Akuntabilitas


Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan RI dalam Subroto (2009) menjelaskan bahwa akuntabilitas
adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk
menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau pimpinan
organisasi kepada pihak yang memiliki wewenang untuk pertanggungjawaban.
Mardiasmo (2009) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban dari
pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan keseluruhan aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak
dan wewenang untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Nasirah (2016)
menjelaskan bahwa akuntabilitas juga merupakan instrumen untuk kegiatan
kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Ini memiliki
arti bahwa diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh
mana pencapaian dan cara-cara yang digunakan dalam mencapai semua itu.
Sebagai bagian penting dari manajemen, pengendalian berkaitan erat dengan
akuntabilitas. Dengan kata lain pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan
efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik dan juga
sebaliknya.
Mengenai penjelasan akuntabilitas secara garis besar, peneliti mengambil
kesimpulan bahwa akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban oleh
lembaga yang diberi wewenang dalam mengelola sumber daya publik.
Menurut Mardiasmo (2009) Akuntabilitas terdiri atas 2 macam, yaitu:

  1. Akuntabilitas Vertikal
    Akuntabilitas Vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan
    dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban
    pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah pusat ke
    MPR.
  2. Akuntabilitas Horizontal
    Akuntabilitas Horizontal adalah pertanggungjawaban kepada
    masyarakat luas.
    Akuntabilitas perlu dilakukan melalui media yang selanjutnya dapat
    dikomunikasikan kepada pihak internal maupun pihak eksternal (publik),
    secara periodik maupun secara tak terduga sebagai suatu kewajiban hukum dan
    bukan karena sukarela. Akuntabilitas mempunyai 2 (dua) tipe, yaitu:
  3. Akuntabilitas Internal
    Berlaku untuk setiap tingkatan dalam organisasi internal
    penyelenggaraan negara termasuk pemerintah dimana setiap jabatan
    atau petugas publik baik individu atau kelompok berkewajiban untuk
    mempertanggungjawabkan kepada atasan langsung mengenai
    10
    perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara
    periodik atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
  4. Akuntabilitas Eksternal
    Terdapat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk
    mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan
    telah pula dilaksanakan untuk kemudian dikomunikasikan kepada
    pihak eksternal dan lingkungannya.
    Mardiasmo (2009) menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang
    harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu:
  5. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Accountability for
    Probity and Legality)
    Berkaitan dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of
    power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait
    dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
    yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
  6. Akuntabilitas Proses (Process Accountability)
    Berkaitan dengan apakah yang digunakan dalam melaksanakan tugas
    sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi akuntansi, sistem
    informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
  7. Akuntabilitas Program (Program Accountability)
    11
    Berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat
    dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif
    program yang memberikan hasil yang optimal dan biaya yang minimal.
  8. Akuntabilitas Kebijakan (Policy Accountability)
    Berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun
    daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap
    DPR/DPRD dan masyarakat luas.
    Ada tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan daerah
    menurut Mardiasmo (2002:105), yaitu:
  9. Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
    Transparansi berarti keterbukaan dalam proses perencanaan,
    penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Transparansi di sini
    memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses
    yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut
    aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama dalam pemenuhan
    kebutuhan hidup dan pemberdayaan masyarakat banyak.
  10. Prinsip Akuntabilitas
    Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
    bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan
    pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan kepada pihak yang
    membutuhkan termasuk masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki
    hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi masyarakat juga berhak
    untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
    pelaksanaan dari anggaran tersebut.
  11. Prinsip Value for Money
    Prinsip value for money ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam
    proses penganggaran yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Ekonomis
    yaitu pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan
    kualitas tertentu dengan harga yang murah. Efisien adalah penggunaan
    dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal
    atau memiliki daya guna. Efektifitas dapat diartikan bahwa
    penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target atau tujuan
    kepentingan masyarakat.
    Tujuan utama dari konsep akuntabilitas adalah untuk mengetahui
    pertanggungjawaban tim pelaksana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
    kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
    Menurut Andrianto (2007:23), pemerintah yang akuntabel mempunyai ciri-ciri
    sebagai berikut:
  12. Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara
    terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
  13. Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
  14. Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam
    proses pembangunan dan pemerintahan.
    Mampu menjalankan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan
    publik secara proporsional.
  15. Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
    pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat
    pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pemerintah.
    Sulistiyani (2004:43) menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas
    merupakan kata kunci dari penyelenggaraan pemerintahan, di mana dalam
    akuntabilitas terdapat kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan kepada
    pihak yang lebih tinggi terkait keseluruhan kegiatan terutama dalam hal
    administrasi keuangan. Maka semua kegiatan yang berhubungan dengan
    pengelolaan ADD harus dapat diakses oleh semua unsur yang berkepentingan
    terutama masyarakat di wilayah tersebut. Keberhasilan akuntabilitas ADD
    dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Namun, di dalam
    pelaksanaannya tergantung bagaimana pemerintah melakukan pengawasan
    dan pembinaan terhadap pengelolaan ADD. Maka untuk mewujudkan
    pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa terkhusus
    yang mengelola ADD perlu patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam
    melaksanakan ADD (Arifiyanto dan Kurrohman, 2014).
    Bentuk akuntabilitas yang digunakan adalah disclosure yaitu
    pengungkapan dalam bentuk publikasi atas penggunaan dan pengelolaan dana
    yang bisa disebut juga dengan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk
    menyediakan informasi yang bermanfaat dan relevan kepada pemerintah dan
    14
    khususnya masyarakat luas guna mengevaluasi tanggung jawab sosial
    organisasi, serta memberikan informasi terkait pertukaran-pertukaran yang
    terjadi antara organisasi dan lingkungan sosial (Izzah, 2018). Akuntabilitas
    pada penelitian ini juga sesuai dengan jenis akuntabilitas berdasarkan
    pemikiran Mohammad dkk dalam Fajri et al. (2012) yaitu akuntabilitas
    prosedural merupakan pertanggungjawaban terkait pada pentingnya prosedur
    pelaksanaan dengan mempertimbangkan kepastian hukum.
    Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat
    mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu
    organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja
    individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana
    strategik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap
    berpegang pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RPJM) dan Rencana
    Kerja Pemerintah (RKP)