Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening
desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak pernah dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa terdiri atas
kelompok:
- Pendapatan Asli Desa (PADesa)
a. Hasil usaha desa antara lain: hasil Bumdes, tanah kas desa.
b. Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud
adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan
peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yaitu dinilai
dengan uang. - Transfer
Kelompok transfer sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis:
a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi
Daerah;
c. Alokasi Dana Desa (ADD);
d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. - Pendapatan Lain-lain
Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud terdiri atas
jenis:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah
