Transparansi merupakan keterbukaan oleh pemerintah dalam
menyampaikan sebuah informasi mengenai pengelolaan dana dan
sumper daya publik kepada pihak yang berhak mendapatkan
informasi tersebut (Mardiasmo, 2006). Pihak yang berhak
mendapatkan informasi disini yaitu masyarakat. Karena masyarakat
mempunyai hak untuk mengetahui sejauh mana anggaran yang
dikelola pemerintah apakah sudah diimplementasikan dengan baik
terkait kebutuhan dan kepentingan masyarakat atau belum.
Transparansi merupakan sebuah konsep yang menjamin bagi
masyarakat untuk dapat mengakses informasi-informasi dalam
penyelenggaran pemerintah, seperti kebijakan yang ditetapkan,
proses yang dilakukan, serta hasil yang telah dicapai (Lalolo
2003:13).
Transparansi harus dibangun atas dasar kebebasan informasi
yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya dimana
informasi yang disampaikan dapat disediakan secara memadai dan
dimengerti sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk
monitoring dan evaluasi. Transparansi akan menciptakan feedback
yang baik antara pemerintah dengan masyarakat jika dilaksanakan
dengan baik pula melalui kemudahan informasi yang dapat diakses
masyarakat. Karena informasi merupakan hal terpenting bagi
masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan daerah khususnya
Desa
