal.
  8. Akuntabilitas Kebijakan (Policy Accountability)
    Berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun
    daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap
    DPR/DPRD dan masyarakat luas.
    Ada tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan daerah
    menurut Mardiasmo (2002:105), yaitu:
  9. Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
    Transparansi berarti keterbukaan dalam proses perencanaan,
    penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Transparansi di sini
    memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses
    yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut
    aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama dalam pemenuhan
    kebutuhan hidup dan pemberdayaan masyarakat banyak.
  10. Prinsip Akuntabilitas
    Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
    bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan
    pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan kepada pihak yang
    membutuhkan termasuk masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki
    hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi masyarakat juga berhak
    untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
    pelaksanaan dari anggaran tersebut.
  11. Prinsip Value for Money
    Prinsip value for money ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam
    proses penganggaran yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Ekonomis
    yaitu pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan
    kualitas tertentu dengan harga yang murah. Efisien adalah penggunaan
    dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal
    atau memiliki daya guna. Efektifitas dapat diartikan bahwa
    penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target atau tujuan
    kepentingan masyarakat.
    Tujuan utama dari konsep akuntabilitas adalah untuk mengetahui
    pertanggungjawaban tim pelaksana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
    kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
    Menurut Andrianto (2007:23), pemerintah yang akuntabel mempunyai ciri-ciri
    sebagai berikut:
  12. Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara
    terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
  13. Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
  14. Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam
    proses pembangunan dan pemerintahan.
    Mampu menjalankan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan
    publik secara proporsional.
  15. Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
    pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat
    pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pemerintah.
    Sulistiyani (2004:43) menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas
    merupakan kata kunci dari penyelenggaraan pemerintahan, di mana dalam
    akuntabilitas terdapat kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan kepada
    pihak yang lebih tinggi terkait keseluruhan kegiatan terutama dalam hal
    administrasi keuangan. Maka semua kegiatan yang berhubungan dengan
    pengelolaan ADD harus dapat diakses oleh semua unsur yang berkepentingan
    terutama masyarakat di wilayah tersebut. Keberhasilan akuntabilitas ADD
    dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Namun, di dalam
    pelaksanaannya tergantung bagaimana pemerintah melakukan pengawasan
    dan pembinaan terhadap pengelolaan ADD. Maka untuk mewujudkan
    pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa terkhusus
    yang mengelola ADD perlu patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam
    melaksanakan ADD (Arifiyanto dan Kurrohman, 2014).
    Bentuk akuntabilitas yang digunakan adalah disclosure yaitu
    pengungkapan dalam bentuk publikasi atas penggunaan dan pengelolaan dana
    yang bisa disebut juga dengan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk
    menyediakan informasi yang bermanfaat dan relevan kepada pemerintah dan
    14
    khususnya masyarakat luas guna mengevaluasi tanggung jawab sosial
    organisasi, serta memberikan informasi terkait pertukaran-pertukaran yang
    terjadi antara organisasi dan lingkungan sosial (Izzah, 2018). Akuntabilitas
    pada penelitian ini juga sesuai dengan jenis akuntabilitas berdasarkan
    pemikiran Mohammad dkk dalam Fajri et al. (2012) yaitu akuntabilitas
    prosedural merupakan pertanggungjawaban terkait pada pentingnya prosedur
    pelaksanaan dengan mempertimbangkan kepastian hukum.
    Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat
    mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu
    organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja
    individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana
    strategik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap
    berpegang pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RPJM) dan Rencana
    Kerja Pemerintah (RKP)

Pengertian Pembangunan Desa


Menurut Syamsi Yuswar dan Mulyadi Subri (2006:15)
menyatakan bahwa pembangunan bisa diartikan sebagai sebuah
perubahan yang dilaksanakan secara terencana untuk mencapai
perbaikan yang mengarah pada modernisasi pembangunan dan
kemajuan sosial. Sistem pembangunan mempunyai kaitan yang erat
dengan hakekat dari fungsi administrasi pada setiap negara, daerah
maupun desa. Jika administrasi dilakukan dengan baik dan
semestinya maka terciptalah pembangunan yang berjalan dengan
lancar, merata dan terkendali.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah memberikan
sebuah kepercayaan kepada pemerintah desa untuk bersikap
mandiri dalam pelaksanaan serta pengelolaan pemerintahan dan
sumber daya yang dimiliki, termasuk didalamnya dalam
pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa serta pembangunan
desa. Pembangunan desa menurut Peraturan Kementrian Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan upaya peningkatan
kualitas hidup masyarakat luas dalam mencapai sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 menjelaskan
beberapa tujuan dari pembangunan desa, diantaranya untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas serta kesejahteraan
masayarakat, untuk mengentaskan kemiskinan dengan mencukupi
kebutuhan dasarnya, pembangunan sarana prasarana desa,
pengembangan sektor ekonomi desa, dan untuk pemanfaatan
sumber daya lingkungan yang ada dengan dilaksanakan secara
bersama-sama, gotong royong sehingga terciptanya perdamaian
dan keadilan sosial ditengah-tengah masyarakat.
Sejalan dengan adanya tuntutan pembangunan bangsa dan
negara, untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan
pembangunan dari lingkup terkecil dari suatu negara yaitu
pembangunan kawasan pedesaan. Pembangunan kawasan pedesaan
merupakan pembangunan pada tiap-tiap desa dalam satu
kota/kabupaten yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat luas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta
pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan partisipatif
(Yuliansyah dan Rusmianto, 2016).
Dalam hal pembangunan desa, terdiri dari 2 aspek
pembangunan. Yaitu pembangun fisik dan pembangunan non fisik.
Pembangunan fisik merupakan pembangunan yang dapat terlihat
langsung oleh mata dan dapat dirasakan secara langsung oleh
masyarakat (Kuncoro 2010:20). Hasil dari pembangunan fisik
berupa pembangunan dalam sektor sarana prasarana seperti
infrastruktur, fasilitas umum dll. Serta pembangunan non fisik bisa
diartikan sebagai jenis pembangunan tidak terwujud yang terbentuk
dari dorongan masyarakat dan berjangka waktu cukup lama dan
manfaat yang akan ditimbulkan dapat dirasakan secara langsung
(Wresniwiro, 2012). Hasil dari pembangunan non fisik salah
satunya berupa peningkatan perekonomian desa serta peningkatan
dalam hal pelayanan publik yang terdapat pada desa (Wresniwiro,
2012)

Pengalokasian Dana Desa


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 Tentang Tata
Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa bahwa
rincian dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan :

  1. Alokasi Dasar
    Besaran Alokasi Dasar pada setiap desa dihitung dengan cara
    membagi Alokasi Dasar Kabupaten dengan Jumlah Desa yang
    terdapat di Kabupaten.
  2. Alokasi Afirmasi
    Besaran Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan
    sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk masyarakat
    miskin terbanyak dalam kelompok desa.
  3. Alokasi Kinerja
    Besaran Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang
    mempunyai kinerja terbaik dalam hal pengelolaan keuangan
    desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa,
    dan capaian hasil pembangunan.
  4. Alokasi Formula
    Besaran Alokasi Formula pada setiap desa dihitung
    berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
    kemiskinan, dan kesulitan geografis berdasarkan data yang
    diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri

Pengelolaan Dana Desa


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan pengelolaan
keuangan desa meliputi beberapa tahap, diantaranya :

  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Pelaksanaan
  3. Tahap Penatausahaan
  4. Tahap Pelaporan
  5. Tahap Pertanggungjawaban

Pengertian Dana Desa


Dana Desa merupakan pembiayaan program pemerintah untuk
melaksanakan kegiatan penyelenggaran pemerintah dan
pemberdayaan masyarakat (Santosa, 2008).
Pengertian Dana Desa termuat dalam Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 1 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 bahwa dana desa
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang
menjelaskan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Dana desa
filosofinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
dan adanya pemerataan dalam pembangunan yang dilaksanakan di
desa dengan pelayanan kepada publik yang meningkat,
perekonomian desa yang maju, mengurangi kesenjangan
pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa tidak
hanya sebagai objek tapi bertindak sebagai subjek dalam
pembangunan.
Dana Desa merupakan dana dari APBN yang diperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan
diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan serta
pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
PERMENDESA PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas
penggunaan Dana Desa menjelaskan bahwa prioritas penggunaan
Dana Desa didalamnya juga termasuk kegiatan dalam hal
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
serta jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT-DD. Pemerintah
Desa wajib menganggarkan BLT Desa pada tiap keluarga miskin
dengan ketentuan keluarga yang kehilangan mata pencaharian,
serta belum terdata menerima bantuan sosial lainnya

Prinsip Transparansi


Menurut Humanitarian Forum Indonesia (HFI) dalam
(Gunawan, 2016) ada beberapa prinsip dalam Transparansi,
diantaranya :

  1. Informasi yang dihasilkan dapat dipahami dan diakses dengan
    mudah oleh masyarakat. Informasi tersebut mencakup
    pengelolaan dana, pelaksanaan kegiatan sampai laporan yang
    dihasilkan.
  2. Informasi yang dihasilkan terpublikasi kepada masyarakat
    secara jelas dan baik.
  3. Laporan dibuat secara berkala mengenai pengelolaan dan
    penggunaan sumber daya publik atas pembangunan yang telah
    terlaksana dan dapat diakses oleh masyarakat banyak.
  4. Laporan tahunan.
  5. Informasi terkait pengelolaan dana desa dicantumkan dalam
    website atau media organisasi terkait.
  6. Pedoman dalam menyebarkan informasi.
    Transparansi menjadi elemen yang paling utama didalam
    penyelenggaran pemerintah dalam melaksanakan amanat dari
    rakyat. Mengingat bahwa segala keputusan berada ditangan
    pemerintah dan nantinya berdampak bagi masyarakat luas.
    Sehingga pemerintah harus memberikan informasi yang akurat
    mengenai apa saja yang telah dilakukan. Dengan transparansi
    adanya kejelasan terhadap aliran dana dana baik pendapatan dan
    belanja daerah. Dengan demikian penyalahgunaan dana dapat
    terhindarkan.

Tujuan Transparansi


Mardiasmo (2006) menyebutkan ada beberapa tujuan
transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, diantaranya :

  1. Sebagai wujud pertanggungjawaban atas kegiatan maupun
    aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Cara untuk meningkatkan manajemen dalam pengelolaan
    penyelenggaran pemerintah.
  3. Cara untuk menghindari aparat pemerintah dari
    penyalahgunaan wewenang seperti KKN (Korupsi, Kolusi,
    Nepotisme).
    Menurut Toni dan Nur (2019) tujuan Transparansi adalah
    menyediakan informasi yang memadai dan bersifat terbuka bagi
    masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
    pemerintahan yang baik (Good Goverment Governance). Dilain
    sisi, transparansi juga bertujuan sebagai alat pengendalian atas
    seluruh kinerja yang dilakukan oleh pemerintah

Pengertian Transparansi


Transparansi merupakan keterbukaan oleh pemerintah dalam
menyampaikan sebuah informasi mengenai pengelolaan dana dan
sumper daya publik kepada pihak yang berhak mendapatkan
informasi tersebut (Mardiasmo, 2006). Pihak yang berhak
mendapatkan informasi disini yaitu masyarakat. Karena masyarakat
mempunyai hak untuk mengetahui sejauh mana anggaran yang
dikelola pemerintah apakah sudah diimplementasikan dengan baik
terkait kebutuhan dan kepentingan masyarakat atau belum.
Transparansi merupakan sebuah konsep yang menjamin bagi
masyarakat untuk dapat mengakses informasi-informasi dalam
penyelenggaran pemerintah, seperti kebijakan yang ditetapkan,
proses yang dilakukan, serta hasil yang telah dicapai (Lalolo
2003:13).
Transparansi harus dibangun atas dasar kebebasan informasi
yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya dimana
informasi yang disampaikan dapat disediakan secara memadai dan
dimengerti sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk
monitoring dan evaluasi. Transparansi akan menciptakan feedback
yang baik antara pemerintah dengan masyarakat jika dilaksanakan
dengan baik pula melalui kemudahan informasi yang dapat diakses
masyarakat. Karena informasi merupakan hal terpenting bagi
masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan daerah khususnya
Desa

Dimensi Akuntabilitas


Akuntabilitas yang harus dilakukan organisasi pemerintaham
terdiri atas beberapa dimensi. Menurut Rasul (2002:11) terdapat 5
dimensi, diantaranya :

  1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
    Pada akuntabilitas hukum berhubungan dengan kepatuhan
    pemerintah terhadap hukum yang berlaku pada perundang-
    undangan maupun peraturan dalam organisasi. Dengan adanya
    dimensi akuntabilitas hukum ini dapat terciptanya supremasi
    hukum didalam lingkup pemerintah. Sedangkan akuntabilitas
    kejujuran dikaitkan dengan penghindaran penyelewengan
    jabatan maupun dana publik seperti korupsi, kolusi dan
    nepotisme. Dengan adanya akuntabilitas kejujuran terciptanya
    praktik lembaga publik yang sehat.
  2. Akuntabilitas Manajerial
    Akuntabilitas manajerial dengan kata lain akuntabilitas kinerja
    merupakan pertanggungjawaban atas tindakan pemerintah
    dalam menyelenggrakan pemerintahannya yang dilaksanakan
    secara efektif dan seefisien mungkin.
  3. Akuntabilitas Program
    Akuntabilitas program berkaitan dengan pertanggungjawaban
    untuk memastikan bahwa program yang direncanakan dan akan
    dilaksanakan nantinya sesuai kebutuhan yang ada, dengan
    berprinsip pada program yang bermutu serta dapat
    mencerminkan sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi.
  4. Akuntabilitas Kebijakan
    Lembaga publik mengeluarkan serta menetapkan kebijakan
    harus didasari pada bagaimana dampak yang akan ditimbulkan
    kedepannya, tujuan dilakukannya kebijakan tersebut, serta
    mengapa kebijakan tersebut dilakukan.
  5. Akuntabilitas Finansial
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban
    lembaga publik dalam mengelola sampai menggunakan dana
    publik sefisien dan seefektif mungkin. Pemerintah mempunyai
    kewajiban atas laporan yang dibuat berdasarkan gambaran
    kinerja finansial

Karakteristik Akuntabilitas


Dari segi perspektif akuntabilitasnya, Mardiasmo (2006)
menyebutkan beberapa karakteristik pokok sistem akuntabilitas,
diantaranya :

  1. Fokus pada hasil kerja yang maksimal.
  2. Menggunakan parameter dalam pengukuran kinerja.
  3. Menghasilkan informasi yang berkualitas atas kinerja yang
    telah dicapainya untuk para pengambil keputusan.
  4. Menghasilkan data dari waktu ke waktu.
  5. Melaporkan hasil secara terbuka dan teratur

Akuntabilitas Pemerintahan


Mardiasmo (2006) menyebutkan bahwa akuntabilitas suatu
pemerintahan dibagi ke dalam 4 kelompok :

  1. Taat kepada peraturan yang berlaku seperti hukum yang ada,
    peraturan perundang-undangan serta kebijakan administratif.
    Sumber daya finansial.
  2. Bersifat efisien, efektif, ekonomis terhadap suatu kegiatan yang
    dilakukan.
  3. Hasil program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan tujuan
    serta manfaatnya

Pengertian Akuntabilitas


Dalam alinea ke-empat yang tercantum pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung arti yang berhubungan
erat dengan pembentukan pemerintah di Indonesia. Hal tersebut
dijadikan pedoman atas kewenangan pemerintah didalam
menjalankan kinerjanya baik pada tingkat pusat hingga daerah.
Landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik
didasari pada akuntabilitas publik yang dijalankan dan tata kelola
pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Akuntabilitas merupakan kewajiban atas suatu tindakan
penyelenggaran pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan,
dimana dari tindakan tersebut nantinya akan
dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memiliki hak yaitu
masyarakat. Konsep ini didasari dari pendapat dari beberapa ahli,
diantaranya :
Menurut Hasniati (2016) Akuntabilitas dapat dimaknai sebagai
perwujudan kewajiban aparat pemerintah desa dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan agar dilaksanakan secara
efisien, efektif, dan ekonomis.
Menurut Mardiasmo (2006) akuntabilitas merupakan
kewajiban dari pemegang amanah untuk memberikan
tanggungjawab, menyajikan, mengungkapkan dan melaporkan
seluruh aktivitas pemerintahan kepada pihak yang telah memberi
amanah yaitu masyarakat.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli dapat disimpulkan
bahwa akuntabilitas adalah suatu bentuk pertanggunngjawaban
berupa menerangkan dan menjawab atas seluruh tindakan kinerja
yang telah dilakukan baik oleh perseorangan, organisasi hingga
pimpinan kepada pihak yang memiliki hak dan wewenang untuk
meminta keterangan atas pertanggungjawaban baik secara teknis
maupun administratif. Berdasarkan konsep dari beberapa ahli
tersebut, baik pemerintah pusat, daerah hingga desa harus
memahami ruang lingkup akuntabilitasnya masing-masing sesuai
dengan tugas pokok yang diemban, karena akuntabilitas yang
diminta mencakup tentang keberhasilan dan juga kegagalan dalam
pelaksanaan instansi yang bersangkutan.

Indikator Punishment


Menurut Mangkunegara (2016:20) punishment merupakan
ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki karyawan
pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan
pelajaran pada pelanggar.
a. Punishment Preventif
Punishment ini bermaksud untuk mencegah jangan sampai terjadi
pelanggaran sehingga hal itu dilakukan. Yang termasuk kedalam
punishment preventif meliputi tata tertib, anjuran dan perintah,
larangan dan paksaan serta disiplin.
b. Punishment Represif
Punishment ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau
kesalahan. Adapun yang termasuk punishment represif meliputi
pemberitahuan, teguran, peringatan dan hukuman.
Menurut Siagian, Sondang P (2013:21) indikator
punishment adalah sebagai berikut:
a. Usaha meminimalisir kesalahan yang akan terjadi
Jika dalam suatu perusahaan atau organisasi karyawan harus
bisa meminimalisir kesalahan yang dibuat dalam bekerja,
karena jika karyawan tersebut terus-menurus melakukan
kesalahan perusahaan tersebut akan memberikan punishment.
b. Adanya hukuman yang lebih berat bila kesalahan yang sama
masih dilakukan
Hukuman yang diberikan oleh atasan semata-mata akan
membuat karyawan jera melakukan kesalahan, tetapi jika
karyawan tersebut melakukan kesalahan yang sama dilakukan
atasan akan memberikan hukuman yang lebih berat.
c. Hukuman dilakukan dengan adanya penjelasan
Seseorang karyawan perlu menanyakan kejelasan kepada
atasannya, apa hukumannya jika karyawan tersebut melakukan
kesalahan ringan, dan apa hukumannya jika karyawan
melakukan kesalahan yang berat.
d. Hukuman segera diberikan setelah adanya penyimpangan
Dengan adanya pengawasan kepada karyawan atasan bisa
memantau para karyawan yang bekerja pada perusahaan
tersebut, jika karyawan tersebut melakukan kesalahan dan
terbukti melakukan kesalahan tersebut maka atasan langsung
memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya
tersebut

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemberian Punishment


Menurut Mangkunegara (2013:142) faktor-faktor yang
mempengaruhi pemberian punishment kepada karyawan disebabkan
karena:
a. Karyawan datang terlambat tanpa pemberitahuan.
b. Pulang kerja sebelum jam yang ditentukan tanpa alasan yang jelas.
c. Tidak masuk kerja selama tiga hari atau lebih tanpa izin, baik
secara tertulis maupun lisan.
d. Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Jenis-Jenis Punishment


Menurut Rivai, Veitzal (2013:4) jenis-jenis punishment dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Hukuman Ringan
Meliputi, teguran lisan kepada karyawan yang bersangkutan,
teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis.
b. Hukuman sedang
Meliputi, penundaan kenaikan gaji yang sebelumnya sudah
direncanakan, penurunan gaji yang besarnya disesuaikan dengan
peraturan perusahaan dan penundaan kenaikan pangkat atau
promosi.
c. Hukuman Berat
Meliputi, penuruan pangkat atau demosi, pembebasan dari jabatan,
pemberhentian kerja atas permintaan karyawan yang bersangkutan
dan pemutusan hubungan kerja sebagai karyawan di perusahaan.

Pengertian Punishment


Menurut McKenna (2010:115) Punishment adalah memberikan
sesuatu penderitaan dengan sengaja kepada seorang karyawan dengan
maksud supaya penderitaan itu betul-betul dirasakan untuk menuju
kebaikan.
Menurut Purwanto (2016:186) Punishment adalah penderitaan
yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang
sesudah terjadi suatu penghargaan kejahatan atau kesalahan.
Menurut Mangkunegara (2016:20) punishment merupakan
ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki karyawan
pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan
pelajaran pada pelanggar.
Berdasarkan teori-teori tersebut diatas, maka dapat
disintesiskan bahwa punishment adalah ancaman hukuman kepada
karyawan yang melanggar peraturan diperusahaan, yang bertujuan
untuk memperbaiki agar tidak mengulangi kesalahan yang sama

Indikator Reward


Menurut Mahmudi (2013:181) reward adalah penghargaan
yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar
yang telah ditentukan. Indikator reward adalah sebagai berikut:
a. Bonus
Seperti tambahan honorarium, insentif jangka pendek, dan insentif
jangka panjang.
b. Kesejahteraan
Seperti tunjangan, fasilitas kerja dan kesejahteraan rohani.
c. Pengembangan Karir
Seperti penugasan untuk studi lanjut, penugasan untuk mengikuti
program latihan dan penugasan untuk magang atau studi banding.
d. Penghargaan Psikologis dan Sosial Yang Diberikan
Seperti promosi jabatan, pemberian kepercayaan, peningkatan
tanggung jawab, pemberian otonomi yang luas, penempatan lokasi
yang baik, pengakuan dan pujian.
Menurut Winardi dalam Ihsan, M (2019:23), indikator
reward adalah sebagai berikut:
a. Kesejahteraan
Kesejahteraan dapat dikur nilainya. Berbagai program
kesejahteraan pegawai yang ditawarkan organisasi sebagai
bentuk pemberian reward atas prestasi kerja.
b. Pengembangan Karir
Pengembangan karir merupakan prospek kinerja dimasa yang
akan datang. Pengembangan karir ini penting diberikan bagi
karyawan yang memiliki prestasi kerja yang memuaskan agar
nilai karyawan itu lebih tinggi sehingga mampu memberikan
kinerja yang baik lagi dimasa yang akan datang

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Reward


Faktor-faktor yang mempengaruhi sistem penghargaan
(reward) menurut Nawawi (2013:33), yaitu:
a. Konsitensi internal, ditentukan melalui klasifikasi sulit atau
mudahnya jenis pekerjaan yang ada.
b. Kompetisi/persaingan eksternal, membandingkan besaran
penghargaan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang
lainnya, dengan tujuan penghargaan yang diberikan masih
mengandung nilai kompetitif bagi para pegawai sehingga akan
menghindari adanya pegawai yang pindah ke perusahaan lain.
c. Konstribusi karyawan, dapat dijadikan dasar sebagai penetapan
besarnya penghargaan yang akan diberikan perusahaan.
d. Administrasi, merupakan aspek keempat yang menjadi faktor
dalam pemberian penghargaan, data yang berisi aspek perencanaan
perusahaan anggaran yang tersedia, mengkomunikasikan dengan
para manajer dan evaluasinya dapat dijadikan dasar untuk
menetapkan kebijakan pemberian penghargaan.

Jenis-Jenis Reward


Menurut Ivancevich dalam Prasetyo, Edi (2019:29) reward
dibagi menjadi dua jenis yaitu reward ekstrinsik dan reward intrinsik.
1) Reward Ekstrinsik
Reward ekstrinsik adalah suatu penghargaan yang datang dari luar
diri orang tersebut. Dimana reward ekstrinsik terdiri dari reward
finansial dan reward non finansial.
Reward finansial terdiri dari:
a. Gaji
Merupakan balas jasa dalam bentuk uang yang diterima
karyawan sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai
seorang karyawan yang memberikan sumbangan tenaga dan
pikiran dalam mencapai tujuan perusahaan atau dapat dikatakan
sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari sebuah
perusahaan.
b. Tunjangan
Merupakan sesuatu yang diberikan kepada karyawan meliputi
dana pensiun, perawatan di rumah sakit dan liburan. Pada
umumnya merupakan hal yang tidak berhubungan dengan
kinerja karyawan tetapi didasarkan pada senioritas atau catatan
kehadiran.
c. Bonus/insentif
Merupakan tambahan imbalan diatas atau diluar gaji /upah
yang diberikan organisasi.
Reward non finansial terdiri dari:
a. Reward Interpersonal
Biasa disebut dengan penghargaan antara pribadi, manajer
memiliki sejumlah kekuasaan untuk mendistribusikan
reward interpersonal, seperti status, dan pengakuan.
b. Promosi
Promosi merupakan sebagai bentuk usaha untuk
menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan yang tepat.
2) Reward Instrinsik
Reward instrinsik adalah suatu penghargaan yang diatur oleh diri
sendiri, yang terdiri dari:
a. Penyelesaian (Completion)
Merupakan kemampuan memulai dan menyelesaikan suatu
pekerjaan atau proyek merupakan suatu hal yang penting bagi
sebagian orang.

Pengertian Reward


Menurut Bintoro dan Daryanto (2017:181) reward adalah
situasi atau pernyataan lisan yang bisa menghasilkan kepuasan atau
menambah kemungkinan suatu perbuatan yang dikerjakan.
Menurut Handoko (2013:66) reward merupakan sebagai
bentuk apresiasi usaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang
professional sesuai dengan tuntutan jabatan diperlukan suatu binaan
yang berkesinambungan, yaitu suatu usaha kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharan tenaga kerja agar
mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien.
Menurut Wijarnako dalam Ruben dan Ponco Priyantono
(2018:169) reward adalah imbalan, penghargaan atau hadiah, dan
bertujuan agar karyawan menjadi senang, giat, semangat, dan lebih
rajin dalam bekerja di perusahaan

Indikator Kepemimpinan


Menurut Rivai, Veithzal (2012:53) bahwa seorang pemimpin
dalam mengimplementasikan kepemimpinannya harus mampu secara
dewasa melaksanakan kedewasaan terhadap instansi atau
organisasinya, kepemimpinan dibagi kedalam lima dimensi dan dua
belas indikator sebagai berikut:
a. Kemampuan Untuk Membina Hubungan Kerjasama Yang Baik

  1. Membina kerjasama dan hubungan baik dengan bawahan
    dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab
    masing-masing.
  2. Kemampuan seorang pemimpin dalam memotivasi
    bawahannya.
    b. Kemampuan Yang Efektivitas
  3. Mampu menyelesaikan tugas diluar kemampuan.
  4. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  5. Hadir tepat waktu dan tidak terlambat.
    c. Kepemimpinan Yang Partisipatif
  6. Pengambilan keputusan secara musyawarah.
  7. Dapat menyelesaikan masalah secara tepat.
  8. Mampu meneliti masalah yang terjadi dalam pekerjaan.
    27
    d. Kemampuan Dalam Mendelegasikan Tugas Atau Waktu
  9. Bersedia untuk membawa kepentingan pribadi dan organisasi
    kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan
    organisasi menggunakan waktu sisa untuk keperluan pribadi.
  10. Mampu dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan target.
    e. Kemampuan Dalam Mendelegasikan Tugas Atau Wewenang
  11. Tanggung jawab seorang pemimpin dalam menyelesaikan
    tugas mana yang harus ditangani sendiri dan mana yang harus
    ditangani secara kelompok.
  12. Memberikan bimbingan dan pelatihan dalam pengambilan
    keputusan

Tipe Kepemimpinan


Menurut Siagian, Sondang P. (2012:37) menyatakan bahwa
terdapat lima tipe kepemimpinan yang mempunyai ciri masing-masing,
yaitu:
a. Tipe Otokratik
Kepemimpinan otokratik adalah seorang pemimpin yang memiliki
ciri-ciri yang pada umumnya negatif, mempunyai sifat egois yang
besar sehingga akan memutarbalikan kenyataan dan kebenaran
sehingga sesuatu yang subyektif akan diinterprestasikan sebagai
kenyataan dan atau sebaliknya. Tipe kepemimpinan ini segalanya
akan diputuskan sendiri, serta punya anggapan bahwa bawahannya
tidak mampu memutuskan sesuatu.
b. Tipe Paternalistik
Kepemimpinan paternalistik adalah seorang pemimpin yang
mempunyai ciri menggabungkan antara ciri negatif dan positif,
ciri-cirinya adalah:

  1. Bersikap selalu melindungi.
  2. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk
    mengambil keputusan sendiri.
  3. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
    berinisiatif dan mengembangkan imajinasi dan daya kreativitas
    mereka sendiri.
  4. Sering menonjolkan sikap paling mengetahui.
  5. Melakukan pengawasan ketat.
    c. Tipe Kharismatik
    Tipe kepemimpinan kharismatik memiliki kekuatan energy, daya
    tarik dan wibawanya luar biasa untuk mempengaruhi orang lain,
    sehingga orang lain bersedia untuk mengikutinya tanpa selalu bisa
    menjelaskan apa penyebab kesediaan itu.
    d. Tipe Laissez Faire
    Kepemimpinan laissez faire adalah kepemimpinan yang gemar
    melimpahkan wewenang kepada bawahannya dan lebih
    menyenangi situasi bahwa para bawahanlah yang mengambil
    keputusan dan keberadaan dalam organisasi lebih bersifat suportif.
    e. Tipe Demokratik
    Kepemimpinan demokratik adalah kepemimpinan yang selalu
    mendelegasikan wewenangnya yang praktis dan realistic tanpa
    kehilangan kendali organisasional dan melibatkan bawahannya
    secara aktif dalam menentukan nasib sendiri melalui peran sertanya
    dalam proses pengambilan keputusan serta memperlakukan
    bawahan sebagai makhluk politik, ekonomi, sosial dan sebagai
    individu dengan karakteristik dan jati diri. Pemimpin ini dihormati,
    disegani dan bukan ditakuti karena perilakunya dalam kehidupan
    organisasional mendorong para bawahannya menumbuhkan, dan
    mengembangkan daya inovasi dan kreativitasnya

Teori-Teori Kepemimpinan


Menurut Wursanto dalam Wijayanti Wahyu Dwi (2012:24)
menyatakan teori kepemimpinan adalah bagaimana seseorang menjadi
atau bagaimana timbulnya seorang pemimpinan. Beberapa teori
tentang kepemimpinan yaitu:
a. Teori Kelebihan
Teori ini beranggapan bahwa seseorang akan menjadi pemimpin
apabila ia memiliki kelebihan dari para pengikutnya. Pada dasarnya
kelebihan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin mencangkup
3 hal yaitu kelebihan ratio, kelebihan rohaniah, kelebihan, dan
badaniah.
b. Teori Sifat
Teori ini menyatakan bahwa seseorang dapat menjadi pemimpin
yang baik apabila memiliki sifat-sifat yang positif sehingga para
pengikutnya dapat menjadi pengikut yang baik, sifat-sifat
kepemimpinan yang umum misalnya bersifat adil, suka
melindungi, penuh rasa percaya diri, penuh inisiatif, mempunyai
daya tarik, energik, persuasif, komunikatif, dan kreatif.
c. Teori Keturunan
Menurut teori ini, seseorang menjadi pemimpin karena keturunan
atau warisan, karena orangtuanya seorang pemimpin maka anaknya
otomatis akan menjadi pemimpin menggantikan orangtuanya.
d. Teori Kharismatik
Teori ini menyatakan bahwa seseorang menjadi pemimpin karena
orang tersebut mempunyai kharisma (pengaruh yang sangat besar).
Pemimpin ini biasanya memiliki daya tarik, kewibawaan, dan
pengaruh yang sangat besar.
e. Teori Bakat
Teori ini disebut juga ekologis, yang berpendapat bahwa pemimpin
yang berpendapat bahwa pemimpin lahir karena bakatnya. Ia
menjadi pemimpin karena memang mempunyai bakat untuk
menjadi pemimpin. Bakat kepemimpinan harus dikembangkan,
misalnya dengan memberi kesempatan orang tersebut menduduki
suatu jabatan.
f. Teori Sosial
Teori ini beranggapan pada dasarnya setiap orang dapat menjadi
pemimpin. Setiap orang mempunyai bakat untuk menjadi
pemimpin asal dia diberi kesempatan. Setiap orang dapat dididik
memjadi pemimpin karena masalah kepemimpinan dapat
dipelajari, baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman
praktek

Pengertian Kepemimpinan


Menurut Yulk dalam Sudaryo, Yoyo (2018:148) kepemimpinan
adalah sebagai suatu proses mempengaruhi orang lain untuk
memahami dan setuju apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan,
dan di mana melakukannya. Selain itu juga meliputi memberikan
kemudahan, inspirasi, motivasi, dan mengarahkan aktivitas (baik
secara individu maupun kelompok) kearah pencapaian tujuan
organisasi.
Menurut Tannenbaum, Weshler, dan Masarik dalam Sudaryo,
Yoyo (2018:149) kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi yang
dijalankan dalam suatu situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses
komunikasi, kearah satu atau beberapa tujuan tertentu.
Menurut Terry dan Frankin dalam Amirullah (2015:167)
kepemimpinan adalah hubungan dimana seorang (pemimpin)
mempengaruhi orang lain untuk mau bekerja sama melaksanakan
tugas-tugas yang saling berkaitan guna mencapai tujuan yang
diinginkan pemimpin atau kelompok.

Indikator Kinerja Karyawan


Menurut Mathis dan Jackson dalam Sudaryo, Yoyo (2018:206)
kinerja karyawan adalah salah satu ukuran dari perilaku yang actual di
tempat kerja yang bersifat multidimensional. Indikator kinerja
karyawan sebagai berikut:
a. Kualitas Kerja
Bagi perusahaan (baik yang bergerak di bidang manufaktur
maupun jasa) penyedia produk-produk yang berkualitas merupakan
suatu tumtutan agar organisasi dapat bertahan hidup dalam
berbagai bentuk persaingan. Meningkatnya daya beli dan adanya
dukungan konsumen terhadap keberadaan kualitas kerja yang
ditawarkan, akan semakin menigkatkan keberlangsungan
organisasi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
b. Kuantitas Kerja
Penguasaan pasar merupakan salah satu strategi pemasaran yang
harus menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan, untuk itu
kuantitas produksi akan menentukan kemampuan organisasi guna
menguasai pasar dengan menawarkan sebanyak mungkin produk
yang mampu dihasilkan. Dengan kuantitas kerja yang dapat
dihasilkan, perusahaan diharapkan mampu memberi kesan positif
terhadap posisi produk dalam pasar.
c. Waktu Kerja
Kemampuan perusahaan untuk menetapkan waktu kerja yang
dianggap paling efisien dan efektif pada semua level dalam
manajemen. Waktu kerja merupakan dasar bagi seseorang pegawai
dalam menyelesaikan suatu produk atau jasa yang menjadi
tanggung jawabnya.
d. Kerja Sama
Pada dasarnya, kerja sama merupakan ikatan jangka panjang bagi
semua komponen perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitas
bisnis. Kerja sama merupakan tuntutan bagi keberhasilan
perusahaan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan adanyan kerja
sama yang baik akan memberikan kepercayaan (trust) pada
berbagai pihak yang berkepentinngan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan perusahaan. Untuk mewujudkan
adanya kerja sama yang baik, perusahaan harus mampu
membangun kondisi internal perusahaan yang konstruktif dengan
diikuti komitmen dan konsistensi yang tinggi bagi semua azas
manajemen.
Menurut Prawirosentono dalam Nisa, Rizki Kh (2019:12),
kinerja karyawan dapat dinilai dengan beberapa indikator, yaitu:
a. Kualitas Kerja
Kualitas kerja diukur dari persepsi karyawan terhadap kualitas
pekerjaan yang dihasilkan serta kesempurnaan tugas terhadap
keterampilan dan kemampuan karyawan.
b. Kuantitas Kerja
Merupakan jumlah yang dihasilkan dinyatakan dalam istilah
seperti jumlah unit, jumlah siklus yang diselesaikan.
c. Ketetapan Waktu
Merupakan tingkat aktivitas pada awal waktu yang dinyatakan,
dilihat dari sudut koordinasi dengan hasil output serta
memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktivitas.
d. Efektivitas
Merupakan tingkat penggunaan sumber daya organisasi
(tenaga, uang, teknologi, bahan baku) dimaksimalkan dengan
maksud menaikan hasil dari setiap unit dalam sumber daya.
e. Kemandirian
Merupakan tingkat seorang karyawan yang nantinya akan dapat
menjalankan fungsi kerjanya komitmen kerja. Merupakan suatu
tingkat dimana karyawan mempunyai komitmen kerja dengan
instansi dan tanggung jawab karyawan terhadap kantor.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan


Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan menurut
Mathis dan Jackson dalam Prasetyo, Edi (2019:55) adalah sebagai
berikut:
a. Kemampuan Individual
Mencakup bakat, minat, dan faktor kepribadian. Tingkat
keterampilan merupakan bahan mentah yang dimiliki oleh
seseorang berupa pengetahuan, pemahaman, kemampuan,
kecakapan, interpersonal, dan teknis. Dengan demikian,
kemungkinan seorang pegawai mempunyai kinerja yang baik, jika
kinerja pegawai tersebut memiliki tingkat keterampilan baik,
pegawai tersebut akan menghasilkan yang baik pula.
b. Usaha Yang Dicurahkan
Usaha yang dicurahkan bagi pegawai adalah ketika kerja,
kehadiran, dan motivasinya. Tingkat usaha merupakan gambaran
motivasi yang diperlihatkan pegawai untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan baik. Oleh karena itu, jika pegawai memiliki
tingkat keterampilan untuk mengerjakan pekerjaan, ia tidak akan
bekerja dengan baik jika hanya sedikit upaya.
c. Lingkungan Organisasional
Di lingkungan organisasional, perusahaan menyediakan fasilitas
bagi pegawai yang meliputi pelatihan dan pengembangan,
peralatan, teknologi dan manajemen.

Pengertian Kinerja Karyawan


Menurut Rivai, Veithzal dan Basri dalam Sudaryo, Yoyo
(2018:205) kinerja adalah kesediaan seseorang atau kelompok orang
untuk melakukan sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai
tanggung jawab dengan hasil seperti yang diharapkan.
Menurut Mangkunegara (2015:67) kinerja adalah hasil secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
Menurut Prawirosentono (2015:2) kinerja adalah hasil kerja
yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu
organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-
masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan
secara legal, tidak melanggar hukum sesuai dengan moral ataupun
etika

Indikator Kinerja Karyawan


Indikator kinerja digunakan untuk mengukur sejauh mana
pencapaian kinerja karyawan. Hal ini dapat ditentukan melalui dimensi-
dimensi atau indikator yang dijabarkan sebagai berikut :
a. Kualitas Kerja Karyawan
Kualitas kerja karyawan dapat diukur dari persepsi karyawan
terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta kesempurnaan tugas
terhadap keterampilan dan kemampuan karyawan (Robbins,
2016:260). Kualitas kerja dapat digambarkan dari tingkat baik
buruknya hasil kerja karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan juga
kemampuan dan keterampilan karyawan dalam mengerjakan tugas
yang diberikan padanya sesuai standar yang ditetapkan.
b. Kuantitas Kerja
Kuantitas kerja merupakan jumlah yang dihasilkan dinyatakan
dalam istilah jumlah unit, jumlah siklus aktivitas yang diselesaikan
(Robbins, 2016:261). Indikator kuantitas kerja misalnya karyawan
dapat bekerja dibawah tekanan, kemampuan mencapai target yang
ditetapkan dan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat dari
batas waktu yang ditentukan perusahaan.
c. Ketepatan Waktu
Ketepatan waktu merupakan tingkat aktivitas diselesaikan pada
awal waktu yang dinyatakan, dilihat dari sudut koordinasi dengan
hasil output serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktivitas
lain (Robbins, 2016:260).
d. Efektivitas
Efektivitas merupakan tingkat penggunaan sumber daya organisasi
(tenaga, uang, teknologi dan bahan baku) dimaksimalkan dengan
maksud menaikan hasil dari setiap unit dalam penggunaan sumber
daya (Robbins, 2016:261).
e. Kemandirian
Kemandirian merupakan tingkat seseorang yang nantinya akan
dapat menjalankan fungsi kerjanya tanpa menerima bantuan,
bimbingan dari atau pengawas (Robbins, 2016:261). Hal ini
mennunjukan bahwa seorang karyawan harus bisa mandiri artinya
karyawan ketika melakukan pekerjaannya tidap perlua diawasi selalu
bisa menjalankan sendiri fungsi kerjanya tanpa meminta bantuan,
bimbingan dari orang lain atau pengawas

Manfaat Penilaian Kerja


Manajemen kinerja memberikan manfaat bagi berbagai pihak
(organisasi/Perusahaan, pimpinan organisasi, manajer dan karyawan).
Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dalam penilaian dan
manfaatnya dalah sebagi berikut: (Samsul dan Linsawati, 2012)
a. Manfaat bagi karyawan yang dinilai. Bagi karyawan, keuntungan
pelaksanaan dari penilaian kinerja antara lain:
1) Dapat memecahkan keluhan-keluhan karyawan.
2) Dapat menyediakan forum-forum terjadwal untuk mendiskusikan
kemajuan kerja, sehingga para karyawan dapat menerima umpan
balik yang diperlukan untuk menilai seberapa jauh pencapaian
mereka dan mengetahui dimana posisi mereka.
3) Memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan
keahlian dan kemampuan baru
b. Manfaat bagi pimpinan organisasi atas pelaksanaan penilain kinerja
adalah:
1) Menghemat waktu dengan membantu para karyawan mengambil
keputusan sendiri dan memastikan bahwa mereka memiliki
pengetahuan serta pemahaman yang diperlukan untuk mengambil
keputusan yang benar.
2) Mengurangi frekuensi situasi dimana kita tidak memiliki informasi
pada saat kita membutuhkannya.
3) Mengurangi kesalahpahaman yang menghabiskan waktu diantara
para staff tentang siapa dan bertanggung jawab atas apa.
4) Mengurangi berbagai kesalahan dengan membantu staff
mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya kesalahan.
c. Manfaat bagi perusahaan atau organisasi yakni :
1) Memperbaiki kinerja
2) Memotivasi kinerja
3) Meningkatkan komitmen
4) Mendukung nilai-nilai inti
5) Memperbaiki proses pelatihan dan pengembangan
6) Mengusahakan basis perecanaan karir
7) Menyesuaikan tujuan bersama

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja


Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan
menurut bebrapa ahli yaitu :
a. Faktor Kemampuan
Secara psikologis, kemampuan seorang pegawai terdiri dari
kemampuan potensi dan kemampuan nyata dalam artian bahwa
pegawai yang memiliki Pendidikan yang memadai untuk jabatan serta
keterampilan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan, maka ia akan
lebih mudah untuk mencapai kinerja yang diharapkan sehingga
menimbulkan rasa puas terhadap hasil kerja yang telah dilakukan
(Mangkunegara, 2013:67).
b. Faktor Motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap pegawai ketika menghadapi situasi
kerja yang dialami. Motivasi adalah tujuan untuk menimbulkan
mental seseorang sehingga dapat menghadapi segala sesuatu dengan
rasa dorongan yang kuat untuk pencapaian target kerja dan mampu
memanfaatkan dan menciptakan situasi kerja yang aman serta nyaman
(Mangkunegara, 2013:68).
c. Faktor Kepemimpinan
Faktor kepemimpinan meliputi aspek kualitas manajer dan team
leader dalam memberikan dorongan, semangat, arahan dan dukungan
kerja kepada karyawan (Mangkuprawira dan Hubeis, 2007:156).
d. Faktor Lingkungan Kerja
Karyawan menaruh perhatian yang besar terhadap lingkungan
kerja mereka, baik dari segi kenyamanan pribadi maupun kemudahan
untuk melakukan pekerjaan yang baik (Robbins, 2002:36).
e. Faktor Pelatihan
Pelatihan kerja adalah untuk memperbaiki kinerja karyawan yang
tidak memuaskan karena kekurangan keterampilan (Simamora,
2014:89)

Karakteristik Kinerja


Karakteristiktik orang yang mempunyai kinerja tinggi adalah
sebagai berikut : (Mangkunegara, 2013:68)
a. Memiliki tanggung jawab pribadi yang tinggi.
b. Berani mengambil dan menanggung resiko yang dihadapi.
c. Memiliki tujuan yang realistis
d. Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk
merealisasi tujuannya.
e. Memanfaatkan umpan balik (feedback) yang konkrit dalam seluruh
kegiatan kerja yang dilakukannya.
f. Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah
diprogramkan.

Pengertian Kinerja


Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai individu atau kelompok
dalam melakukan tugas-tugas yang diberikan dan diselesaikan atas
kemampuan, pengalaman, serta intensitas dan waktu (Hasibuan,
2012:94). Menurut Mulyasa (2010), kinerja atau prestasi adalah catatan
tentang hasil hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu
atau kegiatan selama kurun waktu tertentu.
Mangkunegara (2016:67) menjelaskan bahwa definisi keinerja
berasal dari job performance atau actual performance (prestasi kerja)
yang berarti merupakan suatu hasil kerja baik dari segi kuantits maupun
kualitas yang diperoleh karyawan dalam melangsungkan pekerjaan dan
tugas berdasar atas kewajiban yang diberikan.
Berdasarakan definisi-definisi yang telah disampaikan sebelumnya,
maka dapat disimpulkan kinerja merupakan faktor yang berperan dalam
penentu pencapaian prestasi kerja karena konsep kinerja mengacu pada
hsil pekerjaan individu baik dari segi kuantitas maupun kualitas salah
satu faktor keberhasilan pencapaian tugas atau hasil kerja seseorang
secara kualits dan kuantitas berdasarkan atas target dan sasaran pada
tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi.

  1. Karakteristik Kinerja
    Karakteristiktik orang yang mempunyai kinerja tinggi adalah
    sebagai berikut : (Mangkunegara, 2013:68)
    a. Memiliki tanggung jawab pribadi yang tinggi.
    b. Berani mengambil dan menanggung resiko yang dihadapi.
    c. Memiliki tujuan yang realistis
    d. Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk
    merealisasi tujuannya.
    e. Memanfaatkan umpan balik (feedback) yang konkrit dalam seluruh
    kegiatan kerja yang dilakukannya.
    f. Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah
    diprogramkan.

Indikator Kepemimpinan


Kepemimpinan dapat diukur melalui dimensi-dimensi indikator
kepemimpinan yang meliputi :
a. Interpersonal, menjadi penghubung atau mediator dengan berbagai
pihak yang berkepentingan.
b. Informasional, menjadi dessiminator (penyebaran)/ menyediakan
informasi yang relevan di perusahaan dan juru bicara jika terjadia
konflik internal maupun eksternal.
c. Pengambilan keputusan, dalam dal ini bersifat Entrepreneur (berani
melakukan perubahan atau inovasi) dan Distrubances (berani
mengambil atau menghadapi resiko)

Teori-Teori Kepemimpinan


Teori kepemimpinan membicarakan bagaimana seseorang menjadi
pemimpin atau bagaimanatimbulnya seorang pemimpin. Berikut uraian
terkait teori-teori kepemimpinan (Robbins & Mary Coulter, 2010:147):
a. Teori Sifat (Trait Theories)
Fokus riset kepemimpinan pada tahun 1920-an dan 1930-an terletak
pada memahami sifat pemimpin, yaitu karakteristik yang dapat
membedakan antara oemimpin dan non pemimpin. Sifat-sifat yang
dipelajari adalah fisik, penampilan, golongan sosial,stabilitas emosi,
kelancaran berbicara, dan kemampuan bersosial. Usaha untuk
mengidentifikasi secara konsisten, sifat yang berkaitan dengan
kepemimpinan (prosesnya bukan orangnya) akhirnya berhasil. Berikut
sifat yang berkaitan dengan kepemimpinan yang efektif dijelaskan
dengan singkat.
1) Penggerak (drive), pemimpin menunjukkan tingkat usaha yang
tinggi. Mereka memiliki keinginan yang relative tinggi terhadap
keberhasilan, ambisius, memiliki banyak energi, tidak kenal Lelah
dalam aktivitasnya, dan memunjukkan inisiatif.
2) Hasrat untuk memimpin (desire to lead), pemimpin memiliki Hasrat
yang kuat untuk mempengaruhi dan memimpin orang lain. Mereka
menunjukkan kemauan untuk menerima tanggungjawab.
3) Kejujuran dan integritas (honesty and integrity), pemimpin
membangun hubungan terpercaya dengan bawahannya dengan cara
jujur dan tidak berkhianat, dan dengan menjaga konsistensi antara
kata-kata dan perbuatannya.
4) Kepercayaan diri (self confidence), pengikut mencari pemimpin
yang tidak ragu-ragu. Dengan demikian, para pemimpin harus dapat
menunjukkan kepercayaan diri agar dapat meyakinkan pengikutnya
terhadap keputusan dan tujuan yang harus dicapai.
5) Kecerdasan (intelligence), pemimpin harus cukup cerdas agar dapat
mengumpulkan, menyatukan, dan menafsirkan banyak informasi
dan mereka harus dapat menciptakan visi, memecahkan persoalan
dan mengambil keputusan yang tepat.
6) Pengetahuan yang relevan mengenai pekerjaan (job relevant
knowledge), pemimpin yang efektif memiliki pengetahuan tingkat
tinggi mengenai perusahaan, industri, dan permasalahan teknis.
Dengan pengetahuan yang mendalam, pemimpin dapat membuat
keputusan terbaik dan memahami implikasi keputusan tersebut.
7) Extraversion, pemimpin adalah orang yang energik dan penuh
semangat, suka bergaul, tegas dan jarang sekali berdiam atau
menarik diri.
b. Teori Perilaku (Behavioral Theories)
Teori perilaku ini dilandasi pemikiran, bahwa kepemimpinan
merupakan interaksi antara pemimpin dengan pengikut dan dalam
interaksi tersebut pengikutlah yang menganalisis dan memersepsikan
apakah menerima atau menolah kepemimpinannya. Perilaku pemimpin
yang berorientasi pada tugas menampilkan gaya kepemimpinan
autokratik, sedangkan perilaku kepemimpinan yang berorientasi pada
hubungan manusia menampilkan gaya demokratis atau partisipasif.
c. Teori Kontingensi Kepemimpinan
Dunia korporasi dipenuhi dengan cerita gagalnya para pemimpin
mencapai kesuksesan akibat kegagalan mereka dalam memahami
konteks hal yang mereka lakukan. Dalam bagian ini, kita akan
mempelajari tiga teori kontingensi: model fiedler, teori kepemimpinan
situasi Hersey dan Blancard dan teori jalur tujuan.
d. Teori Situasi
Teori situasi mencoba mengembangkan kepemimpinan sesuai
dengan situasi dan kebutuhan. Dalam pandangan ini, hanya pemimpin
yang mengetahui situasi dan kebutuhan organisasi yang dapat menjadi
pimpinan yang efektif.

Unsur-unsur Kepemimpinan


Kepemimpinan merupakan suatu proses mengarahkan dan
memengaruhi orang lain agar mau melaksanakan tugasnya untuk
mencapai tujuan organisasi. Untuk mengarahkan dan memengaruhi orang
lain terdapat beberapa unsur dalam kepemimpinan, antara lain :
a. Kumpulan Orang
Dalam suatu organisasi terdapat kumpulan orang yang menjadi
pengikut untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Tanpa adanya
kelompok sebagai pengikut dalam organisasi, maka kepemimpinan
tidak akan terwujud. Demikian pula, wewenang seorang pemimpin
ditentukan kepatuhan para pengikut untuk melaksanakan arahan dan
perintah pemimpin.
b. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kekuatan yang dimiliki seorang pemimpin
untuk memengaruhi para pengikutnya dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam organisasi para pengikut atau anggota organisasi juga
mempunyai kekuasaan, tetapi kekuasaan yang mereka miliki masih
terbatas. Ada 5 dasar kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin,
antara lain kekuasaan menghargai, kekuasaan memaksa, kekuasaan sah,
kekuasaan rujukan, dan kekuasaan keahlian.
c. Memengaruhi
Pada unsur ini sangat dibutuhkan bagimana keahlian pemimpin
untuk memengaruhi para anggota organisasi. Para pemimpin memiliki
kualitas daya tarik yang dapat menimbulkan kesetiaan, pengabdian, dan
keinginan yang kuat dari para anggota organisasi untuk melakukan hal-
hal yang diinginkan pemimpin.
d. Nilai
James McGregor, dalam Stoner (1996) mengatakan bahwa
pemimpin yang mengabaikan komponen moral kepemimpinan
mungkin dalam sejarah dikenang sebagai penjahat atau lebih jelek dari
penjahat. Dengan demikian moral sangat berkaitan dengan nilai-nilai
dan persyaratan bahwa para pengikut diberi cukup pengetahuan
mengenai alternatif agar dapat membuat pilihan yang telah
dipertimbangkan jika tiba saatnya memberikan respon pada usulan
pemimpin untuk memimpin.

Model-Model Kepemimpinan


Model kepemimpinan diartikan sebagai sekumpulan ciri yang
digunakan pimpinan untuk mempengaruhi anggotanya atau karyawan
ditujukan supaya tercapainya target organisasi sehingga model
kepemimpinan ini juga dapat dinyatakan sebagai pola perilaku dan strategi
yang disukai dan seing diterapkan oleh pemimpin. Model kepemimpinan
diantaranya :
a. Model Situasional
Kepemimpinan situasional ialah bahwa suatu gaya kepemimpinan
seorang pemimpin akan dapat berbeda-beda tergantung dari seperti apa
tingkat kesiapan para pengikutnya.
b. Model Demokrasi
Pemimpin di pandang sebagai orang yang tidak akan melakukan
sesuatu kegiatan tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu pada
karyawan atau bawahannya. Pemimpin selalu mengikutsertakan
pendapat bawahan sebelum membuat keputusan. Dalam model
kepemimpinan ini keputusan yang diambil merupakan hasil
kesepakatan bersama melalui sebuah diskusi dan pemikiran kolektif.
Pemimpin berperan untuk memipin dan mengatur jalannya diskusi
(musyarawarah), dan memberikan kebebasan bagi masing-masing
individu untuk mengungkapkan pendapatnya (Pudjiyogyanti, 2010).
c. Model Autoritarian
Dalam model ini pemimpin dipandang sebagai orang yang
memberi perintah dan dapat menuntut. Sebuah keputusan ada ditangan
pemimpin. Pemimpin memiliki wewenang mutlak untuk menentukan
program atau kebijakan tanpa harus meminta pertimbangan dan
bermusyarawah. Dalam hal ini, anggota hanya berperan menjalankan
program dan kebijakan pemimpin, tanpa mengetahui masa depan dan
tujuan yang iningin diraih. Pemimpin memiliki wewenang untuk
membangi pekerjaan, menurunkan perintah dan memaksa anggota
untuk mematuhinya secara otoriter (Pudjiyogyanti, 2010).
d. Model Laissezfaire
Model ini menjelaskan bahwa kepemimpinan memiliki peran
pasif/apatis. Kepemimpinan dalam model ini berbentuk kebebasan
mutlak kepada anggota untuk mengambil keputusan, tindakan, atau
langkah lain terkait dengan kehidupannya. Pemimpin hanya berperan
menyampaikan informasi dan kebijakan penting, serta menyediakan
fasilitas yang dibutuhkan anggota untuk menjalankan pekerjaannya
(Siagian, 2014:69)