Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas
kelompok:
- Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
SiLPA sebagaimana dimaksud antara lain pelampauan
penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja,
dan sisa dana kegiatan lanjutan, SiLPA sebagaimana dimaksud
merupakan pembiayaan yang digunakan untuk:
1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih
kecil daripada belanja;
2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan;
3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir
tahun anggaran belum diselesaikan.
b. Pencairan Dana Cadangan
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan
pencairan dana cadangan dari rekening dan cadangan ke
rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan
untuk menggambarkan hasil penjualan kekayaan desa yang
dipisahkan. - Pengeluaran Pembiayan Pengeluaran
Pembiayaan terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa,
paling sedikit memuat:
a. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus
dianggarkan;
d. Sumber dana cadangan;
e. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan
