Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan pengelolaan
keuangan desa meliputi beberapa tahap, diantaranya :
- Tahap Perencanaan
- Tahap Pelaksanaan
- Tahap Penatausahaan
- Tahap Pelaporan
- Tahap Pertanggungjawaban
