Pendapatan Desa


Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening
desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak pernah dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa terdiri atas
kelompok:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
    a. Hasil usaha desa antara lain: hasil Bumdes, tanah kas desa.
    b. Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud
    adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan
    peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yaitu dinilai
    dengan uang.
  2. Transfer
    Kelompok transfer sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis:
    a. Dana Desa;
    b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi
    Daerah;
    c. Alokasi Dana Desa (ADD);
    d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
    e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
  3. Pendapatan Lain-lain
    Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud terdiri atas
    jenis:
    a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
    dan
    b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah