Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan RI dalam Subroto (2009) menjelaskan bahwa akuntabilitas
adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk
menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau pimpinan
organisasi kepada pihak yang memiliki wewenang untuk pertanggungjawaban.
Mardiasmo (2009) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban dari
pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan keseluruhan aktivitas dan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak
dan wewenang untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Nasirah (2016)
menjelaskan bahwa akuntabilitas juga merupakan instrumen untuk kegiatan
kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Ini memiliki
arti bahwa diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh
mana pencapaian dan cara-cara yang digunakan dalam mencapai semua itu.
Sebagai bagian penting dari manajemen, pengendalian berkaitan erat dengan
akuntabilitas. Dengan kata lain pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan
efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik dan juga
sebaliknya.
Mengenai penjelasan akuntabilitas secara garis besar, peneliti mengambil
kesimpulan bahwa akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban oleh
lembaga yang diberi wewenang dalam mengelola sumber daya publik.
Menurut Mardiasmo (2009) Akuntabilitas terdiri atas 2 macam, yaitu:
- Akuntabilitas Vertikal
Akuntabilitas Vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan
dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah pusat ke
MPR. - Akuntabilitas Horizontal
Akuntabilitas Horizontal adalah pertanggungjawaban kepada
masyarakat luas.
Akuntabilitas perlu dilakukan melalui media yang selanjutnya dapat
dikomunikasikan kepada pihak internal maupun pihak eksternal (publik),
secara periodik maupun secara tak terduga sebagai suatu kewajiban hukum dan
bukan karena sukarela. Akuntabilitas mempunyai 2 (dua) tipe, yaitu: - Akuntabilitas Internal
Berlaku untuk setiap tingkatan dalam organisasi internal
penyelenggaraan negara termasuk pemerintah dimana setiap jabatan
atau petugas publik baik individu atau kelompok berkewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepada atasan langsung mengenai
10
perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara
periodik atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu. - Akuntabilitas Eksternal
Terdapat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk
mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan
telah pula dilaksanakan untuk kemudian dikomunikasikan kepada
pihak eksternal dan lingkungannya.
Mardiasmo (2009) menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang
harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu: - Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Accountability for
Probity and Legality)
Berkaitan dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of
power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait
dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. - Akuntabilitas Proses (Process Accountability)
Berkaitan dengan apakah yang digunakan dalam melaksanakan tugas
sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi akuntansi, sistem
informasi manajemen, dan prosedur administrasi. - Akuntabilitas Program (Program Accountability)
11
Berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat
dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif
program yang memberikan hasil yang optimal dan biaya yang minimal. - Akuntabilitas Kebijakan (Policy Accountability)
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun
daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap
DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Ada tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan daerah
menurut Mardiasmo (2002:105), yaitu: - Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
Transparansi berarti keterbukaan dalam proses perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Transparansi di sini
memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses
yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut
aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama dalam pemenuhan
kebutuhan hidup dan pemberdayaan masyarakat banyak. - Prinsip Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan kepada pihak yang
membutuhkan termasuk masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki
hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi masyarakat juga berhak
untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
pelaksanaan dari anggaran tersebut. - Prinsip Value for Money
Prinsip value for money ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam
proses penganggaran yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Ekonomis
yaitu pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan
kualitas tertentu dengan harga yang murah. Efisien adalah penggunaan
dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal
atau memiliki daya guna. Efektifitas dapat diartikan bahwa
penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target atau tujuan
kepentingan masyarakat.
Tujuan utama dari konsep akuntabilitas adalah untuk mengetahui
pertanggungjawaban tim pelaksana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
kepada masyarakat, dimana kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
Menurut Andrianto (2007:23), pemerintah yang akuntabel mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut: - Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara
terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat. - Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik.
- Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam
proses pembangunan dan pemerintahan.
Mampu menjalankan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan
publik secara proporsional. - Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan
pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat
pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pemerintah.
Sulistiyani (2004:43) menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas
merupakan kata kunci dari penyelenggaraan pemerintahan, di mana dalam
akuntabilitas terdapat kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan kepada
pihak yang lebih tinggi terkait keseluruhan kegiatan terutama dalam hal
administrasi keuangan. Maka semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan ADD harus dapat diakses oleh semua unsur yang berkepentingan
terutama masyarakat di wilayah tersebut. Keberhasilan akuntabilitas ADD
dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Namun, di dalam
pelaksanaannya tergantung bagaimana pemerintah melakukan pengawasan
dan pembinaan terhadap pengelolaan ADD. Maka untuk mewujudkan
pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa terkhusus
yang mengelola ADD perlu patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam
melaksanakan ADD (Arifiyanto dan Kurrohman, 2014).
Bentuk akuntabilitas yang digunakan adalah disclosure yaitu
pengungkapan dalam bentuk publikasi atas penggunaan dan pengelolaan dana
yang bisa disebut juga dengan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk
menyediakan informasi yang bermanfaat dan relevan kepada pemerintah dan
14
khususnya masyarakat luas guna mengevaluasi tanggung jawab sosial
organisasi, serta memberikan informasi terkait pertukaran-pertukaran yang
terjadi antara organisasi dan lingkungan sosial (Izzah, 2018). Akuntabilitas
pada penelitian ini juga sesuai dengan jenis akuntabilitas berdasarkan
pemikiran Mohammad dkk dalam Fajri et al. (2012) yaitu akuntabilitas
prosedural merupakan pertanggungjawaban terkait pada pentingnya prosedur
pelaksanaan dengan mempertimbangkan kepastian hukum.
Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat
mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu
organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja
individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana
strategik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap
berpegang pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RPJM) dan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP)
