Dana Desa merupakan pembiayaan program pemerintah untuk
melaksanakan kegiatan penyelenggaran pemerintah dan
pemberdayaan masyarakat (Santosa, 2008).
Pengertian Dana Desa termuat dalam Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 1 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 bahwa dana desa
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang
menjelaskan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Dana desa
filosofinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
dan adanya pemerataan dalam pembangunan yang dilaksanakan di
desa dengan pelayanan kepada publik yang meningkat,
perekonomian desa yang maju, mengurangi kesenjangan
pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa tidak
hanya sebagai objek tapi bertindak sebagai subjek dalam
pembangunan.
Dana Desa merupakan dana dari APBN yang diperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan
diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan serta
pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
PERMENDESA PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas
penggunaan Dana Desa menjelaskan bahwa prioritas penggunaan
Dana Desa didalamnya juga termasuk kegiatan dalam hal
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
serta jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT-DD. Pemerintah
Desa wajib menganggarkan BLT Desa pada tiap keluarga miskin
dengan ketentuan keluarga yang kehilangan mata pencaharian,
serta belum terdata menerima bantuan sosial lainnya
