Pengertian ASN


“Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri
sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) yang
dilantik oleh penanggungjawab kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu
instansi atau melakukan tugas kedinasan lainnya dan diberikan insentif berdasarkan
aturan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil merupakan seorang warga negara
Indonesia yang memenuhi kriteria dan dilantik sebagai Pegawai ASN secara resmi
oleh penanggungjawab kepegawaian.” (Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 Pasal 1). “Pegawai
ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kinerja yang diangkat oleh penanggungjawab kepegawaian dan diberikan tugas
dalam suatu instansi atau melakukan tugas kedinasan lainnya dan diberikan insentif
berdasarkan aturan yang berlaku.” (Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 3 Tahun 2017).