a) PSAP No.1 Penyajian Laporan Keuangan
PSAP No.1 memberikan penjelasan terkait pembuatan laporan
keuangan, tanggung jawab pelaporan keuangan, struktur laporan
keuangan, sub laporan keuangan. Komponen Laporan Keuangan dibagi
menjadi tujuh yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih - Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
b) PSAP No. 2 Laporan Realisasi Anggaran
PSAP No.2 memberikan penjelasan terkait pembuatan Laporan
Realisasi Anggaran. Dalam PSAP No.2 ini, tujuannya adalah
menginformasikan perihal realisasi dan anggaran suatu lembaga
pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c) PSAP No.3 Laporan Arus Kas
PSAP No.3 ini memberikan penjelasan terkait pembuatan laporan
arus kas. Laporan arus kas menjelaskan posisi kas pertama suatu instansi,
asal dan alokasi kas, serta kas akhir suatu instansi. Arus kas terbagi
menjadi 3 sub yaitu : - Arus Kas Aktivitas Operasi
- Arus Kas Aktivitas Investasi
- Arus Kas Aktivitas Pendanaan
d) PSAP No.4 Catatan Atas Laporan Keuangan
PSAP No.4 ini memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang
harus dicantumkan dalam CALK suatu instansi. Isi PSAP ini perihal
syarat dalam penyusunan catatan atas laporan keuangan.
e) PSAP No.5 Akuntansi Persediaan
PSAP No.5 bertujuan memberikan penjelasan terkait tata cara
akuntansi persediaan yang perlu disajikan dalam suatu laporan keuangan.
Persediaan adalah sebuah aset lancar yang berbentuk perlengkapan atau
item dalam hal mendukung operasional kegiatan suatu instansi dan
melayani masyarakat secara keseluruhan.
11
f) PSAP No.6 Akuntansi Investasi
PSAP No.6 memberikan penjelasan terkait akuntansi investasi. PSAP
No.6 berisi tentang jenis-jenis investasi dan pengukuran investasi.
Investasi merupakan pembelian aset yang bertujuan agar memberikan
manfaat sosial kepada masyarakat dan manfaat internal terhadap instansi
terkait.
g) PSAP No.7 Akuntansi Aset Tetap
PSAP No.7 memberikan penjelasan terkait penataan aset tetap yang
jumlah nominal dan unitnya dapat dilakukan pengukuran secara handal.
Beberapa kriteria aset tetap yaitu manfaat yang didapatkan lebih dari satu
tahun, diperoleh dan digunakan untuk kepentingan instansi dan
masyarakat.
h) PSAP No.8 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
PSAP No.8 memberikan penjelasan terkait konstruksi yang sedang
masa pengerjaan serta pengakuan dan pengukurannya. Konstruksi dalam
pengerjaan nantinya akan menjadi aset tetap yang dimiliki oleh instansi
pemerintah.
i) PSAP No.9 Akuntansi Kewajiban
PSAP No.9 memberikan penjelasan terkait bentuk-bentuk kewajiban,
pengakuan serta pengukurannya. Klasifikasi kewajiban merupakan
hutang yang terjadi pada periode sebelumnya dimana penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintahan.
Kewajiban diakui saat keuangan negara akan digunakan untuk
melakukan pembayaran kewajiban atau penyelesaian permasalahan.
Nilai kewajiban sebesar transaksi yang dilakukan pada saat kewajiban
berlangsung.
j) PSAP No.10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan
PSAP No.10 memberikan penjelasan terkait koreksi kesalahan,
perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan
12
operasi yang tidak dilanjutkan. Koreksi kesalahan adalah pembenaran
catatan keuangan yang tidak sesuai dengan periode laporan keuangan.
Perubahan kebijakan akuntansi merupakan perubahan yang terjadi jika
terdapat perubahan aturan yang berlaku.
k) PSAP No.11 Laporan Keuangan Konsolidasi
PSAP No.11 memberikan penjelasan terkait pengukuran laporan
keuangan konsolidasi. Laporan keuangan yang disusun entitas akuntansi
meliputi:
1) Laporan Realisasi Anggaran
2) Laporan Operasional
3) Laporan Perubahan Ekuitas
4) Neraca
5) Catatan Atas Laporan Keuangan
