Pengalokasian Dana Desa


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 Tentang Tata
Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa bahwa
rincian dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan :

  1. Alokasi Dasar
    Besaran Alokasi Dasar pada setiap desa dihitung dengan cara
    membagi Alokasi Dasar Kabupaten dengan Jumlah Desa yang
    terdapat di Kabupaten.
  2. Alokasi Afirmasi
    Besaran Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan
    sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk masyarakat
    miskin terbanyak dalam kelompok desa.
  3. Alokasi Kinerja
    Besaran Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang
    mempunyai kinerja terbaik dalam hal pengelolaan keuangan
    desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa,
    dan capaian hasil pembangunan.
  4. Alokasi Formula
    Besaran Alokasi Formula pada setiap desa dihitung
    berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
    kemiskinan, dan kesulitan geografis berdasarkan data yang
    diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri