Pembiayaan Desa


Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas
kelompok:

  1. Penerimaan Pembiayaan
    Penerimaan Pembiayaan mencakup:
    a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
    SiLPA sebagaimana dimaksud antara lain pelampauan
    penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja,
    dan sisa dana kegiatan lanjutan, SiLPA sebagaimana dimaksud
    merupakan pembiayaan yang digunakan untuk:
    1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih
    kecil daripada belanja;
    2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan;
    3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir
    tahun anggaran belum diselesaikan.
    b. Pencairan Dana Cadangan
    Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan
    pencairan dana cadangan dari rekening dan cadangan ke
    rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
    c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan
    untuk menggambarkan hasil penjualan kekayaan desa yang
    dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayan Pengeluaran
    Pembiayaan terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan.
    Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa,
    paling sedikit memuat:
    a. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
    b. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
    c. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus
    dianggarkan;
    d. Sumber dana cadangan;
    e. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan